Authentication
328x Tipe PPT Ukuran file 0.18 MB Source: hpk906.ddp.esaunggul.ac.id
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah:
PROBLEMATIKA KONSTITUSIONAL
1. Kedudukan Perda dalam UUD
Pada masa Orde Baru (32 tahun) di bawah UUD
1945 kedudukan dan peranan Perda memang
tidak begitu menonjol karena dasar hukum
Perda terletak pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah (UU No. 5/1974) bersifat ”sentralistik”,
kurang mencerminkan otonomi daerah dan
desentralisasi yang sebenarnya.
Hal ini dapat dilihat dari kedudukan DPRD yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah yang
otomatis mempengaruhi cara pemilihan kepala
daerah, cara pengawasan peraturan daerah, dan
sebagainya.
Pada era reformasi, dengan penekanan pada otonomi daerah
sebagai salah satu agenda reformasi, prinsip otonomi yang seluas-
luasnya (namun tetap bertanggung jawab), kedudukan
pemerintahan daerah (tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan
kewenangan) diatur dengan tegas dalam UUD 1945 (baru).
Sebagai implikasinya, kedudukan dan peranan Perda sebagai alat
untuk melaksanakan otonom seluas-luasnya sangat menonjol dan
strategis karena diberikan landasan konstitusional (vide Pasal 18
ayat (6) UUD 1945).
Namun demikian, Perda sebagai salah satu jenis peraturan
perundang-undangan, tetap saja dan harus tunduk pada UU-P3
dan UU-Pemda.
Artinya, asas, materi muatan, ketentuan mengenai hirarki dan
jenis, pengundangan, penyebarluasan, dan penegakan serta
pengujiannya, haruslah mengikuti pedoman yang diberikan oleh
kedua UU tersebut (dan peraturan pelaksanaannya).
2. Pengujian Perda
Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan di
bawah UU, merupakan objek pengujian (judicial review) MA bukan
objek pengujian MK.
Dalam Pasal 136 UU-Pemda dikatakan bahwa:
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing
daerah.
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah
diundangkan dalam lembaran daerah.
no reviews yet
Please Login to review.