Authentication
284x Tipe DOC Ukuran file 0.47 MB Source: jdih.gresikkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN KERJA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
keberadaan dan perananan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar
lebih profesional dalam melakukan penyidikan atas
Undang-Undang yang menjadi kewenangannya
masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah;
b. bahwa pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam penegakan atas Undang-Undang
yang menjadi kewenangannya masing-masing dan
pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik perlu
dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk peningkatan kinerja Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya perlu
pedoman kerja bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2930);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
2
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010, Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri sipil;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
MEMUTUSKAN :
3
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN KERJA PENYIDIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Gresik;
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur satuan kerja pembantu
Bupati dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah
yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri;
6. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan penyidikan;
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Perundang-Undangan;
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya
disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di daerah yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas
4
no reviews yet
Please Login to review.