Authentication
364x Tipe PDF Ukuran file 0.42 MB Source: dpmptsp.rokanhulukab.go.id
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 Tentang
Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ;
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung melalui Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelayanan Perizinan dan non Perizinan
1. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Standar
Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kab. Rokan
Hulu
2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor .... tahun 2019 tentang Penetapan Standar
Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kab. Rokan
Hulu
Persyaratan:
1. Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan
4. Photo copy sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan tanah
5. Surat Keterangan Sempadan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau
Kepenghuluan Gambar rencana bangunan secara lengkap
6. Rekomendasi camat
7. Gambar rencana bangunan secara lengkap yang dibuat sensiri oleh pemohon
Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang bagi bagunan
yang disyaratkan
8. UKL/UPL untuk pabrik dan perumahan
9. Rekomendasi dari kandepag (untuk rumah ibadah)
10. Rekomendasi dari dinas kesehatan (untuk apotik, Klinik dan sejenisnya)
11. Rekomendasi dari dinas pendidikan untuk bangunan sekolah (Lembaga
Pendidikan Swasta)
12. Rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan (SPBU,SPBE, Tempat Industri,
Perumahan/Real Estate, Rumah sakit, Klinik, Show Room dan service, Landasan
Penerbangan, Pergudangan, Menara Telekomunikasi dan Perubahan Kapasitas
Pengolahan)
13. Surat kuasa jika dikuasakan
BIAYA : berdasarkan Perda No. 6 tahun 2011
WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Hari Kerja (DPMPTSP)
Dinas Teknis 5 (lima) hari kerja
no reviews yet
Please Login to review.