Authentication
462x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: www.bppt-kotabekasi.com
PERSYARATAN PERMOHONAN BARU TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
PERORANGAN (BARU)
1. Surat permohonan;
2. Foto Copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Gudang;
3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemilik Usaha (jika
belum atas nama pemilik usaha agar membuat surat pernyataan balik nama
tersebut)/Site Plan/Surat Keterangan Kontrak materai (6000);
4. Foto Copy SIUP;
5. Foto Copy Izin Gangguan yang masih berlaku;
6. Foto Copy NPWP pemilik (Pelaku usaha yang melakukan usaha di
daerah/cabang wajib memilikiNPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama setempat) ;
7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000) & Fotocopy KTP
yang di beri kuasa;
8. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan
Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan;
9. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon ( materai 6000 );
10. Melampirkan SPPL / UKL UPL /AMDAL;
11. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ).
PERORANGAN (DAFTAR ULANG)
1. Surat permohonan;
2. Foto Copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Gudang;
3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemilik Usaha (jika
belum atas nama pemilik Usaha agar membuat surat pernyataan balik nama
IMB keatas nama tersebut) /Site Plan/ Surat Keterangan Kontrak ( materai
6000);
4. Foto Copy SIUP;
5. Foto Copy Izin Gangguan yang masih berlaku;
6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib
memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
setempat);
7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000)& Fotocopy KTP
yang di beri kuasa;
8. TDP Asli dan atau Foto Copy dilegalisir (Jika hilang dilampirkan surat
keterangan Kehilangan dari Polres Kota Bekasi;
9. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan
Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan;
10. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000);
11. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL;
12. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ).
B. BADAN HUKUM (BARU)
1. Surat permohonan Kop Perusahaan;
2. Foto Copy KTP (Direktur);
3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atas nama Perusahaan (jika belum
atas nama perusahaan Usaha agar membuat surat pernyataan balik nama IMB
keatas nama tersebut) /Site Plan/ Surat Keterangan Kontrak ( materai 6000);
4. Foto Copy SIUP;
5. Foto Copy Izin Gangguan;
6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib
memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
setempat);
7. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota
Bekasi);
8. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000) & fotocopy
KTP yang diberi kuasa;
9. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan
Kecamatan atau Fotocopy legalisir dari Kecamatan;
10. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000);
11. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL;
12. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ).
BADAN HUKUM (DAFTAR ULANG)
1. Surat permohonan Kop Perusahaan;
2. Foto Copy KTP (Direktur);
3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Perusahaan (jika belum
atas nama Perusahaan agar membuat surat pernyataan balik nama IMB
keatas nama tersebut)/Site Plan/Surat Keterangan Kontrak (Materai 6000);
4. Foto Copy SIUP;
5. Foto Copy Izin Gangguan;
6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah /cabang wajib
memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
setempat);
7. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota
Bekasi);
8. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000)&fotocopy KTP
yang diberi kuasa;
9. Izin lama Asli atau Foto Copy (Jika hilang dilampirkan Surat Keterangan
Kehilangan Polres Kota Bekasi);
10. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan
Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan;
11. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000);
12. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL;
13. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ).
no reviews yet
Please Login to review.