jagomart
digital resources
picture1_Sp Akm Ku 20


 348x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: pjm.akakom.ac.id


File: Sp Akm Ku 20
definisi  insentif perjalanan dinas adalah penghasilan yang diterimakan kepada pegawai berdasarkan surat  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          Kode            PERHITUNGAN 
          SP-AKM-KU-20
                              INSENTIF PERJALANAN DINAS
          Standar :       Versi : 1           Tanggal  Revisi : -
          PROSEDU Tgl. Berlaku :
                                               Keterangan :
          R
                                                                                  Hal : 1
            DEFINISI:
            Insentif Perjalanan dinas adalah penghasilan yang diterimakan kepada
            pegawai berdasarkan surat penunjukan dari Ketua STMIK AKAKOM
            untuk melakukan kegiatan kedinasan.
            Pegawai adalah seseorang yang telah bekerja dan mendapat SK dari
            Yayasan Pendidikan Widya Bakti.
            TUJUAN : 
            Prosedur ini digunakan sebagai pedoman dalam penghitungan insentif
            perjalanan dinas
            RUANG LINGKUP :
            Prosedur ini berlaku untuk Ketua, Pembantu ketua II, bagian Keuangan,
            kepegawaian, pegawai yang ditugaskan
            TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG :
            1. Ketua STMIK AKAKOM
               1. Bertanggungjawab mengeluarkan Surat Keputusan Perjalanan
                  Dinas
               2. Berwenang untuk menandatangani pengajuan insentif perjalanan
                  dinas
               3. Berwenang   mengesahkan   peraturan   pemberian   insentif
                  perjalanan dinas
            2. Pembantu ketua II
               1. Bertanggungjawab   menentukan   besaran   insentif   perjalanan
                  dinas baik di dalam maupun diluar kota
               2. Bertanggungjawab membuat peraturan pemberian insentif tugas
                  dinas
               3. Berwenang untuk menandatangani pengajuan insentif perjalanan
                  dinas
            3. Kepegawaian
               1. Bertanggungjawab membuat Surat Tugas Dinas sesuai dengan
                  instruksi Ketua
            4. Bagian Keuangan
               1. Bertanggungjawab menghitung insentif perjalanan dinas sesuai
                  dengan surat tugas dari Kepegawaian
               2. Bertanggungjawab mengajukan permohonan insentif perjalanan
                  dinas sesuai dengan aturan
          Kode            PERHITUNGAN 
          SP-AKM-KU-20
                              INSENTIF PERJALANAN DINAS
          Standar :       Versi : 1           Tanggal  Revisi : -
          PROSEDU Tgl. Berlaku :
                                               Keterangan :
          R
                                                                                  Hal : 2
               3. Bertanggungjawab   mendistribusikan   kepada   pegawai   yang
                  ditugaskan
               4. Bertanggungjawab mengarsipkan file tugas dinas
            REFERENSI
               1. Rencana Anggaran dan Belanja STMIK AKAKOM
               2. Surat Tugas Perjalanan Dinas
               3. Peraturan pemberian insentif tugas dinas
               4. Tabel Insentif Perjalanan Dinas
            DOKUMEN TERKAIT
               1. Rencana Anggaran dan Belanja STMIK AKAKOM
               2. SOP Puket 2
               3. SOP Kepegawaian
            PROSEDUR                :
             No                        Uraian prosedur                   Dok./Form
                                                                         Terkait
             1.   Ketua STMIK AKAKOM
                     a. mengeluarkan   Surat   Keputusan   Perjalanan
                        Dinas
                     b. menandatangani         pengajuan        insentif
                        perjalanan dinas
                     c. mengesahkan peraturan pemberian insentif
                        perjalanan dinas
             2.   Pembantu ketua II
                     a. menentukan besaran insentif perjalanan dinas
                        baik di dalam maupun diluar kota
                     b. membuat peraturan pemberian insentif tugas
                        dinas
                     c. menandatangani         pengajuan        insentif
                        perjalanan dinas
             3.   Kepegawaian
                  membuat Surat Tugas Dinas sesuai dengan instruksi
                  Ketua
             4.   Bagian Keuangan
                     a. menghitung insentif perjalanan dinas sesuai
          Kode            PERHITUNGAN 
          SP-AKM-KU-20
                              INSENTIF PERJALANAN DINAS
          Standar :       Versi : 1           Tanggal  Revisi : -
          PROSEDU Tgl. Berlaku :
                                               Keterangan :
          R
                                                                                  Hal : 3
                        dengan surat tugas dari Kepegawaian
                     b. mengajukan permohonan insentif perjalanan
                        dinas sesuai dengan aturan (75 % diberikan
                        sebelum berangkat tugas dinas, 25 % setelah
                        membuat laporan tugas dinas)
                     c. mendistribusikan   kepada   pegawai   yang
                        ditugaskan
                     d. Mengarsipkan file tugas dinas
            INDIKATOR KEBERHASILAN
                1.Pemberian insentif tugas dinas diberikan sebelum berangkat
                  tugas dinas
                2.Segera dapat mengeluarkan insentif setelah tugas dinas selesai
                  dilaksanakan (25%)
            DISTRIBUSI DOKUMEN 
               1. Ketua STMIK AKAKOM
               2. Yayasan
               3. Subag Keuangan
               4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas dinas
                      Disusun oleh :                      Disahkan Tanggal
                                                                2010
               Tim Penyusun Bid. Keuangan 
                                                       Sigit Anggoro, S.T., M.T.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kode perhitungan sp akm ku insentif perjalanan dinas standar versi tanggal revisi prosedu tgl berlaku keterangan r hal definisi adalah penghasilan yang diterimakan kepada pegawai berdasarkan surat penunjukan dari ketua stmik akakom untuk melakukan kegiatan kedinasan seseorang telah bekerja dan mendapat sk yayasan pendidikan widya bakti tujuan prosedur ini digunakan sebagai pedoman dalam penghitungan ruang lingkup pembantu ii bagian keuangan kepegawaian ditugaskan tanggung jawab wewenang bertanggungjawab mengeluarkan keputusan berwenang menandatangani pengajuan mengesahkan peraturan pemberian menentukan besaran baik di maupun diluar kota membuat tugas sesuai dengan instruksi menghitung mengajukan permohonan aturan mendistribusikan mengarsipkan file referensi rencana anggaran belanja tabel dokumen terkait sop puket no uraian dok form a b c diberikan sebelum berangkat setelah laporan d indikator keberhasilan segera dapat selesai dilaksanakan distribusi subag ditunjuk melaksanakan disusun ...

no reviews yet
Please Login to review.