Authentication
484x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: mimikakab.go.id
Pedoman Penyusunan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat
I . PNS yang usul kenaikan pangkat dengan Penyesuaian Ijasah
A . PNS yang memperoleh ijasah dengan tugas Belajar/ Mengalami Peningkatan Pendidikan
1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK”
3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai SKP 2 Tahun terakhir,
berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II
4 . Fotocopy Sah SK Penunjukkan sebagai mahasiswa tugas belajar
5 . Fotocopy Sah SK Pemberhentian sebagai mahasiswa tugas belajar
6 . Fotocopy Sah ijasah dan transkrip nilai (ditanda sahkan oleh salah satu pejabat
yang menandatangani ijasah dan transkrip nilai)/
7 . ASLI Surat Pengembalian dari Kampus
8 . Bukti Kelulusan dari pangkalan data pendidikan tinggi kementrian Riset, Teknologi dan
pendidikan tinggi dengan website http://Forlap.dikti.go.id/mahasiswa
9 . Foocopy Sah SK Pemberhentian sebelum tugas belajar dan SK Pengangkatan Kembali setelah
tugas belajar bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
10 . Fotocopy Sah SK Pemberhentian dari jabatan bagi yang menduduki jabatan Sruktural
B. PNS Yang Memperoleh Ijasah dengan Ijin Belajar / Mengalami Peningkatan Pendidikan
1 . Fotocopy Sah SK KEnaikan Pangkat Terakhir
2 . Fotocopy Sah SKP 2 TAhun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK”
3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir,
berbeda dengan ditanda tangani oleh pejabat eselon II.
4 . Lampirkan ASLI Surat Keterangan uraian tugas yang relevan dengan bidang tugas dan ilmu
yang diperoleh dan mencerminkan jenjang pendidikan yang ditanda tangani
oleh pejabat eselon II.
5 . ASLI Surat Ijin belajar yang ditanda tangani oleh SEKDA
6 . Fotocopy Sah Ijasah dan Transkrip nilai (ditandasahkan oleh salah satu pejabat yang menanda
tangani ijasah dan transkrip nilai)
7 . Fotocopy Sah MOU dan perjanjian kerja sama (yang telah ditandasahkan oleh salah satu
pejabat pembuat komitmen)
8 . Lampirkan Surat Keterangan tempat pengelenggaraan kuliah yang ditandatangani oleh dekan
berdasarkan MOU
9 . Fotocopy Sah STLUPKP (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat)
10. Bukti Kelulusan dari Pangklalan Data Pendidikan Tinggi Kementrian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi dengan website http://Forlap.dikti.go.id/mahasiswa
II . PNS yang memangku Jabatan Struktural
1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK”
3 . ASLI Surat Keterangan Atasan LAngsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun
terakhir berbeda yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II.
4 . Fotocopy Sah Naskah Pelantikan, SK JAbatan dan surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
2 Tahun terakhir
5 .ASLI Surat Pernyataan masih menduduki jabatan (SPMJ) yang ditandatangani oleh pejabat
eselon II.
III. PNS Yang memangku jabatan fungsional tertentu
1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK”
3 . ASLI Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
4 . Fotocopy Sah SK Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu
bagi PNS yang baru menduduki jabatan fungsional tertentu
IV . PNS yang tidak memangku Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional (Kenaikan Pangkat Reguler
/ KPO)
1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2 . Fotocopy Sah SKP 2 TAhun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK”
3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir
berbeda yang ditanda tangni oleh pejabat eselon II.
4 . Fotocopy Sah STLUPKP (Ujian Dinas) atau sertifikat Dikalt PIM
A . Ujian Dinas Tk.I atau SErfitikat Diklat Pim tk. IV bagi PNS
yang pindah golongan ruang II/d ke III/a
b . Ujian Dinas Tk. II atau sertifikat Diklat PIM Tk. III bag PNS
yang pindah golongan ruang III/d ke IV a
5 . Fotocopy Sah SK Mutasi/ Pindah bagi yang mengalami pindah Unit Kerja/ Instansi
no reviews yet
Please Login to review.