Authentication
598x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: ppid.unja.ac.id
Nomor POS
Tgl. Pembuatan
Tgl. Revisi
Tgl. Efektif
Disahkan oleh Kepala Biro Umum, Perencanaan dan
Keuangan,
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
UNIVERSITAS JAMBI
Jalan Raya Jambi - Muara Bulian Mendalo Indah, KM. 15 Kode Pos Drs. H. Ibrahim, M.M.
36361. Telp. (0741) 583377, 583111 NIP 196409231985031001
Bagian Hukum dan Kepegawaian Nama POS MUTASI PNS DOSEN
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan 1. Mampu mengoperasikan komputer, mengolah data,
Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 dan website
2. PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen 2. Memahami proses mutasi Pegawai
Pegawai Negeri Sipil 3. Memahami alur proses kegiatan
3. Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor
3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis
Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. POS surat masuk 1. Komputer/Printer
2. POS surat keluar 2. ATK
3. POS Anjab
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
Pegawai yang tidak melaksanakan prosedur 1. Surat Usul
pengajuan mutasi maka tidak dapat pindah ke 2. Arsip digital dan manual
instansi yang dituju
A. DIAGRAM ALUR
Pelaksana Mutu Baku
Kabbag Kepala
No Kegiatan Pengusul/ Ka. SDM WR Bidang Kepala Hukum Subbag Ket
Fakultas/ Kemristek Rektor Umum dan BUPK dan Tendik / Pelaksana Kelengkapan Waktu Output
Unit kerja dikti Keuangan Kepega- Pendidik
waian
Surat pengantar Berkas usulan SOP
1. Surat usulan mutasi dan berkas 1 hari mutasi Surat
mutasi Masuk
Verifikasi berkas, pembuatan Tidak Berkas usulan Draft surat usul
2. surat usul mutasi dan lolos mutasi 1 hari mutasi dan
butuh Ya lolos butuh
Mengarahkan dan Draft surat usul Draft Surat
3. mendisposisi usul mutasi mutasi dan lolol 1 hari usul mutasi
butuh dan lolos butuh
Melakukan koreksi dan paraf Draft Surat usul Surat usul
4. Persetujuan surat usul mutasi mutasi dan lolos 1 hari mutasi dan
dan lolos butuh butuh lolos butuh
Menandatangani Persetujuan Surat usul SOP
5 surat usul mutasi dan lolos mutasi dan lolos 1 hari Usul mutasi Surat
butuh butuh Keluar
6 Pengiriman berkas ke N/A
Kemdikbud
Menerima berkas Keputusan SK mutasi dan SOP
7 Mutasi PNS SK mutasi 1 hari Arsip Surat
Masuk
8 Menerima Keputusan Mutasi SK mutasi 1 hari SK mutasi
B. KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor Universitas
Jambi;
2. Surat Pernyataan Persetujuan Melepas dari Instansi asal ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C;
4. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C;
5. Salinan sah Surat Keputusan Calon PNS dan Surat Keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS
Dosen atau PNS Nondosen;
6. Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai
baik;
7. Asli Surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai
cukup;
8. Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup;
9. Asli Surat Pernyataan dari pimpinan instansi bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara
pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup;
10.Asli Surat Keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
11. Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau
banding administratif atas hukuman disiplin berat dibubuhi materai cukup;
12.Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan
perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup;
13.Salinan sah Ijazah dan Transkrip (Daftar Nilai) Sarjana (S1), Pascasarjana (S2 & S3);
14.Salinan sah Kartu Pegawai (KARPEG);
15.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pendidikan Terakhir;
16.Surat Pernyataan Persetujuan Menerima Alih Tugas dari Rektor Universitas Jambi;
17.Rasio Dosen dan Mahasiswa dan Rencana Penugasan Mengasuh Mata Kuliah;
18.Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
19. Analisis Jabatan
no reviews yet
Please Login to review.