Authentication
300x Tipe PDF Ukuran file 0.70 MB Source: ptsp.batangkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Jalan Urip Sumoharjo No. 13 Telp. (0285) 4493081 Fax (0285) 392289 Batang Nomor SOP : 22.03.01.002 Tanggal Pembuatan : 3 Juli 2017 Tanggal Revisi : 29 Nopember 2019 Tanggal Efektif : 29 Nopember 2019 Disahkan oleh : Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang PEMERINTAH KABUPATEN BATANG DINAS PENANAMAN MODAL SRI PURWANINGSIH, SH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19670330 199203 2 004 Nama SOP : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal 1. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2. Memahami tujuan pelayanan, sikap pelayanan dan prinsip pelayanan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha 3. Memahami peraturan perundang-undangan tentang perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 4. Memiliki pemahaman tentang mekanisme perizinan melalui OSS 4. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5. Memiliki kemampuan untuk mengoperasionalkan komputer Daerah 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan BangunanGedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Keterkaitan SOP Peralatan/ Perlengkapan - SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat 1. Alat tulis kantor 4. Buku Register Monitoring - SOP Pengesahan Gambar Teknis 2. Perangkat komputer 5. Kendaraan - SOP Pelayanan Izin Usaha 3. Jaringan Internet/ Wifi Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha tidak bisa Disimpan sebagai data elektronik berlaku efektif Pelaksana MUTU BAKU Kasi Kasi Kasi NO AKTIVITAS Verifikasi Pemrosesan Penerbitan Kepala KETERANGAN Pemohon FO BO dan Validasi dan dan Bidang DPUPR Sekretaris Kepala Dinas Persyaratan Waktu Output Perizinan Penetapan Dokumentasi Perizinan Perizinan Perizinan 1 Pengajuan berkas permohonan TIDAKLENGKAP 1 Surat permohonan IMB Maksimal Pelayanan Perizinan 7 dan persyaratan perizinan hari kerja 2 Meneliti Kelengkapan berkas & GAMBARBELUM SESUAI 2 Foto Copy KTP Pemohon / Akta 10 menit Berkas meregister permohonan KURANG BERKAS bagi perusahaan berbadan Permohonan, perizinan hukum Register Monitoring 3 Menyerahkan tanda terima LENGKAP 3 Foto copy sertifikat / surat 15 menit tanda terima sebagai bukti kelengkapan keterangan status tanah dari berkas pejabat yang berwenang / Izin Lokasi 4 Memverifikasi dan memvalidasi LENGKAPBENAR 4 Gambar Perencanaan Bangunan 15 menit - paraf Lembar permohonan Perizinan Monitoring - berkas terverifikasi 5 Memverifikasi permohonan, 5 Surat pernyataan Keabsahan 30 menit - Paraf Lembar membuat konsep Izin dan Dokuman monitoring - retribusi IMB, serta Konsep SKRD - permohonan pengesahan Konsep gambar Permohonan Pengesahan 6 Pengesahan Gambar Teknis 6 Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun 3 Hari Kerja Gambar bangunan terakhir yang telah disahkan 7 Mengentry data serta 7 Bukti Pembayaran BPHTB dalam 30 menit konsep SK mencetak konsep izin dan KOREKSI hal terjadi pengalihan SKRD kepemilikan 8 Memverifikasi permohonan 8 Pengecekan KSWP bagi 20 menit - Paraf Lembar dan Mengoreksi konsep Izin KOREKSI permohonan IMB untuk Tempat monitoring - IMB dan SKRD Usaha SK Izin, SKRD yang belum ditandatangani, 9 Memverifikasi permohonan, 20 menit - Paraf Lembar mengoreksi Izin IMB, dan SKRD KOREKSI monitoring - IMB SK Izin, SKRD yang belum ditandatangani, 10 Memaraf koordinasi surat KOREKSI 10 menit - Paraf Lembar keputusan / Izin monitoring 11 Memverifikasi dan 25 menit SK yang telah menandatangani surat ditandangani keputusan / izin dan SKRD Pelaksana MUTU BAKU Kasi Kasi Kasi NO AKTIVITAS Verifikasi Pemrosesan Penerbitan Kepala KETERANGAN Pemohon FO BO dan Validasi dan dan Bidang DPUPR Sekretaris Kepala Dinas Persyaratan Waktu Output Perizinan Penetapan Dokumentasi Perizinan Perizinan Perizinan 12 Menginformasikan ke 5 menit Informasi pemohon Izin yang sudah jadi Maksimal Pelayanan Perizinan 7 hari kerja 13 Membayar retribusi 15 menit SSRD 14 Menerima retribusi dan 15 menit SSRD membuat SSRD 15 Menyerahkan surat keputusan 5 menit SSRD / izin + STTR 16 Mendokumentasikan berkas 15 menit Arsip dokumen permohonan dan SK Izin dan SK Keterangan : Kepala Dinas Penanaman Modal Start/Akhir Proses dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Proses Kabupaten Batang Pengambilan Keputusan Dokumentasi Alur Proses Kegiatan
no reviews yet
Please Login to review.