Authentication
436x Tipe DOCX Ukuran file 0.22 MB Source: www.ummat.ac.id
MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
S T A T U S T E R A K R E D I T A S I
Kampus I : Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 1 Telp. (0370) 633723 Fax. (0370)
641906 Kotak Pos No. 108 Mataram
website : http://www.ummat.ac.id. e-mail : um.mataram@ummat.ac.id .
Kampus II : Jl. Raya Praya - Mantang KM 5,5 Telp. (0370) 6610120, Penaban
Praya
Nusa Tenggara Barat
PERAT U R A N RE K T O R
Nomor: 463/II.3.AU/F/X/2011
TENTANG
PERATURAN DAN KODE ETIK PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
Menimbang : a. bahwa pegawai adalah tenaga kependidikan
dengan tugas utama sebagai tenaga
administratif yang melayani setiap aktivitas
kegiatan administrasi akademik di Universitas
Muhammadiyah Mataram;
b. bahwa dalam upaya membangun fungsi
pelayanan sebagai tenaga administratif dituntut
untuk berperilaku profesional dan terpercaya,
maka perlu ditetapkan Peraturan dan Kode
Etik Pegawai;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
diatas perlu diterbitkan Peraturan Rektor
tentang Peraturan dan Kode Etik Pegawai.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 tentang
Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
5. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor :
178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 02/PED/II.0/B/2012 tentang
Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
6. Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN
DAN KODE ETIK PEGAWAI UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MATARAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Pegawai adalah Peraturan Pegawai Universitas
Muhammadiyah Mataram.
2. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Mataram,
selanjutnya disingkat UM.Mataram.
3. Badan Pembina Harian (BPH) adalah Badan Pembina Harian
Universitas, yaitu Badan yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk melaksanakan secara langsung tugas
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sehari-hari dalam
penyelenggaraan Universitas.
4. Rektor adalah Rektor UM. Mataram selaku pemimpin
Universitas yang menjadi pembina pegawai.
5. Pegawai adalah mereka yang memenuhi persyaratan penerimaan
pegawai sesuai peraturan Universitas Muhammadiyah Mataram
serta diangkat oleh Pimpinan Universitas sebagai pegawai
dengan golongan pegawai tertentu untuk diserahi tugas dan
tanggung jawab dalam Universitas.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, mengatur dan memberhentikan
pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku di Universitas.
7. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena
kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang atau lebih
pegawai.
8. Jabatan di Universitas adalah jabatan struktural dan jabatan
fungsional.
9. Jabatan struktural adalah jabatan yang terstruktur dalam
organisasi Universitas.
10. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau
keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
11. Perencanaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
dalam menentukan kualitas dan kuantitas pegawai untuk masa
yang akan datang.
12. Pengadaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menentukan pegawai baru yang sesuai dengan kebutuhan
organisasi saat ini dan masa yang akan datang.
13. Pengembangan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan motivasi pegawai
yang menunjang proses pembelajaran, penyelenggaraan
administrasi dan penunjang akademik.
14. Penempatan adalah proses pegangkatan pada jabatan yang
tersedia.
15. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
yang melebihi waktu kerja untuk kepentingan Universitas pada
hari kerja atau pada hari libur atas perintah/ persetujuan atasan
yang berwenang.
16. Izin meninggalkan pekerjaan adalah ketika Pegawai tidak berada
di tempat kerja selama hari kerja atau meninggalkan pekerjaan
pada jam kerja yang ditentukan. Universitas hanya akan
memberikan izin apabila terdapat alasan yang cukup kuat, dengan
ketentuan tidak mengganggu kelancaran dan kepentingan
operasional Universitas.
17. Pemberhentian adalah proses pemutusan hubungan kerja antara
pegawai dengan Universitas.
18. Janji adalah pernyataan khidmat yang diucapkan oleh pegawai
saat diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemangku
jabatan.
19. Kode etik adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan etika pegawai
dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari bagi
setiap pegawai sesuai dengan amanah Universitas.
20. Disiplin adalah kepatuhan dan ketaatan pegawai dalam
melaksanakan segala peraturan Universitas.
21. Sanksi adalah tindakan hukuman atas pelanggaran disiplin.
22. Badan Kode Etik adalah Tim yang diangkat oleh Rektor, untuk
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin.
23. Nafkah adalah penerimaan pegawai baik rutin maupun tidak
dalam bentuk gaji, tunjangan dan hak lainnya.
24. Cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu untuk
kegiatan tertentu.
25. Masa kerja adalah lama waktu menjalani pekerjaan.
26. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
27. Pinjaman adalah bantuan berupa sejumlah dana yang harus
dibayarkan kepada Universitas.
no reviews yet
Please Login to review.