Authentication
545x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: bakorplbbanyumas.files.wordpress.com
KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
TAHUN 2013
Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKPTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Mengajar 24 jam oleh atasan langsungnya;
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru :
a. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling
sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta
didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/BK;
b. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar
paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/BK;
c. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya,
mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d. bertugas sebagai guru bimbingan dan konseling paling sedikit mengampu 150
peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan kecuali untuk daerah khusus;
f. bertugas didaerah khusus pada satuan pendidikan yang kriteria daerah khususnya
sudah ditetapkan didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor
34 tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus
bagi guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor:
123/P/2012 tentang Penetapan Daerah Khusus tahun 2012;
g. bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
h. bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru dinegara lain atas dasar
kerjasama antarnegara.
7. belum pensiun;
8. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
9. tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif;
CATATAN : persyaratan yang dikumpulkan sebagai berikut :
1. Fc. SKPTP dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Surat Keterangan mengajar 24 Jam dari atasan langsungnya; ( untuk Guru BK dan
Pengawas menyesuaikan );
3. Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadwal mengajar; ( untuk Guru BK dan
Pengawas menyesuaikan );
4. Foto copy sah daftar gaji bulan Januari 2013;
5. Guru yang mendapat Tugas tambahan sebagai Kepala sekolah dilampiri foto copy
sah SK atau foto copy sah SK dari Kepala Sekolah/atasan langsungnya bagi yang
mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya;
6. Format Usulan Tunjangan Profesi tahun 2013 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Dinas ( sesuai penjelasan oleh Pak.Sumiyarto );
7. Berita Acara Verifikasi Tunjangan Profesi Tahun 2013;
8. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD ( perihal :
kesanggupan pengembalian tunjangan profesi apabila terjadi kelebihan ).
9. FC rekening (2006-2011 menggunakan rekening yg pernah digunakan sebelumnya,
2012 menggunakan rekening sesuai SKTP).
10.Berkas dikirim rangkap 1 (poin 6 beserta soft copy/CD dari UPT/Sekolah).
Contoh
Kop Surat : Sekolah/Yayasan/UPTD Dikpora Kec/Disdikpora Kab.
_______________________________________________________________________
SURAT KETERANGAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU
Nomor: ................................
Yang bertanda tangan dibawah ini Saya :
Nama : ……………………………………………………
N I P : ……………………………………………………
Pangkat/Golongan ruang : ……………………………………………………
Jabatan : Kepala UPT/ Kepala Sekolah
Unit Kerja : ……………………………………………………
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : ……………………………………………………
N I P : ……………………………………………………
Pangkat/Golongan ruang : ……………………………………………………
Jabatan : Guru
Unit Kerja : ……………………………………………………
Tugas Tambahan : ……………………………………………………
Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik : ..........................................................................
Jumlah siswa yang dibimbing : ........................ anak/siswa ( Khusus Guru BK )
Mengajar Bidang Studi/Mapel : 1. ………………………………… : …. Jam
2. ………………………………… : …. Jam
3. ………………………………… : …. Jam
J u m l a h : …. Jam
Sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor :
………………………..Tanggal …………………, Tentang Pembagian Tugas Mengajar, bahwa Guru
tersebut diatas pada Semester … Tahun pelajaran 2012/2013 mempunyai beban mengajar
sebanyak ….. jam per minggu.
Jumlah siswa seluruhnya : .............................. anak/siswa.
Jumlah Kelas / Rombel seluruhnya : ............................... Kelas.
Mengajar/Membimbing/ pada Rombel/ Kelas: ............................... Kelas.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah
jabatan, jika dikemudian hari ternyata isi Surat Keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan
kerugian negara, maka saya bersedia mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Daerah
Kabupaten Cilacap dan bersedia menerima sangsi hukum sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Cilacap, April 2013
Kepala UPT/ Kepala Sekolah ………………
(Materai 6000) Ttd/ stempel sekolah/ instansi
___________________
NIP. _________________
Keterangan :
- Apabila mengajar lebih dari satu sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam di buat oleh
sekolah masing-masing dan dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal mengajar ( Foto
copy dilegalisir ).
- Guru Bimbingan Konseling ( BK ) cara pengisian menyesuaikan.
- Guru Yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah,
Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel harus dilampiri Surat
Keputusan/SK.
Contoh.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
1. N a m a : ………………………………………………………………..
2. N I P : ………………………………………………………………..
3. Pangkat/Gol : ………………………………………………………………..
4. Jabatan : ………………………………………………………………..
5. Mengajar Mapel : ………………………………………………………………..
6. No.Peserta Sertifikasi : ………………………………………………………………..
7. No.Sertifikat Pendidik : ………………………………………………………………..
5. Tempat Tugas/Instansi : ………………………………………………………………..
6. Alamat Kantor/Sekolah : ………………………………………………………………..
7. No.Telepon Kantor : ………………………………………………………………..
8. No. Telepon HP : ………………………………………………………………..
Dengan ini menyatakan bahwa apabila dalam penerimaan tunjangan profesi
saya untuk tahun 2013 terdapat kelebihan tunjangan tunjangan profesi maka saya
sanggup mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berkaku.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat secara sadar tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Cilacap, ……………………………
Saya yang menyatakan,
Meterai 6000/tandatangan
___________________________
NIP…………………………………..
Keterangan : - dibuat oleh guru penerima tunjangan profesi tahun 2013
- disimpan di sekolah / UPTD Kecamatan
Contoh.
B E R I T A - A C A R A
VERIFIKASI USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2013
Pada hari …………. s.d. ……………. Tanggal ………………. s.d.
…………………………. tahun dua ribu tiga belas, kami selaku Tim Verifikasi Usulan
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 telah melakukan verifikasi berkas usulan tunjangan
profesi guru di SMP/SMA/SMK / Guru TK/SD UPTD Kecamatan ………………………
Jumlah guru calon penerima tunjangan profesi yang telah diverifikasi sebanyak :
………. Orang
Adapun persyaratan dan ketentuan tunjangan profesi guru tahun 2013 yang kami
verifikasi sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013 dari Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan;
2. Surat Keterangan Mengajar 24 jam sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya dibuat oleh atasan langsungnya;
3. Sertifikat pendidik yang syah;
4. Nomor Rekening Bank;
5. Besaran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan gaji pokok bulan Januari
2013;
6. Besaran potongan PPh.pasal. 21 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
7. Penerima Tunjangan Profesi Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain
selain satuan pendidikan tempat bertugas;
8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan atau sampai yang bersangkutan
berhenti sebagai guru ( pensiun/meninggal dunia);
Demikian Berita Acara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Tahun 2013
dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir.
Tim Verifikasi terdiri dari :
1. Nama : 2. Nama :
NIP : NIP :
Jabatan : Jabatan :
Tanda tangan : ………….. Tanda tangan : …….
Mengetahui
Kepala Sekolah/UPTD…..
Cap/Tandatangan
……………………………………..
NIP…………………………..
no reviews yet
Please Login to review.