Authentication
592x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat
luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, utilitas, dan lainnya.
Pemberian pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang
menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas
pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih
memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti
tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan
yang baku oleh pemerintah. Masyarakat pun enggan mengadukan apabila menerima
pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan
seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifat public goods menjadi
monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak
ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang
merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari
pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati
pelayanan yang kurang memadai tanpa protes.
1
Isu tentang etika birokrasi di dalam pelayanan publik di Indonesia selama ini
kurang dibahas secara luas dan tuntas sebagaimana terdapat di negara maju,
meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam pelayanan publik di
Indonesia adalah masalah moralitas. Etika sering dilihat sebagai elemen yang kurang
berkaitan dengan dunia pelayanan publik. Padahal, dalam literatur tentang pelayanan
publik dan administrasi publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat
menentukan kepuasan publik yang dilayani sekaligus keberhasilan organisasi di
dalam melaksanakan pelayanan publik itu sendiri.
Dalam pergaulan baik terbatas maupun secara luas, memerlukan rasa etika
atau etis. Etika (ethics) adalah sistem daripada prinsip-prinsip moral tentang baik dan
buruk. Baik dan buruk terhadap tindakan dan atau perilaku. Etika dapat dibedakan
antara etik umum dan etik khusus. Etik umum berlaku umum dan etik khusus berlaku
khusus (terbatas) di kalangan tertentu, misalnya etika pemerintahan. Ethics dapat
berupa etika (etik), yaitu berasal dari dalam diri sendiri (hati nurani) yang timbul
bukan karena keterpaksaan, akan tetapi didasarkan pada ethos dan esprit, jiwa dan
semangat. Ethics dapat berupa etiket, yaitu berasal dari luar diri (menyenangkan
orang lain), timbul karena rasa keterpaksaan didasarkan pada norma, kaidah dan
ketentuan. Ethics atau etika dapat juga berarti tata susila (kesusilaan) dan tata sopan
santun (kesopanan) dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dalam keluarga,
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara.
Etika dalam konteks pemerintahan, dapat diawali dengan pengertian Etika
menurut Aristoteles yang menunjukkan filsafat moral tentang nilai dan norma moral,
perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Etika perorangan menentukan baik atau
2
buruknya perilaku orang per-orang dalam hubungannya dengan individu lain.
Sementara itu, etika organisasi menggariskan konteks tempat keputusan-keputusan
etika perseorangan yang justru harus dimiliki oleh orang yang menjadi pengabdi
masyarakat (public servant). Etika organisasi sebagai (ethics of rule) yang
dicerminkan dalam struktur organsasi dan fungsi-fungsi serta prosedur termasuk di
dalamnya sistem insentif dan disinsentif dan sanksi-sanksi berdasarkan aturan.
Peranan kode etik bagi aparat pemerintahan, harus dijadikan kompas yang
memberikan atau menunjukkan arah bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin
mutu moral profesi di hadapan masyarakat. Aparat pemerintah sebagai public servant
tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang dilayaninya oleh
karenanya secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan
publik secara baik. Dengan memahami etika dan asas pemerintahan, diharapkan dapat
mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat.
Perumusan kode etik berperan membawa aparat pada kesadaran moral akan
kedudukan dan profesinya yang diperoleh dari Negara atas nama rakyat. Aparat yang
menaati kode etik akan menempatkan kewajibannya sebagai aparat pemerintah di atas
kepentingan-kepentingan lain. Kode etik berfungsi sebagai patokan sikap mental
yang ideal bagi segenap aparat pemerintah yang dapat mendorong keberhasilan
organisasinya. Organisasi pemerintahan berhasil jika aparatnya memiliki inisiatif
yang baik, teliti, jujur dan memiliki loyalitas tinggi dan kualitas seperti inilah yang
hendak dicapai ketika kode etik dirumuskan. Sejarah Etika dikenal dalam teori
Immanuel Kant (1724-1804) yang menyatakan bahwa mengenai hubungan antara apa
yang secara subjektif menjadi standar moral dan apa yang secara objektif menjadi
3
standar perilaku sosial. Kant juga membedakan antaar legalitas (hukum) dan
moralitas, dengan ‘legalitas’, ia maksudkan kesesuaian antara suatu tindakan dengan
norma ata peraturan hukum lahiriah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran etika administrasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang
profesional?
4
no reviews yet
Please Login to review.