Authentication
476x Tipe PDF Ukuran file 0.70 MB Source: ptsp.batangkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Jalan Urip Sumoharjo No. 13 Telp. (0285) 4493081 Fax (0285) 392289 Batang
Nomor SOP : 22.03.01.002
Tanggal Pembuatan : 3 Juli 2017
Tanggal Revisi : 29 Nopember 2019
Tanggal Efektif : 29 Nopember 2019
Disahkan oleh :
Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
DINAS PENANAMAN MODAL SRI PURWANINGSIH, SH
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda
NIP. 19670330 199203 2 004
Nama SOP : Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal 1. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2. Memahami tujuan pelayanan, sikap pelayanan dan prinsip pelayanan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha 3. Memahami peraturan perundang-undangan tentang perizinan berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik 4. Memiliki pemahaman tentang mekanisme perizinan melalui OSS
4. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5. Memiliki kemampuan untuk mengoperasionalkan komputer
Daerah
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018
Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan BangunanGedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Keterkaitan SOP Peralatan/ Perlengkapan
- SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat 1. Alat tulis kantor 4. Buku Register Monitoring
- SOP Pengesahan Gambar Teknis 2. Perangkat komputer 5. Kendaraan
- SOP Pelayanan Izin Usaha 3. Jaringan Internet/ Wifi
Peringatan Pencatatan & Pendataan
Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha tidak bisa Disimpan sebagai data elektronik
berlaku efektif
Pelaksana MUTU BAKU
Kasi Kasi Kasi
NO AKTIVITAS Verifikasi Pemrosesan Penerbitan Kepala KETERANGAN
Pemohon FO BO dan Validasi dan dan Bidang DPUPR Sekretaris Kepala Dinas Persyaratan Waktu Output
Perizinan Penetapan Dokumentasi Perizinan
Perizinan Perizinan
1 Pengajuan berkas permohonan TIDAKLENGKAP 1 Surat permohonan IMB Maksimal Pelayanan Perizinan 7
dan persyaratan perizinan hari kerja
2 Meneliti Kelengkapan berkas & GAMBARBELUM SESUAI 2 Foto Copy KTP Pemohon / Akta 10 menit Berkas
meregister permohonan KURANG BERKAS bagi perusahaan berbadan Permohonan,
perizinan hukum Register
Monitoring
3 Menyerahkan tanda terima LENGKAP 3 Foto copy sertifikat / surat 15 menit tanda terima
sebagai bukti kelengkapan keterangan status tanah dari
berkas pejabat yang berwenang / Izin
Lokasi
4 Memverifikasi dan memvalidasi LENGKAPBENAR 4 Gambar Perencanaan Bangunan 15 menit - paraf Lembar
permohonan Perizinan Monitoring -
berkas
terverifikasi
5 Memverifikasi permohonan, 5 Surat pernyataan Keabsahan 30 menit - Paraf Lembar
membuat konsep Izin dan Dokuman monitoring -
retribusi IMB, serta Konsep SKRD -
permohonan pengesahan Konsep
gambar Permohonan
Pengesahan
6 Pengesahan Gambar Teknis 6 Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun 3 Hari Kerja Gambar bangunan
terakhir yang telah
disahkan
7 Mengentry data serta 7 Bukti Pembayaran BPHTB dalam 30 menit konsep SK
mencetak konsep izin dan KOREKSI hal terjadi pengalihan
SKRD kepemilikan
8 Memverifikasi permohonan 8 Pengecekan KSWP bagi 20 menit - Paraf Lembar
dan Mengoreksi konsep Izin KOREKSI permohonan IMB untuk Tempat monitoring -
IMB dan SKRD Usaha SK Izin, SKRD
yang belum
ditandatangani,
9 Memverifikasi permohonan, 20 menit - Paraf Lembar
mengoreksi Izin IMB, dan SKRD KOREKSI monitoring -
IMB SK Izin, SKRD
yang belum
ditandatangani,
10 Memaraf koordinasi surat KOREKSI 10 menit - Paraf Lembar
keputusan / Izin monitoring
11 Memverifikasi dan 25 menit SK yang telah
menandatangani surat ditandangani
keputusan / izin dan SKRD
Pelaksana MUTU BAKU
Kasi Kasi Kasi
NO AKTIVITAS Verifikasi Pemrosesan Penerbitan Kepala KETERANGAN
Pemohon FO BO dan Validasi dan dan Bidang DPUPR Sekretaris Kepala Dinas Persyaratan Waktu Output
Perizinan Penetapan Dokumentasi Perizinan
Perizinan Perizinan
12 Menginformasikan ke 5 menit Informasi
pemohon Izin yang sudah jadi Maksimal Pelayanan Perizinan 7
hari kerja
13 Membayar retribusi 15 menit SSRD
14 Menerima retribusi dan 15 menit SSRD
membuat SSRD
15 Menyerahkan surat keputusan 5 menit SSRD
/ izin + STTR
16 Mendokumentasikan berkas 15 menit Arsip dokumen
permohonan dan SK Izin dan SK
Keterangan : Kepala Dinas Penanaman Modal
Start/Akhir Proses dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Proses Kabupaten Batang
Pengambilan Keputusan
Dokumentasi
Alur Proses Kegiatan
no reviews yet
Please Login to review.