Authentication
464x Tipe DOCX Ukuran file 0.37 MB Source: prokopim.sumbawabaratkab.go.id
Rencana Strategis (RENSTRA) |2018-
2021
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
BARAT SI
REVIUW RENCANA STRATEGIS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
[2018-2021]
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
Jln. Bung Hatta No. 03 Komplek KTC Taliwang, Telp/fax (0372) 81837
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa 1
Barat
Rencana Strategis (RENSTRA) |2018-
2021
BUPATI SUMBAWA BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 28 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBAWA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar perencanaan program taktis strategis
pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat dapat tercapai,
maka perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
(Renstra-PD) yang menetapkan prioritas program dan
kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk
memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam
kerangka pencapaian tujuan dan sasaran yang dapat
dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-
2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana
Strategis Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun 2018-2021;
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa 2
Barat
Rencana Strategis (RENSTRA) |2018-
2021
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengingat : Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa 3
Barat
Rencana Strategis (RENSTRA) |2018-
2021
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
16. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010 – 2014.
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan
Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor
PMK 95/PMK 07/2010 tentang Penyelarasan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa 4
Barat
no reviews yet
Please Login to review.