Authentication
247x Tipe DOC Ukuran file 1.37 MB Source: lombokbaratkab.go.id
b. Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti pembelian (s.d. 10 juta) dan kuitansi (s.d. 50 juta) untuk barang yang harganya belum pasti dan bisa dinegosiasi. NO TAHAPAN/PROSES DOKUMENTASI/NASKAH DINAS I. PERENCANAAN UMUM PENGADAAN B/J 1. PA menyusun dan menetapkan dokumen - Dokumen RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP). - RKA/DPA - SK-SK Organisasi PB/J - Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2. PA mengumumkan RUP barang/jasa di masing- - Bukti pengumuman RUP yang di download masing SKPD pada awal tahun anggaran dari website. berjalan melalui website SKPD (jika ada), papan - Salinan pengumuman RUP dari papan pengumuman resmi dan LPSE Kabupaten pengumuman resmi. Lombok Barat II. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA B/J 1. Persiapan pemilihan penyedia barang/jasa : a. PA/KPA menyerahkan dokumen RUP kepada - Undangan PPK dan PP - Berita Acara Serah Terima RUP b. PPK mengundang PP untuk membahas - Undangan pengkajian ulang dokumen RUP - Berita Acara Hasil Pengkajian RUP - Surat usulan perubahan RUP kepada PA (jika ada perubahan RUP) c. PPK menyusun dan menetapkan dokumen Dokumen RPP yang di tandatangani PPK Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) sesuai hasil kajian terhadap RUP d. PPK menyerahkan dokumen RPP kepada PP - Undangan untuk sebagai acuan pelaksanaan pengadaan - Berita Acara Serah Terima RPP langsung. 2. Pelaksanaan Proses Pengadaan B/J, yaitu PP melakukan proses pengadaan langsung, sbb : a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan Surat Perintah untuk melakukan proses pengadaan langsung. b. Pejabat Pengadaan mencari informasi harga Berita Acara Survei barang melalui media elektronik dan/atau non-elektronik serta membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan). c. Pejabat Pengadaan memesan barang kepada Surat Pesanan Barang Penyedia. d. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi negosiasi (apabila diperlukan) 3. Persetujuan bukti pembelian/penandatanganan - Bukti pembelian. kuitansi, yaitu PPK mendapatkan dan menyetujui - Surat pernyataan menerima dan bukti pembelian atau menandatangani kuitansi menyetujui bukti pembelian. - Kuitansi yang ditandatangani PPK. 4. Pemeriksaan barang, yaitu - Berita Acara Pemeriksaan, atau ; Panitia/Pejabat/Anggota PHP yang ada pada - Panitia/Pejabat/Anggota PHP cukup setiap unit kerja memeriksa barang untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar memastikan barang dalam keadaan baik dan belakang bukti pembelian atau kuitansi cukup. disertai pernyataan singkat bahwa barang telah diperiksa dan diterima dalam keadaan baik dan cukup. 5. Serah terima barang, yaitu PPK menerima Berita Acara Serah Terima barang yang telah diperiksa oleh Panitia/Pejabat PHP. Keterangan : Dokumen RUP ini telah diumumkan melalui LPSE Kab. Lombok Barat dan Papan Pengumuman resmi pada tanggal ............. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) UNTUK PENGADAAN BARANG PEKERJAAN : ___________________________________________ SKPD : BADAN/DINAS/KANTOR/BAGIAN SETDA____________________ NAMA PA : __________________ NAMA PPK : __________________ TAHUN ANGGARAN______
no reviews yet
Please Login to review.