Authentication
451x Tipe DOC Ukuran file 0.10 MB Source: bogorkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN
PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR PERIODE 2021-2025
Berdasarkan: 17. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/POJK.03/2020 yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara
Tentang Bank Perkreditan Rakyat. langsung maupun tidak langsung dengan usaha BUMD;
18. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau
Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir calon anggota legislatif;
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 06 tahun 2015 tentang 19. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota
2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan TNI/POLRI aktif atau Pegawai Negeri Sipil aktif;
Daerah Perkreditan Kecamatan.
20. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 tanggal 26 Juli 2021 tentang Tata Cara yang isinya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu;
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Dan 21. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Bogor. rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon
Anggota Dewan Pengawas/ komisaris, atau diberhentikan sebagai
4. Keputusan Bupati Nomor 539/388/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 28 Juli 2021 Anggota Dewan Pengawas/Komisaris apabila melampirkan
tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas / Komisaris dokumen/data persyaratan yang tidak benar;
Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bogor. 22. Surat Pernyataan bermeterai sebagaimana pada Nomor 14, 15, 16, 17,
18, 19, 20 dan 21 dibuat secara terpisah untuk masing-masing
Pernyataan;
Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas PD BPR LPK Parung Panjang Kabupaten
Bogor membuka kesempatan kembali kepada masyarakat untuk mengikuti
seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten II. TATA CARA PENDAFTARAN
Bogor Periode 2021-2025 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persyaratan administrasi sebagaimana dimuat dalam angka I diatas
dibuat sebanyak 2 (DUA) RANGKAP dan dimasukan kedalam 1 (satu)
I. PERSYARATAN amplop tertutup serta ditujukan kepada KETUA PANITIA SELEKSI
A. Untuk dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PD BPR LPK PARUNG PANJANG
KABUPATEN BOGOR;
pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu b. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui PO. BOX 126
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan
Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
dan Pencatatan Sipil sesuai domisili;
2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling c. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 20 September 2021 sampai
tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dengan 22 September 2021 (CAP POS);
dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang
dipersamakan; d. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada
3. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan laman/situs resmi pemerintah Kabupaten Bogor ( www.bogorkab.go.id )
dengan fotokopi ijazah yang dilegalisas; paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pendaftaran;
4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. Membuat surat lamaran DITULIS TANGAN dan ditandatangani di e. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam
atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Bupati melalui Ketua Panitia Seleksi; Lembaga Profesional;
6. Melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang- f. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pelamar harus
kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone mempresentasikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman pada PD BPR LPK Parung Panjang.
kerja;
7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan III. KETENTUAN LAIN-LAIN
kesehatan dari dokter Rumah Sakit;
a.Panitia Seleksi tidak menerima kelengkapan susulan, perbaikan dan/atau
8. Bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil penggantian berkas lamaran yang sudah masuk sampai dengan
pemeriksaan laboratorium atau Rumah Sakit; berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 22 September 2021
9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi PUKUL 24.00 WIB (CAP POS);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Pernah bekerja atau mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan b. Bagi surat lamaran yang cap posnya melewati batas akhir masa
surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat pendaftaran sebagaimana huruf a, Panitia Seleksi tidak akan menerima
bekerja sebelumnya; surat lamaran tersebut;
11. Memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa c.Kelalaian tidak mengikuti informasi hasil seleksi administrasi menjadi
keuangan non perbankan yang dibuktikan dengan surat keterangan tanggung jawab pelamar.
pernah bekerja dari pejabat yang berwenang pada perusahaan tempat
bekerja sebelumnya;
d. Bagi pelamar yang sudah menyampaikan berkas lamaran pada kami
12. Memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan berdasarkan pengumuman sebelumnya, tidak perlu menyampaikan
oleh lembaga sertifikasi profesi ; kembali berkas lamaran.
13. Membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi
pengawasan BUMD PD. BPR LPK Parung Panjang;
14. Bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Dewan
Pengawas/Komisaris pada BUMD dan akan mendaftar kembali untuk
jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. Cibinong, 17 September 2021
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki
jabatan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD tersebut selama 2 (dua) Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas
kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut; PD BPR LPK Parung Panjang Kabupaten Bogor
Periode 2021-2025
15. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas
atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang ttd
dipimpin dinyatakan pailit;
16. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga KETUA
dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi
pada BUMD sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping
termasuk menantu ipar;
no reviews yet
Please Login to review.