jagomart
digital resources
picture1_Lampiran Prosedur Perubahan Template


 289x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: badilum.mahkamahagung.go.id


File: Lampiran Prosedur Perubahan Template
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                   Lampiran _____________
                   Prosedur Perubahan Dokumen Template
                   1.     Tujuan
                           Prosedur ini bertujuan untuk memberikan arahan terkait dengan permintaan perubahan 
                           dokumen template yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pengadilan di Indonesia. 
                           Di dalam prosedur ini akan dibahas tentang bagaimana cara mengajukan perubahan dokumen 
                           template, penerimaan pengajuan perubahan, proses evaluasi dan pembahasan, keputusan 
                           tentang perubahan dokumen template, dan implementasi perubahan dokumen template 
                           tersebut. 
                           Prosedur ini dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Pengadilan dapat 
                           mengajukan usulan dan masukan kepada Pengadilan terkait dengan dokumen template dan 
                           usulan tersebut dapat diproses dan didokumentasikan dengan baik dan bertanggung jawab oleh
                           pihak-pihak terkait. 
                   2.     Tugas dan Tanggungjawab
                           Di dalam proses perubahan dokumen template, berikut ini adalah uraian tentang tugas dan 
                           tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan proses perubahan template:
                                    Jabatan            Tugas dan Tanggung Jawab
                            Direktur Jenderal Badan    Berdasarkan permintaan dari Direktorat Pembinaan Administrasi 
                            Peradilan Umum             Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan 
                                                       perubahan dokumen template yang telah disetujui oleh Kelompok 
                                                       Kerja Manajemen Perkara.
                            Kelompok Kerja             Berwenang melakuan pengkajian dan analisis terhadap usulan 
                            Manajemen Perkara          perubahan dan perubahan dokumen template dan memutuskan 
                                                       apakah perubahan tersebut dapat disetujui atau tidak.  
                            Direktorat Pembinaan       Bertugas menerima dan mengadministrasikan dokumen 
                            Administrasi Peradilan     Pengajuan Perubahan terhadap dokumen template. Direktorat 
                            Umum                       melakukan verifikasi awal terkait dengan pengajuan tersebut. 
                                                       Direktorat selanjutnya membentuk Tim Perumus untuk 
                                                       pembahasan pengajuan perubahan dokumen template.
                                                       Direktorat menyampaikan hasil pembahasan Tim Perumus terkait 
                                                       dengan perubahan dokumen template kepada Kelompok Kerja 
                                                       Manajemen Perkara untuk pembahasan dan persetujuan. 
                                                       Direktorat juga bertanggungjawab untuk memproses usulan 
                                                       perubahan template yang telah disetujui dan disahkan oleh 
                                                       Kelompok Kerja untuk dibuat dan diedarkan dalam bentuk Surat 
                                                       Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum. 
                                                       Direktorat bertanggungjawab untuk mengarsipkan dan mengatur 
                                                       seluruh riwayat perubahan dokumen template.
                            Tim Perumus                Adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Administrasi 
                                                       Peradilan Umum untuk membahas pengajuan perubahan 
                                                       dokumen template. Tim dapat berasal dari lingkungan MA, 
                                                       Sekretariat, dan Pengadilan.
                            Seluruh Pihak yang         Terdiri dari pihak-pihak baik dari Mahkamah Agung, Sekretariat 
                            Berkepentingan/Pihak       Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan 
                            Pengaju                    Banding, Pengacara, pemerhati masalah hukum, akademisi, dan 
                                                       masyarakat pada umumnya yang dapat mengajukan perubahan, 
                                                       pertanyaan, atas dokumen template.
                                                        
               3.    Prosedur-prosedur yang Terkait dengan Perubahan 
                     Dokumen Template
                     1.1.   Mengajukan Perubahan 
                            Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perubahan satu atau beberapa bentuk 
                            dari dokumen template, baik menyeluruh atau sebagian, dengan cara mengisi formulir 
                            Permintaan Perubahan Dokumen Template. 
                            Formulir Permintaan Perubahan (terlampir) diisi sesuai dengan ketentuan dan dikirimkan
                            ke:
                            Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum 
                            Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI
                            Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass
                            Jakarta Pusat PO. BOX 1148 JKT13011 JAT
                            Jakarta, Indonesia
                             Email:_____________________________ 
                     1.2.   Administrasi Permintaan Perubahan
                            Permintaan Perubahan yang dikirimkan oleh Pihak Pengaju akan diterima oleh Direktorat 
                            Pembinaan Administrasi Peradilan Umum. Direktorat mengadministrasikan Permintaan 
                            Perubahan tersebut ke dalam Buku Daftar Permintaan Perubahan Dokumen Template.
                            Direktorat akan memberikan konfirmasi penerimaan Permintaan Perubahan kepada 
                            Pihak Pengaju sekaligus memberikan nomor urut Permintaan Perubahan sebagai 
                            identifikasi permintaan tersebut. 
                            Nomor urut Permintaan Perubahan dibuat sedemikian rupa sebagai alat untuk 
                            memudahkan pengendalian dan pengarsipan. 
                            Direktorat akan melakukan analisis awal terhadap Permintaan Perubahan yang meliputi 
                            relevansi permintaan perubahan dan kelengkapan data. Apabila permintaan perubahan 
                            tersebut relevan dengan dokumen template dan telah lengkap, maka Direktorat 
                            membentuk tim ad hoc, yaitu Tim Perumus, untuk melakukan pembahasan permintaan 
                            perubahan tersebut. 
                            Tim Perumus membahas Permintaan Perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
                            Setelah pembahasan Tim Perumus selesai, Direktorat menyampaikan hasil pembahasa 
                            tersebut beserta dengan usulan perubahan dokumen template, apabila ada, kepada 
                            Kelompok Kerja Manajemen Perkara untuk pembahasan dan pengesahan.
                            Selanjutnya, apabila Permintaan Perubahan disahkan oleh Kelompok Kerja Manajemen 
                            Perkara, Direktorat menerima kembali hasil pembahasan dari Kelompok Kerja:
                            1. Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara setuju atas Permintaan Perubahan, baik
                               sebagian atau pun seluruhnya, Direktorat menindaklanjuti persetujuan tersebut 
                               dengan mengadministrasikan dalam catatan Daftar Pengajuan Perubahan. 
                               Selanjutnya, Direktoratn menuangkan perubahan dokumen template tersebut ke 
                               dalam rancangan Surat Edaran Perubahan Dokumen Template dan 
                               menyampaikannya kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Umum untuk 
                               pengesahan.
                                       2.  Apabila Kelompok Kerja Manajemen Perkara tidak menyetujui Permintaan 
                                           Perubahan, maka Direktorat mengadministrasikannya ke dalam Daftar Pengajuan 
                                           Perubahan sebagai permintaan perubahan yang tidak disetujui. 
                              1.3.     Pembahasan Permintaan Perubahan
                                       Direktorat membentuk Tim Perumus untuk membahas Permintaan Perubahan yang 
                                       didapatkan dari Pihak Pengaju. Keseluruhan hasil kerja dari Tim Perumus, baik terhadap 
                                       permintaan perubahan yang disetujui maupun yang tidak disetujui dilaporkan kepada 
                                       Kelompok Kerja Manajemen Perkara. 
                                       Secara periodik, Kelompok Kerja Manajemen Perkara, atas permintaan dari Direktorat 
                                       Pembinaan Administrasi Peradilan Umum mengadakan pertemuan untuk membahas 
                                       hasil pembahasan dari Tim Perumus terkait dengan  permintaan perubahan dokumen 
                                       template. 
                                       Kelompok Kerja Manajemen Perkara berhak untuk merevisi, membatalkan, atau 
                                       menyetujui hasil pembahasan dari Tim Perumus. 
                                       Setelah menyelesaikan pembahasan, Kelompok Kerja menyampaikan keputusan beserta 
                                       alasan-alasan dan redaksional yang bersifat final terhadap Permintaan Perubahan kepada
                                       Direktorat untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Kelompok Kerja juga dapat memberikan 
                                       rekomendasi-rekomendasi terkait dengan implementasi hasil perubahan dokumen 
                                       template yang akan diterapkan agar proses perubahan dapat dapat dijalankan secara 
                                       efektif.
                              1.4.     Publikasi Perubahan
                                       Berdasarkan draft Surat Edaran terkait dengan perubahan pada dokumen template, 
                                       Direktur Jendral Badan Peradilan Umum mengesahkan Surat Edaran Perubahan 
                                       Dokumen Template yang digunakan sebagai acuan bagi pengguna di Pengadilan Tingkat 
                                       Pertama, dan Pengadilan Tingkat Tinggi. Surat Edaran tersebut di atas disebarluaskan 
                                       kepada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di bawah 
                                       Peradilan Umum. 
                              1.5.     Administrasi Perubahan 
                                       Direktorat Pembinaan Administrasi Pengadilan Umum mengadministrasikan seluruh 
                                       perubahan yang telah disahkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan 
                                       Umum dalam Daftar Perubahan Dokumen Template. Direktorat juga dapat melakukan 
                                       pengendalian terhadap Pengajuan Perubahan, baik yang telah diterima, sedang dalam 
                                       proses, telah diproses dan ditolak, dan telah diproses dan disetujui perubahannya baik 
                                       sebagian maupun seluruhnya. 
                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran prosedur perubahan dokumen template tujuan ini bertujuan untuk memberikan arahan terkait dengan permintaan yang diajukan oleh pihak pengadilan di indonesia dalam akan dibahas tentang bagaimana cara mengajukan penerimaan pengajuan proses evaluasi dan pembahasan keputusan implementasi tersebut dibuat agar seluruh berkepentingan terhadap dapat usulan masukan kepada diproses didokumentasikan baik bertanggung jawab tugas tanggungjawab berikut adalah uraian tanggung jabatan direktur jenderal badan berdasarkan dari direktorat pembinaan administrasi peradilan umum mengeluarkan surat edaran telah disetujui kelompok kerja manajemen perkara berwenang melakuan pengkajian analisis memutuskan apakah atau tidak bertugas menerima mengadministrasikan melakukan verifikasi awal selanjutnya membentuk tim perumus menyampaikan hasil persetujuan juga bertanggungjawab memproses disahkan diedarkan bentuk jendral mengarsipkan mengatur riwayat dibentuk membahas berasal lingkungan ma sekretariat terdiri ...

no reviews yet
Please Login to review.