Authentication
289x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: badilum.mahkamahagung.go.id
Lampiran _____________ Prosedur Perubahan Dokumen Template 1. Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk memberikan arahan terkait dengan permintaan perubahan dokumen template yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pengadilan di Indonesia. Di dalam prosedur ini akan dibahas tentang bagaimana cara mengajukan perubahan dokumen template, penerimaan pengajuan perubahan, proses evaluasi dan pembahasan, keputusan tentang perubahan dokumen template, dan implementasi perubahan dokumen template tersebut. Prosedur ini dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Pengadilan dapat mengajukan usulan dan masukan kepada Pengadilan terkait dengan dokumen template dan usulan tersebut dapat diproses dan didokumentasikan dengan baik dan bertanggung jawab oleh pihak-pihak terkait. 2. Tugas dan Tanggungjawab Di dalam proses perubahan dokumen template, berikut ini adalah uraian tentang tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan proses perubahan template: Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Jenderal Badan Berdasarkan permintaan dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan perubahan dokumen template yang telah disetujui oleh Kelompok Kerja Manajemen Perkara. Kelompok Kerja Berwenang melakuan pengkajian dan analisis terhadap usulan Manajemen Perkara perubahan dan perubahan dokumen template dan memutuskan apakah perubahan tersebut dapat disetujui atau tidak. Direktorat Pembinaan Bertugas menerima dan mengadministrasikan dokumen Administrasi Peradilan Pengajuan Perubahan terhadap dokumen template. Direktorat Umum melakukan verifikasi awal terkait dengan pengajuan tersebut. Direktorat selanjutnya membentuk Tim Perumus untuk pembahasan pengajuan perubahan dokumen template. Direktorat menyampaikan hasil pembahasan Tim Perumus terkait dengan perubahan dokumen template kepada Kelompok Kerja Manajemen Perkara untuk pembahasan dan persetujuan. Direktorat juga bertanggungjawab untuk memproses usulan perubahan template yang telah disetujui dan disahkan oleh Kelompok Kerja untuk dibuat dan diedarkan dalam bentuk Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum. Direktorat bertanggungjawab untuk mengarsipkan dan mengatur seluruh riwayat perubahan dokumen template. Tim Perumus Adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum untuk membahas pengajuan perubahan dokumen template. Tim dapat berasal dari lingkungan MA, Sekretariat, dan Pengadilan. Seluruh Pihak yang Terdiri dari pihak-pihak baik dari Mahkamah Agung, Sekretariat Berkepentingan/Pihak Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Pengaju Banding, Pengacara, pemerhati masalah hukum, akademisi, dan masyarakat pada umumnya yang dapat mengajukan perubahan, pertanyaan, atas dokumen template. 3. Prosedur-prosedur yang Terkait dengan Perubahan Dokumen Template 1.1. Mengajukan Perubahan Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perubahan satu atau beberapa bentuk dari dokumen template, baik menyeluruh atau sebagian, dengan cara mengisi formulir Permintaan Perubahan Dokumen Template. Formulir Permintaan Perubahan (terlampir) diisi sesuai dengan ketentuan dan dikirimkan ke: Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat PO. BOX 1148 JKT13011 JAT Jakarta, Indonesia Email:_____________________________ 1.2. Administrasi Permintaan Perubahan Permintaan Perubahan yang dikirimkan oleh Pihak Pengaju akan diterima oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum. Direktorat mengadministrasikan Permintaan Perubahan tersebut ke dalam Buku Daftar Permintaan Perubahan Dokumen Template. Direktorat akan memberikan konfirmasi penerimaan Permintaan Perubahan kepada Pihak Pengaju sekaligus memberikan nomor urut Permintaan Perubahan sebagai identifikasi permintaan tersebut. Nomor urut Permintaan Perubahan dibuat sedemikian rupa sebagai alat untuk memudahkan pengendalian dan pengarsipan. Direktorat akan melakukan analisis awal terhadap Permintaan Perubahan yang meliputi relevansi permintaan perubahan dan kelengkapan data. Apabila permintaan perubahan tersebut relevan dengan dokumen template dan telah lengkap, maka Direktorat membentuk tim ad hoc, yaitu Tim Perumus, untuk melakukan pembahasan permintaan perubahan tersebut. Tim Perumus membahas Permintaan Perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembahasan Tim Perumus selesai, Direktorat menyampaikan hasil pembahasa tersebut beserta dengan usulan perubahan dokumen template, apabila ada, kepada Kelompok Kerja Manajemen Perkara untuk pembahasan dan pengesahan. Selanjutnya, apabila Permintaan Perubahan disahkan oleh Kelompok Kerja Manajemen Perkara, Direktorat menerima kembali hasil pembahasan dari Kelompok Kerja: 1. Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara setuju atas Permintaan Perubahan, baik sebagian atau pun seluruhnya, Direktorat menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan mengadministrasikan dalam catatan Daftar Pengajuan Perubahan. Selanjutnya, Direktoratn menuangkan perubahan dokumen template tersebut ke dalam rancangan Surat Edaran Perubahan Dokumen Template dan menyampaikannya kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Umum untuk pengesahan. 2. Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara tidak menyetujui Permintaan Perubahan, maka Direktorat mengadministrasikannya ke dalam Daftar Pengajuan Perubahan sebagai permintaan perubahan yang tidak disetujui. 1.3. Pembahasan Permintaan Perubahan Direktorat membentuk Tim Perumus untuk membahas Permintaan Perubahan yang didapatkan dari Pihak Pengaju. Keseluruhan hasil kerja dari Tim Perumus, baik terhadap permintaan perubahan yang disetujui maupun yang tidak disetujui dilaporkan kepada Kelompok Kerja Manajemen Perkara. Secara periodik, Kelompok Kerja Manajemen Perkara, atas permintaan dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum mengadakan pertemuan untuk membahas hasil pembahasan dari Tim Perumus terkait dengan permintaan perubahan dokumen template. Kelompok Kerja Manajemen Perkara berhak untuk merevisi, membatalkan, atau menyetujui hasil pembahasan dari Tim Perumus. Setelah menyelesaikan pembahasan, Kelompok Kerja menyampaikan keputusan beserta alasan-alasan dan redaksional yang bersifat final terhadap Permintaan Perubahan kepada Direktorat untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Kelompok Kerja juga dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait dengan implementasi hasil perubahan dokumen template yang akan diterapkan agar proses perubahan dapat dapat dijalankan secara efektif. 1.4. Publikasi Perubahan Berdasarkan draft Surat Edaran terkait dengan perubahan pada dokumen template, Direktur Jendral Badan Peradilan Umum mengesahkan Surat Edaran Perubahan Dokumen Template yang digunakan sebagai acuan bagi pengguna di Pengadilan Tingkat Pertama, dan Pengadilan Tingkat Tinggi. Surat Edaran tersebut di atas disebarluaskan kepada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di bawah Peradilan Umum. 1.5. Administrasi Perubahan Direktorat Pembinaan Administrasi Pengadilan Umum mengadministrasikan seluruh perubahan yang telah disahkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum dalam Daftar Perubahan Dokumen Template. Direktorat juga dapat melakukan pengendalian terhadap Pengajuan Perubahan, baik yang telah diterima, sedang dalam proses, telah diproses dan ditolak, dan telah diproses dan disetujui perubahannya baik sebagian maupun seluruhnya.
no reviews yet
Please Login to review.