Authentication
397x Tipe DOC Ukuran file 1.37 MB Source: lombokbaratkab.go.id
b. Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti
pembelian (s.d. 10 juta) dan kuitansi (s.d. 50 juta) untuk barang
yang harganya belum pasti dan bisa dinegosiasi.
NO TAHAPAN/PROSES DOKUMENTASI/NASKAH DINAS
I. PERENCANAAN UMUM PENGADAAN B/J
1. PA menyusun dan menetapkan dokumen - Dokumen RUP
Rencana Umum Pengadaan (RUP). - RKA/DPA
- SK-SK Organisasi PB/J
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. PA mengumumkan RUP barang/jasa di masing- - Bukti pengumuman RUP yang di download
masing SKPD pada awal tahun anggaran dari website.
berjalan melalui website SKPD (jika ada), papan - Salinan pengumuman RUP dari papan
pengumuman resmi dan LPSE Kabupaten pengumuman resmi.
Lombok Barat
II. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA B/J
1. Persiapan pemilihan penyedia barang/jasa :
a. PA/KPA menyerahkan dokumen RUP kepada - Undangan
PPK dan PP - Berita Acara Serah Terima RUP
b. PPK mengundang PP untuk membahas - Undangan
pengkajian ulang dokumen RUP - Berita Acara Hasil Pengkajian RUP
- Surat usulan perubahan RUP kepada PA
(jika ada perubahan RUP)
c. PPK menyusun dan menetapkan dokumen Dokumen RPP yang di tandatangani PPK
Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)
sesuai hasil kajian terhadap RUP
d. PPK menyerahkan dokumen RPP kepada PP - Undangan
untuk sebagai acuan pelaksanaan pengadaan - Berita Acara Serah Terima RPP
langsung.
2. Pelaksanaan Proses Pengadaan B/J, yaitu PP
melakukan proses pengadaan langsung, sbb :
a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan Surat Perintah
untuk melakukan proses pengadaan
langsung.
b. Pejabat Pengadaan mencari informasi harga Berita Acara Survei
barang melalui media elektronik dan/atau
non-elektronik serta membandingkan harga
dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua)
sumber informasi yang berbeda (apabila
diperlukan).
c. Pejabat Pengadaan memesan barang kepada Surat Pesanan Barang
Penyedia.
d. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
negosiasi (apabila diperlukan)
3. Persetujuan bukti pembelian/penandatanganan - Bukti pembelian.
kuitansi, yaitu PPK mendapatkan dan menyetujui - Surat pernyataan menerima dan
bukti pembelian atau menandatangani kuitansi menyetujui bukti pembelian.
- Kuitansi yang ditandatangani PPK.
4. Pemeriksaan barang, yaitu - Berita Acara Pemeriksaan, atau ;
Panitia/Pejabat/Anggota PHP yang ada pada - Panitia/Pejabat/Anggota PHP cukup
setiap unit kerja memeriksa barang untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar
memastikan barang dalam keadaan baik dan belakang bukti pembelian atau kuitansi
cukup. disertai pernyataan singkat bahwa barang
telah diperiksa dan diterima dalam keadaan
baik dan cukup.
5. Serah terima barang, yaitu PPK menerima Berita Acara Serah Terima
barang yang telah diperiksa oleh Panitia/Pejabat
PHP.
Keterangan : Dokumen RUP ini telah diumumkan melalui LPSE Kab. Lombok Barat dan Papan Pengumuman resmi pada tanggal .............
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UNTUK PENGADAAN BARANG
PEKERJAAN :
___________________________________________
SKPD :
BADAN/DINAS/KANTOR/BAGIAN SETDA____________________
NAMA PA : __________________
NAMA PPK : __________________
TAHUN ANGGARAN______
no reviews yet
Please Login to review.