Authentication
410x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: www.desaaikmelutara.web.id
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa,
disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional
yang berada di kabupaten, maka sebuah desa diharuskan membuat
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
sebagai tolok ukur keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa
dalam satu tahun.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (LPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Aikmel Utara
menjadi lebih terarah dan runtut sehingga semua yang dilakukan
Pemerintah Desa Aikmel Utara dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aikmel Utara.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD) akhir tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa
selama periode 1 (satu) tahun yang memuat Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
LPPD Aikmel Utara
1
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus
melaporkan capaian kegiatan pembangunan selama 1 (satu) tahun,
prestasi yang dicapai, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
1.1. DASAR HUKUM
Keberadaan secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian
sebagai berikut:
”Desa adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang
diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”
Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pengamalan terhadap UUD 1945
khususnya pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa :
1. Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidupdan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
LPPD Aikmel Utara
2
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari
pengertian diatas dapat ditarik ciri desa secara umum, yaitu :
a) Desa umumnya terletak di atau sangat dekat pusat wilayah usaha
tani (sudut pandang ekonomi);
b) Dalm wilayah itu perekonomian merupakan kegiatan ekonomi
domianan
c) Faktor-faktor penguasaan tanah/geografik menentukan corak
kehidupan masyarakat,
d) Tidak seperti dikota ataupun kota besar yang penduduknya
sebagian besar merupakan pendatang populasi penduduk desa
lebih bersifat ”terganti oleh dirinya”
e) Kontrol sosial lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka
f) Mempunyai tingkat hegemonitas yang relatif tinggi dan ikatan
sosial yang relatif lebih ketat daripada kota.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari visi dan
misi desa yang telah disepakati bersama serta dalam koridor
peraturan perundang-undangan antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan
Reribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
LPPD Aikmel Utara
3
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaiman diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5694);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintah ;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia
LPPD Aikmel Utara
4
no reviews yet
Please Login to review.