Authentication
563x Tipe DOCX Ukuran file 1.13 MB Source: zinsari.files.wordpress.com
Yth.
Direksi Bank Perkreditan Rakyat
di tempat.
SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 8 /SEOJK.03/2019
TENTANG
LAPORAN BULANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan
Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR
dan BPRS, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Laporan Bulanan
Bank Perkreditan Rakyat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
POJK Pelaporan BPR dan BPRS, BPR diwajibkan untuk menyusun
dan menyampaikan Laporan Bulanan BPR melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini,
utuh, dapat diperbandingkan, dan tepat waktu.
2. Penyampaian Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan yang mencakup data dan informasi gabungan
seluruh kantor serta masing-masing kantor BPR.
3. Sesuai Pasal 8 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, Laporan Bulanan
BPR memuat data dan informasi yang meliputi:
a. data pokok;
b. laporan posisi keuangan;
c. rekening administratif;
d. laba rugi;
-2-
e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan;
f. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan
batas maksimum pemberian kredit (BMPK); dan
g. rasio keuangan triwulanan.
II. FORMAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN BPR
1. Format dan tata cara penyusunan Laporan Bulanan BPR
mengacu pada Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan ini.
2. Prosedur pengoperasian aplikasi untuk penyusunan dan
penyampaian Laporan Bulanan BPR dilakukan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Aplikasi Laporan Bulanan BPR pada situs web
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
III. PERSYARATAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
BULANAN BPR
Untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Bulanan BPR, BPR
harus mempersiapkan dan menyediakan sarana sebagai berikut:
1. Komputer dan jaringan internet dengan konfigurasi yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis
Aplikasi Laporan Bulanan BPR pada situs web Sistem Pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pedoman tertulis tentang sistem dan prosedur konversi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 POJK Pelaporan BPR
dan BPRS, yang paling sedikit mencakup penyusunan dan
penyampaian Laporan Bulanan BPR dan/atau koreksi atas
Laporan Bulanan BPR termasuk pemetaan seluruh pos laporan
keuangan dalam aplikasi inti perbankan (core banking system)
untuk seluruh pos dalam Laporan Bulanan BPR sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Fasilitas teknologi informasi berupa:
a. sistem pengamanan yang memadai terhadap perangkat
komputer, aplikasi yang digunakan, dan data Laporan
Bulanan BPR; dan
b. rekam cadang (back up) data dan informasi Laporan
Bulanan BPR yang ditatausahakan dengan baik.
IV. PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN/ATAU KOREKSI ATAS
LAPORAN BULANAN BPR
1. BPR menyampaikan Laporan Bulanan BPR kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya
setelah bulan laporan yang bersangkutan sesuai dengan format
dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan ini.
2. BPR menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 pada bulan
berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan sesuai
dengan format dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Dalam hal BPR menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan/atau
koreksi atas Laporan Bulanan BPR secara luring sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 9 POJK Pelaporan BPR dan
BPRS, Laporan Bulanan BPR disampaikan dalam bentuk file
kirim yang telah divalidasi, dienkripsi, dan dikompresi oleh
aplikasi client sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis
Aplikasi Laporan Bulanan, dengan menggunakan sarana
rekaman data antara lain berupa diska lepas (flashdisk) atau
cakram digital (compact disk).
4. Penyampaian Laporan Bulanan BPR dan/atau koreksi atas
Laporan Bulanan BPR secara luring sebagaimana dimaksud
pada angka 3 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p
Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang
mewilayahi kantor pusat BPR.
5. Dalam hal terjadi kerusakan file kirim yang telah diterima
secara luring oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada angka 3, BPR menyampaikan ulang file kirim
dengan menggunakan sarana rekaman data setelah diminta
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Sesuai Pasal 7 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, BPR
menyampaikan:
a. nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR untuk
pertama kali; dan/atau
b. setiap perubahan nama penanggung jawab Laporan
Bulanan BPR.
Nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR dan/atau
perubahan nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR
disampaikan kepada Departemen Perizinan dan Informasi
Perbankan.
V. PENGENAAN SANKSI PADA MASA PERALIHAN
1. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPR dan
koreksi atas Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/DKBU tanggal
22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan
Rakyat; dan
b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP tanggal
17 September 2013 perihal Perubahan atas Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013
perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat;
dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan
Bulanan BPR sampai dengan posisi laporan bulan November
2019 yang ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2020.
2. Sesuai Pasal 27 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran pada Laporan Bulanan BPR
sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 yang
ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005
tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat.
Beberapa contoh pengenaan sanksi dimaksud:
a. BPR A menyampaikan Laporan Bulanan BPR posisi bulan
November 2019 secara luring. Berdasarkan hasil
pemeriksaan OJK yang dilakukan pada bulan Januari 2020,
BPR tidak memenuhi persyaratan pengecualian
no reviews yet
Please Login to review.