Authentication
477x Tipe DOC Ukuran file 0.42 MB Source: polpp.kulonprogokab.go.id
LAPORAN TAHUNAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KULON PROGO
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun
2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012.
6. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 95
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
7. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2006
tentang Uraian Tugas pada Unsur Terendah Satuan Polisi
Pamong Praja.
8. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
Lap Tahunan 2012 1
B. Gambaran Umum
Organisasi
Kedudukan :
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin
oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
Fungsi :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah..
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja
mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan pengendalian operasional;
b. Menyelenggarakan pengembangan kapasitas personil;
c. Menyelenggarakan penyidikan dan penindakan; dan
d. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
Uraian Tugas :
1) Sub Bagain Tata Usaha :
a) Menyusun program kerja Sub Bagian
b) Menyusun dan mengendalikan program kerja
c) Menyiapkan bahan penyusunan rencana stratejik Satuan
d) Menyelenggarakan urusan rumah tangga Satuan yang meliputi :
mempersiapkan rapat, menerima tamu, pelayanan telepon, kebersihan,
ketertiban dan keamanan serta kegiatan lain yanbg berkaitan dengan urusan
rumah tangga;
e) Melaksanakan koordinasi pengelolaan perlengkaapan dan peralatan yang
meliputi :
1. inventarisasi, mengatur pengguanaan, pemeliharaan dan pengurusan
barang inventaris;
2. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul
penghapusan sarana dan prasarana Satuan; dan
3. penyusunan laporan pengelolaan barang.
f) Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi :
Lap Tahunan 2012 2
1. kegiatan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, penyajian data dan
informasiserta dokumentasi; dan
2. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas
g) Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi :
1. melaksanakan pengelolaan presensi pegawai
2. melaksanakan pembinaan / pengelolaan tata usaha kepegawaian yang
meliputi pembuatan Daftar Normatif Pegawai, Kartu Istri (Karis), Kartu
Suami (Karsu), Kartu Pegawai (Karpeg), file kepegawaian, Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), Daftar Urut Kepangkatan
(DUK), buku-buku penjagaan seperti : Kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
berkala, Pensiun, Kartu Hukuman Disiplin dan lain-lain;
3. menyiapkan usulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat, penempatan
dalam jabatan, mutasi, cuti, bebas tugas/pension, perubahan gaji,
hukuman disiplin tingkat ringan;
4. memproses cuti tahunan bagi PNS di Satuan;
5. menyiapkan bahan pembinaan disiplin Pegawa Negeri Sipil di Satuan;
6. mengusulkan kenaikan Gaji berkala Kepela;
7. memproses penerbitan keputusan kenaikan gaji berkala PNS di Satuan;
8. menyiapkan bahan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Satuan;
9. menyiapkan bahan pengusulan kesejahteraan pegawai yang meliputi
pemberian tanda jasa, tabungan asuransi pensiun (TASPEN), asuransi
kesehatan (ASKES), tabungan asuransi perumahan (TAPERUM),
permintaan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri/Kartu Suami serta hal-
hal lain yang berhubungan denga kesejahteraan pegawai.
10. mengusulkan kursus-kursus, tugas belajar, pendidikan dan pelatihan dan
lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan profesionalisme
pegawai;
11. mengusulkan rencana kebutuhan pegawai;
12. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
13. menyiapkan Surat Perintah Dinas;
14. menyiapkan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
15. menyelenggarakan penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
16. memproses penetapan angka kredit; dan
17. mengusulkan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu.
Lap Tahunan 2012 3
h) Mengkoordinasikan Satuan Pemegang Kas dalam mengelola administrasi
keuangan yang meliputi :
1. penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) serta
2. memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat perintah
Membayar Uang (SPMU);
3. menyelenggarakan pengelolaan kas;
4. melaksanakan pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai;
5. melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran gaji pegawai;
6. membuat laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
7. pelaksanaan perhitungan realisasi anggaran;
i) menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
j) menyusun laporan keuangan Satuan;
k) menyusun laporan tugas Sub Bagian; dan
l) menyusun laporan pelaksanaan tugas Satuan.
2) Seksi Pengendalian Operasional
a) Menyusun program kerja seksi;
b) Menyusun pedoman dan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum;
c) Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ketentraman dan ketertiban
umum;
d) Melaksanakan pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah;
e) Melaksanakan kerja sama ketentraman dan ketertiban umum dengan daerah
lain;
f) Memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga masyarakat yanh dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
g) Melaksanakan tugas operasional meliputi :
1. melaksanakan pembinaan teknis operasional petugas pengaaman;
2. melaksanakan operasi terpadu, wilayah dan perbatasan;
3. melaksanakan operasi penertiban pelajar pada jam sekolah di tempat
umum;
4. melaksanakan operasi penertiban spanduk dan baliho;
5. melaksanakan operasi penertiban lingkungan luar pasar dan pedagang
kaki lima;
6. melaksanakan operasi penertiban pelanggar perijinan;
7. melaksanakan pengamanan fasilitas umum;
8. melaksanakan operasi judi dan miras;
Lap Tahunan 2012 4
no reviews yet
Please Login to review.