Authentication
352x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: law.uii.ac.id
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Fakultas Hukum
Pusat Pendidikan dan Latihan
PROSEDUR KERJA STAFF PELATIHAN
Program Kerja : Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis
Tanggal Revisi : 11 Juni 2010
Tanggal berlaku : 11 Juni 2010
Kode dokumen :
A. TUJUAN :
Mempersiapkan sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan profesioanl dalam
bidang hokum Konrak Bisnis dan praktek hukumnya.
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yuridis serta memeprsiapkan
praktisi hokum yang mahir dan mampu menyusun kontrak-kontrak bisnis.
Mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing di
pangsa kerja.
B. RUANG LINGKUP :
Program Strata-1 dan Strata-2 Fakultas Hukum UII, Alumni, dan Umum.
C. DEFINISI :
Pelatihan Kontrak Bisnis merupakan pelatihan tingkat lanjut setelah mendapatkan
pelatihan dasar contract drafting. Dalam pelatihan ini merupakan pelatihan penyusunan
kontrak khususnya dalam aktivitas bisnis yang berkembang didunia usaha disamping
memberikan pengetahuan dalam menganalisa kasus-kasus bisnis seperti penyusunan
kontrak Join Venture, MoU, Keagenan, Distributor, Franchise dan Kredit Perbankan.
D. REFERENSI :
E. DISTRIBUSI :
Staff Pelatihan
F. PROSEDUR :
1. Pertama-tama dibentuklah kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara sebgai pelaksana dibawah staf pelatihan dan Kabid Pendidikan sebagai
penanggung jawab dalam pelatihan kontrak bisnis yang berada dalam naungan
Kapusdiklat FH UII.
2. Setelah dibentuknya kepanitiaan pelatihan, staff pelatihan memulai tugas dengan
mengadakan rapat-rapat kecil guna pembagian tugas (job description) untuk
memegang tanggung jawab kesekretariatan, menyusun soal-soal serta
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Fakultas Hukum
Pusat Pendidikan dan Latihan
kemungkinan ada atau tidak adanya revisi terhadap modul pelatihan. Kemudian
menetukan waktu tempat pelaksanaan pelatihan kontrak bisnis.
3. Pembuatan liflet, dan spanduk serta pengumuman adanya pelatihan di website
pusdiklat FH UII serta penyebaran leaflet-leaflet tersebut ditempat-tempat yang
strategis. Pembuatan surat-surat peminjaman ruang, permohonan menjadi pemateri
dalam kajian dan diskusi dan permohonan menjadi pemateri dalam pelatihan
kontrak bisnis serta pembuatan manual acara.
4. Setelah itu kemudian diadakan kajian dan diskusi terhadap materi-materi yang
berkaitan dengan kontrak bisnis dan materi-materi untuk penyusunan soal-soal
(dalam hal ini staf pelatihan bekerja sama dengan staf pengembangan).
5. Materi-materi yang disampaikan dalam pelatihan kontrak bisnis antara lain, Joint
Venture Agreement, MoU, Perjanjian Kredit Perbankan, Keagenan, Distributorm
dan Franchise.
6. Setelah itu diberikan waktu kepada penanggung jawab pembuatan soal untuk
menyusun soal dengan pemberian batas waktu untuk dapat mengumpulkan soal
yang telah disusun serta kemungkinan ada tidaknya revisi terhadap modul
pelatihan kemudian.
7. Setelah soal-soal terkumpul kemudian diadakan rapat intern (pembahanan) untuk
mendapatkan kesepahaman dan kesamaan pemahaman diantara panitia, dalam hal
ini staf pelatihan bekerja sama dengan staf pengembangan.
8. Setelah adanya kesepahaman persepsi diantara panitia, kemudian soal yang telah
disusun dibawa kepada calon pemateri pelatihan untuk mendapatkan koreksi serta
penyamaan persepsi antara panitia dan pemateri serta peninjauan terhadap bahan-
bahan hukum yang menjadi dasar pelatihan.
9. Setelah soal yang dimasukkan kepada pemateri kemudian apabila ada koreksi dari
pemateri, oleh penanggung jawab soal untuk dikoreksi kembali, lalu setelah
dikoreksi dikoordinasikan lagi ke pemateri.
10. Setelah tidak adanya koreksi terhadap soal maupun modul kemudian dibantu oleh
staf pengembangan untuk dilakukan penggandaan soal dan modul dan
pendokumentasian untuk disimpan dan dilaporkan pada saat akhir pelatihan.
11. Kemudian panitia mengadakan rapat untuk menentukan standarisasi penilaian
dalam masing-masing soal Dynamic Group.
12. Pendaftaran pelatihan Kontrak Bisnis bagi yang telah memenuhi syarat untuk
mengikuti pelatihan didahului dengan membayar biaya pelatihan di Bank Bukopin
FH UII, kemudian calon peserta mengisi data (input registrasi ulang) di website
Pusdiklat FH UII.
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Fakultas Hukum
Pusat Pendidikan dan Latihan
13. Sebelum pelaksanaan pelatihan maka disusunlah trainer-trainer yang nantinya
membimbing/memandu peserta dalam dynamic group. Dynamic group terdiri dari
perjanjian Joint Venture Agreement, MoU, Perjanjian Kredit Perbankan,
Keagenan, Distributorm dan Franchise. Selanjutnya pelaksanaan pelatihan
disesuaikan dengan manual acara dan disetiap akhir pelatihan diadakan evaluasi
terhadap jalannya pelatihan.
14. Setelah selesai pelatihan maka para trainer melakukan penilaian (evaluasi)
terhadap dynamic group, kemudian diberikan batasan waktu bagi para pemandu
untuk mengoreksi. Setelah semua selesai maka sekretaris membuat laporan
kegiatan dan modul serta pembuatan sertifikat yang telah disetujuia dan
ditandangani oleh Dekan FH UII dan Kapusdiklat FH UII.
Diperiksa dan disahkan oleh : Disiapkan oleh :
Kepala Staf Pelatihan
Pusat Pendidikan dan latihan Pusat Pendidikan dan Latihan
Nurjihad, S.H.,MH Umar Haris Sanjaya
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Fakultas Hukum
Pusat Pendidikan dan Latihan
PROSEDUR KERJA STAFF PELATIHAN
Program Kerja : Pelatihan Hukum Pendaftaran dan Pengurusan Hak Atas Tanah
Tanggal Revisi : 11 Juni 2010
Tanggal berlaku : 11 Juni 2010
Kode dokumen :
G. TUJUAN :
Mempersiapkan sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan profesioanl dalam
bidang hukum dan praktek hukumnya.
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yuridis serta memeprsiapkan
praktisi hukum yang mahir yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengurusan hak-hak
atas tanah.
Mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing di
pangsa kerja terutama dibidang pendaftaran dan pengurusan hak-hak atas tanah.
H. RUANG LINGKUP :
Program Strata-1 dan Strata-2 Fakultas Hukum UII, Alumni, dan Umum.
I. DEFINISI :
Pelatihan Pengurusan Hak Atas Tanah adalah pelatihan yang dikhususkan dalam proses
pengurusan dan pendaftaran hak-hak atas tanah. Oleh karena itu muatan materi yang
disajikan terfokus pada hukum pertanahan dan yang bersinggungan dengan tanah
(hukum agraria secara luas). Pengurusan Hak-hak Atas Tanah seperti prosedur
permohonan hak milik, Hak Guna Bangunan, Konversi warisan, Jual beli, Pengurusan
Hak dan Pendaftaran SK.
J. REFERENSI :
K. DISTRIBUSI :
Staff Pelatihan
L. PROSEDUR :
1. Pertama-tama dibentuklah kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara sebgai pelaksana dibawah staf pelatihan dan Kabid Pendidikan sebagai
penanggung jawab dalam pelatihan Pendaftaran dan Pengurusan Hak-Hak Atas
yang berada dalam naungan Kapusdiklat FH UII.
no reviews yet
Please Login to review.