Authentication
761x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
SURAT PERINTAH KERJA
No: / KOP-SBY / XII / 2017
Kepada Yth
Bpk MUJIONO
Kedungturi Permai X 14 RT 41 RW 11
Ds Kedungturi Kec Taman
Sidorjo
Dengan ini Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya sepakat menunjuk Saudara sebagai
pelaksana pekerjaan Sewa 1 ( satu) Unit kendaraan .
Dengan Catatan beberapa hal sebagai berikut :
I . Lingkup Pekerjaan :
Kendaraan bermotor Merek Toyota Innova E Bensin Tahun 2014
II . Harga Jasa :
Harga jasa pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /
Bulan
Harga tersebut di atas sudah termasuk perawatan dan perbaikan kendaraan
III . Jangka Waktu Penyerahan Kendaraan
Jangka Waktu Penyerahan kendaraan selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kalender setelah di
terima SPK
.
VI . Jangka Waktu Sewa: 1 ( satu ) bulan Terhitung tanggal 11 Desember 2017 s/d 10 Januari
2018
V . Tempat Penyerahan Kendaraan : Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya
VI . Cara dan Persyaratan Pembayaran
Pembayaran dilaksakan setelah 45 ( empat lima ) hari dari dokumen tagihan diterima
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Kwitansi Rangkap 2 ( dua ) dengan Materai cukup
Copy SPK
Hal 1
VII . Persyaratan Pelaksanaan Lainnya
Hasil Pekerjaan sebelum dilaksanakan akan diperiksa terlebih dahulu dan apabila tidak
memenuhi syarat akan di kembalikan kepada saudara dengan beban biaya menjadi
tanggung jawab Saudara.
Kendaraan dijamin oleh Asuransi All Risk dan huru-hara dengan beban oleh Saudara
selama melaksanakan pekerjaan , Kecuali OR ( Resiko Sendiri ) Sebesar Rp 300.000 ( Tiga
Ratus Ribu Rupiah ) Untuk setiap kejadian.
Apabila kendaraan tersebut mengalami kerusakan , kecelakaan yang membutuhkan
perbaikan lebih dari 4 ( empat ) jam ,Maka Saudara wajib menyediakan Kendaraan
Penganti selama perbaikan dengan persetujuan dari Koperasi Pegawai PT Sucofindo
Surabaya .
Koperasi Pegawai PT Sucofindo dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun dari pihak
Ketiga terkait dengan SPK
Setiap perubahan mengenai jumlah, uraian pekerjaan , harga dan jangka waktu sewa serta
syarat – syarat lainnya yang tercantum pada SPK harus ada pemberitahuan terlebih dahulu
dan di setujui secara tertulis oleh Koperasi Pegawai PT Sucofindo dan Saudara 15 hari
sebelum berakhirnya jangka waktu sewa .
Sebagai konfirmasi Persetujuan, Saudara wajib menandatangani SPK asli ini di atas
materai cukup dan mengembalikan SPK ini paling lambat 2 (dua ) hari kerja sejak di terima
nya SPK ini .
KOPERASI PEGAWAI PT SUCOFINDO
Disetujui & Diterima Oleh
Arif Gunawan Mujiono
Manager Pemilik
SURAT PERINTAH KERJA
No: / KOP-SBY /I /2017
Kepada Yth
TATIK PURWANTINI
Kupang Baru 2/28 Sukomanunggal
Surabaya
Dengan ini Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya sepakat menunjuk perusahaan Saudara
sebagai pelaksana pekerjaan Sewa 1 ( satu) Unit kendaraan .
Dengan Catatan beberapa hal sebagai berikut :
I . Lingkup Pekerjaan :
Kendaraan bermotor Merek Daihatsu Terios Tahun 2015
II . Harga Jasa :
Harga jasa pekerjaan sebesar Rp 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /
Bulan /Unit
Harga Sudah termasuk Perawatan dan perbaiakan
Harga belum termasuk PPN 10%
III . Jangka Waktu Penyerahan Kendaraan
Jangka Waktu Penyerahan kendaraan selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kalender setelah di
terima SPK
.
VI . Jangka Waktu Sewa : 6 ( Enam ) bulan Terhitung tanggal 01 Desember 2016 s/d
31 Mei 2017.
V . Tempat Penyerahan Kendaraan : Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya
VI . Cara dan Persyaratan Pembayaran
Pembayaran dilaksakan setelah dokumen tagihan diterima dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
Kwitansi Rangkap 2 ( dua ) dengan Materai cukup
Copy SPK
Hal 1
VII . Persyaratan Pelaksanaan Lainnya
Hasil Pekerjaan sebelum dilaksanakan akan diperiksa terlebih dahulu dan apabila tidak
memenuhi syarat akan di kembalikan kepada saudara dengan beban biaya menjadi
tanggung jawab Saudara.
Kendaraan dijamin oleh Asuransi All Risk dan huru-hara dengan beban oleh Saudara
selama melaksanakan pekerjaan , Kecuali OR ( Resiko Sendiri ) Sebesar Rp 300.000 ( Tiga
Ratus Ribu Rupiah ) Untuk setiap kejadian.
Apabila kendaraan tersebut mengalami kerusakan , kecelakaan yang membutuhkan
perbaikan lebih dari 4 ( delapan ) jam ,Maka Saudara wajib menyediakan Kendaraan
Penganti selama perbaikan dengan persetujuan dari Koperasi Pegawai PT Sucofindo
Surabaya .
Koperasi Pegawai PT Sucofindo dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun dari pihak
Ketiga terkait dengan SPK
Setiap perubahan mengenai jumlah, uraian pekerjaan , harga dan jangka waktu sewa serta
syarat – syarat lainnya yang tercantum pada SPK harus ada pemberitahuan terlebih dahulu
dan di setujui secara tertulis oleh Koperasi Pegawai PT Sucofindo dan Saudara .
Sebagai konfirmasi Persetujuan, Saudara wajib menandatangani SPK asli ini di atas
materai cukup dan mengembalikan SPK ini paling lambat 2 (dua ) hari kerja sejak di terima
nya SPK ini .
KOPERASI PEGAWAI PT SUCOFINDO Diterima Oleh
Rachmad Prayogo, SE Tatik Purwantini
Manager
no reviews yet
Please Login to review.