Authentication
402x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan regulasi
dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah;
b. bahwa agar investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat dapat berjalan dengan tertib,
lancar, tepat sasaran, akuntabel dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dipandang perlu mengatur pedoman pengelolaan investasi
Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik
Daerah Dan Badan Hukum Lainnya (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 122);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 142);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 155);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
INVESTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah Sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
5. Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau
barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk
investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu
mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
6. Surat Berharga adalah saham, dan surat utang.
7. Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah daerah berupa dana
dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha.
8. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi
pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
9. Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan
kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara.
10. Pemberian pinjaman adalah bentuk Investasi pemerintah daerah pada
badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, BLUD milik pemerintah daerah lainnya dan
masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman.
11. Pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola
investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara
umum daerah.
12. Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi
oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun
anggaran berikutnya.
13. Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi
kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran
berikutnya.
14. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi
nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi
pemerintah daerah.
15. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan
pemerintah daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
16. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi
surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan
pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat.
17. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum
asing, atau koperasi.
18. Pihak Ketiga adalah perorangan, Instansi/Lembaga,Badan baik yang
berbadan hukum atau badan usaha yang dapat melakukan kerja sama
dengan pihak Pemerintah Daerah, yaitu BUMN, BUMD, Koperasi,
Perusahaan Swasta, Nasional, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan yang tunduk pada hukum
Indonesia.
19. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah Badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
no reviews yet
Please Login to review.