Authentication
244x Tipe DOC Ukuran file 0.10 MB Source: bogorkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR PERIODE 2021-2025 Berdasarkan: 17. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/POJK.03/2020 yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara Tentang Bank Perkreditan Rakyat. langsung maupun tidak langsung dengan usaha BUMD; 18. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir calon anggota legislatif; dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 06 tahun 2015 tentang 19. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan TNI/POLRI aktif atau Pegawai Negeri Sipil aktif; Daerah Perkreditan Kecamatan. 20. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 tanggal 26 Juli 2021 tentang Tata Cara yang isinya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu; Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Dan 21. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Bogor. rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas/ komisaris, atau diberhentikan sebagai 4. Keputusan Bupati Nomor 539/388/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 28 Juli 2021 Anggota Dewan Pengawas/Komisaris apabila melampirkan tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas / Komisaris dokumen/data persyaratan yang tidak benar; Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bogor. 22. Surat Pernyataan bermeterai sebagaimana pada Nomor 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 dibuat secara terpisah untuk masing-masing Pernyataan; Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas PD BPR LPK Parung Panjang Kabupaten Bogor membuka kesempatan kembali kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten II. TATA CARA PENDAFTARAN Bogor Periode 2021-2025 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persyaratan administrasi sebagaimana dimuat dalam angka I diatas dibuat sebanyak 2 (DUA) RANGKAP dan dimasukan kedalam 1 (satu) I. PERSYARATAN amplop tertutup serta ditujukan kepada KETUA PANITIA SELEKSI A. Untuk dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PD BPR LPK PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR; pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu b. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui PO. BOX 126 Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung; dan Pencatatan Sipil sesuai domisili; 2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling c. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 20 September 2021 sampai tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dengan 22 September 2021 (CAP POS); dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang dipersamakan; d. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 3. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan laman/situs resmi pemerintah Kabupaten Bogor ( www.bogorkab.go.id ) dengan fotokopi ijazah yang dilegalisas; paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pendaftaran; 4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 5. Membuat surat lamaran DITULIS TANGAN dan ditandatangani di e. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bupati melalui Ketua Panitia Seleksi; Lembaga Profesional; 6. Melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang- f. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pelamar harus kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone mempresentasikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi Pengawasan yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman pada PD BPR LPK Parung Panjang. kerja; 7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan III. KETENTUAN LAIN-LAIN kesehatan dari dokter Rumah Sakit; a.Panitia Seleksi tidak menerima kelengkapan susulan, perbaikan dan/atau 8. Bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil penggantian berkas lamaran yang sudah masuk sampai dengan pemeriksaan laboratorium atau Rumah Sakit; berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 22 September 2021 9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi PUKUL 24.00 WIB (CAP POS); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 10. Pernah bekerja atau mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan b. Bagi surat lamaran yang cap posnya melewati batas akhir masa surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat pendaftaran sebagaimana huruf a, Panitia Seleksi tidak akan menerima bekerja sebelumnya; surat lamaran tersebut; 11. Memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa c.Kelalaian tidak mengikuti informasi hasil seleksi administrasi menjadi keuangan non perbankan yang dibuktikan dengan surat keterangan tanggung jawab pelamar. pernah bekerja dari pejabat yang berwenang pada perusahaan tempat bekerja sebelumnya; d. Bagi pelamar yang sudah menyampaikan berkas lamaran pada kami 12. Memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan berdasarkan pengumuman sebelumnya, tidak perlu menyampaikan oleh lembaga sertifikasi profesi ; kembali berkas lamaran. 13. Membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi pengawasan BUMD PD. BPR LPK Parung Panjang; 14. Bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. Cibinong, 17 September 2021 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD tersebut selama 2 (dua) Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut; PD BPR LPK Parung Panjang Kabupaten Bogor Periode 2021-2025 15. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang ttd dipimpin dinyatakan pailit; 16. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga KETUA dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi pada BUMD sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
no reviews yet
Please Login to review.