Authentication
500x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB
MAKALAH
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Jeffry Tanugraha
2012 505 003
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DR. SOETOMO
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa
ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat
menyelesaikan makalah HUKUM dan HAM tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak
akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah terlibat dalam
pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak
terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang
membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam
penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Surabaya, 02 Desember 2013
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga
dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal
yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan
sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham
mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi
tema yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun
perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita
temukan.
Memang dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham
merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati
demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak informasi-
informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang
menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh
perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini
masih tetap hangat untuk diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai
dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi
orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan
maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di
belahan dunia barat yang didominasi oleh bangsa eropa, juga kerap
terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini. Pada hal jika kita
kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham ini, pertama
dideklarasikan adalah di daerah inggris.
Tema-tema mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari pada
tingkatan perguruan tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat
yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia
pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam
perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat
diganggu gugat.dalam makalah ini akan lebih dikonsentrasikan pada
masalh kontradiktif.
1.2 Rumusan Masalah
Hal-hal yang akan dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari
rumusan masalah yang difadirkan. Semakin banyak rumusan masalah,
semakin panjang pula penjelasannya. Adapun latar belakang yang
disajikan dalam makalah ini adalah:
1. Apakah yang dinamakan ham itu?
2. Bagaimanakah sejarah ham di barat?
3. Bagaimanakah keadaam ham di barat saat ini?
no reviews yet
Please Login to review.