Authentication
445x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: badilum.mahkamahagung.go.id
Lampiran _____________
Prosedur Perubahan Dokumen Template
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan arahan terkait dengan permintaan perubahan
dokumen template yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pengadilan di Indonesia.
Di dalam prosedur ini akan dibahas tentang bagaimana cara mengajukan perubahan dokumen
template, penerimaan pengajuan perubahan, proses evaluasi dan pembahasan, keputusan
tentang perubahan dokumen template, dan implementasi perubahan dokumen template
tersebut.
Prosedur ini dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Pengadilan dapat
mengajukan usulan dan masukan kepada Pengadilan terkait dengan dokumen template dan
usulan tersebut dapat diproses dan didokumentasikan dengan baik dan bertanggung jawab oleh
pihak-pihak terkait.
2. Tugas dan Tanggungjawab
Di dalam proses perubahan dokumen template, berikut ini adalah uraian tentang tugas dan
tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan proses perubahan template:
Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Direktur Jenderal Badan Berdasarkan permintaan dari Direktorat Pembinaan Administrasi
Peradilan Umum Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan
perubahan dokumen template yang telah disetujui oleh Kelompok
Kerja Manajemen Perkara.
Kelompok Kerja Berwenang melakuan pengkajian dan analisis terhadap usulan
Manajemen Perkara perubahan dan perubahan dokumen template dan memutuskan
apakah perubahan tersebut dapat disetujui atau tidak.
Direktorat Pembinaan Bertugas menerima dan mengadministrasikan dokumen
Administrasi Peradilan Pengajuan Perubahan terhadap dokumen template. Direktorat
Umum melakukan verifikasi awal terkait dengan pengajuan tersebut.
Direktorat selanjutnya membentuk Tim Perumus untuk
pembahasan pengajuan perubahan dokumen template.
Direktorat menyampaikan hasil pembahasan Tim Perumus terkait
dengan perubahan dokumen template kepada Kelompok Kerja
Manajemen Perkara untuk pembahasan dan persetujuan.
Direktorat juga bertanggungjawab untuk memproses usulan
perubahan template yang telah disetujui dan disahkan oleh
Kelompok Kerja untuk dibuat dan diedarkan dalam bentuk Surat
Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum.
Direktorat bertanggungjawab untuk mengarsipkan dan mengatur
seluruh riwayat perubahan dokumen template.
Tim Perumus Adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Administrasi
Peradilan Umum untuk membahas pengajuan perubahan
dokumen template. Tim dapat berasal dari lingkungan MA,
Sekretariat, dan Pengadilan.
Seluruh Pihak yang Terdiri dari pihak-pihak baik dari Mahkamah Agung, Sekretariat
Berkepentingan/Pihak Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan
Pengaju Banding, Pengacara, pemerhati masalah hukum, akademisi, dan
masyarakat pada umumnya yang dapat mengajukan perubahan,
pertanyaan, atas dokumen template.
3. Prosedur-prosedur yang Terkait dengan Perubahan
Dokumen Template
1.1. Mengajukan Perubahan
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perubahan satu atau beberapa bentuk
dari dokumen template, baik menyeluruh atau sebagian, dengan cara mengisi formulir
Permintaan Perubahan Dokumen Template.
Formulir Permintaan Perubahan (terlampir) diisi sesuai dengan ketentuan dan dikirimkan
ke:
Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI
Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass
Jakarta Pusat PO. BOX 1148 JKT13011 JAT
Jakarta, Indonesia
Email:_____________________________
1.2. Administrasi Permintaan Perubahan
Permintaan Perubahan yang dikirimkan oleh Pihak Pengaju akan diterima oleh Direktorat
Pembinaan Administrasi Peradilan Umum. Direktorat mengadministrasikan Permintaan
Perubahan tersebut ke dalam Buku Daftar Permintaan Perubahan Dokumen Template.
Direktorat akan memberikan konfirmasi penerimaan Permintaan Perubahan kepada
Pihak Pengaju sekaligus memberikan nomor urut Permintaan Perubahan sebagai
identifikasi permintaan tersebut.
Nomor urut Permintaan Perubahan dibuat sedemikian rupa sebagai alat untuk
memudahkan pengendalian dan pengarsipan.
Direktorat akan melakukan analisis awal terhadap Permintaan Perubahan yang meliputi
relevansi permintaan perubahan dan kelengkapan data. Apabila permintaan perubahan
tersebut relevan dengan dokumen template dan telah lengkap, maka Direktorat
membentuk tim ad hoc, yaitu Tim Perumus, untuk melakukan pembahasan permintaan
perubahan tersebut.
Tim Perumus membahas Permintaan Perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pembahasan Tim Perumus selesai, Direktorat menyampaikan hasil pembahasa
tersebut beserta dengan usulan perubahan dokumen template, apabila ada, kepada
Kelompok Kerja Manajemen Perkara untuk pembahasan dan pengesahan.
Selanjutnya, apabila Permintaan Perubahan disahkan oleh Kelompok Kerja Manajemen
Perkara, Direktorat menerima kembali hasil pembahasan dari Kelompok Kerja:
1. Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara setuju atas Permintaan Perubahan, baik
sebagian atau pun seluruhnya, Direktorat menindaklanjuti persetujuan tersebut
dengan mengadministrasikan dalam catatan Daftar Pengajuan Perubahan.
Selanjutnya, Direktoratn menuangkan perubahan dokumen template tersebut ke
dalam rancangan Surat Edaran Perubahan Dokumen Template dan
menyampaikannya kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Umum untuk
pengesahan.
2. Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara tidak menyetujui Permintaan
Perubahan, maka Direktorat mengadministrasikannya ke dalam Daftar Pengajuan
Perubahan sebagai permintaan perubahan yang tidak disetujui.
1.3. Pembahasan Permintaan Perubahan
Direktorat membentuk Tim Perumus untuk membahas Permintaan Perubahan yang
didapatkan dari Pihak Pengaju. Keseluruhan hasil kerja dari Tim Perumus, baik terhadap
permintaan perubahan yang disetujui maupun yang tidak disetujui dilaporkan kepada
Kelompok Kerja Manajemen Perkara.
Secara periodik, Kelompok Kerja Manajemen Perkara, atas permintaan dari Direktorat
Pembinaan Administrasi Peradilan Umum mengadakan pertemuan untuk membahas
hasil pembahasan dari Tim Perumus terkait dengan permintaan perubahan dokumen
template.
Kelompok Kerja Manajemen Perkara berhak untuk merevisi, membatalkan, atau
menyetujui hasil pembahasan dari Tim Perumus.
Setelah menyelesaikan pembahasan, Kelompok Kerja menyampaikan keputusan beserta
alasan-alasan dan redaksional yang bersifat final terhadap Permintaan Perubahan kepada
Direktorat untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Kelompok Kerja juga dapat memberikan
rekomendasi-rekomendasi terkait dengan implementasi hasil perubahan dokumen
template yang akan diterapkan agar proses perubahan dapat dapat dijalankan secara
efektif.
1.4. Publikasi Perubahan
Berdasarkan draft Surat Edaran terkait dengan perubahan pada dokumen template,
Direktur Jendral Badan Peradilan Umum mengesahkan Surat Edaran Perubahan
Dokumen Template yang digunakan sebagai acuan bagi pengguna di Pengadilan Tingkat
Pertama, dan Pengadilan Tingkat Tinggi. Surat Edaran tersebut di atas disebarluaskan
kepada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di bawah
Peradilan Umum.
1.5. Administrasi Perubahan
Direktorat Pembinaan Administrasi Pengadilan Umum mengadministrasikan seluruh
perubahan yang telah disahkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan
Umum dalam Daftar Perubahan Dokumen Template. Direktorat juga dapat melakukan
pengendalian terhadap Pengajuan Perubahan, baik yang telah diterima, sedang dalam
proses, telah diproses dan ditolak, dan telah diproses dan disetujui perubahannya baik
sebagian maupun seluruhnya.
no reviews yet
Please Login to review.