Authentication
582x Tipe DOC Ukuran file 0.07 MB Source: pkk.sidoarjokab.go.id
RUMUSAN
HASIL RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 2010
TANGGAL 27 S.D 30 JULI 2010
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VII PKK Tahun 2010 yang
diselenggarakan pada tanggal 27 s.d 30 Juli 2010, bertempat di Hotel
Grand Sahid Jaya - Jakarta, dengan Tema:
“ DENGAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK KITA
MANTAPKAN KINERJA TP PKK SECARA PROFESIONAL”
Setelah memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua
Dewan Penyantun TP PKK Pusat, pandangan dan pendapat para Nara
Sumber, usul/saran daerah dalam Sidang-sidang Kelompok maupun
Sidang Pleno, menyepakati Rumusan Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010
sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat, jiwa, semangat, nilai dan konsensus
dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
Indonesia kedepan adalah Indonesia yang maju dan berkembang,
tahan menghadapi goncangan perubahan-perubahan, baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.
Bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan
demokrasi yang maju serta desentralisasi yang luas dengan
pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mendekatkan
dan meningkatkan pelayanan guna tercapainya kesejahteraan
masyarakat.
Namun berbagai permasalahan senantiasa timbul pada
berbagai aspek kehidupan antara lain masalah moral, ingin menang
sendiri, kurangnya budaya malu, etika, kekerasan dalam rumah
tangga, ekonomi kerakyatan, pendidikan, ketahanan pangan,
kesehatan, lingkungan, perdagangan perempuan dan anak dan
sebagainya, yang kesemuanya memerlukan prioritas untuk
penanganan dan penanggulangannya.
Tidak terpenuhinya secara baik kebutuhan dasar masyarakat
menjadi salah satu sebab sulitnya atau melemahnya partisipasi
masyarakat, gerakan PKK sebagai bentuk partisipasi masyarakat,
telah cukup lama bergerak dan mengisi pembangunan melalui 10
1
Program Pokok PKK telah berjalan dan berkembang dengan hasil-
hasil yang positif, perlu terus ditingkatkan.
Mengingat program-program PKK yang dilaksanakan, baik
kebijakan umum maupun tehnis pelaksanaannya tidak dapat
dipisahkan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta
instansi dan lembaga terkait, maka kerjasama kemitraan PKK yang
diwadahi dalam Dewan Penyantun TP-PKK yang selama ini telah
terjalin dan berjalan dengan baik perlu terus dipelihara, dibina
bahkan ditingkatkan.
Di era pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yang
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya
saing daerah, Gerakan PKK mempunyai peranan dan sekaligus
peluang yang sangat besar untuk mengisi dan menunjang
terwujudnya pelaksanaan Otonomi Daerah.
Menyadari akan peranan, tugas dan tanggung jawab tersebut,
maka melalui Rakernas VII PKK Tahun 2010, Gerakan PKK telah
menata dan mempersiapkan diri menjadi lebih profesional dan
proporsional, sehingga Gerakan PKK tetap eksis yang program dan
kegiatannya selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. HASIL KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN
2010 TANGGAL 27 SD 30 JULI 2010 DI JAKARTA
A. U M U M
1. Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga selanjutnya disingkat PKK, adalah gerakan
nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh
dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk
masyarakat menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat mandiri berkeadilan,
maju, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan
lingkungan.
2. Prinsip Gerakan PKK adalah pemberdayaan dan partisipasi
masyarakat.
2
3. Sifat Gerakan PKK adalah universal dan independen, maka
penyelenggaraannya perlu dilandasi dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Untuk mencapai tujuan Gerakan PKK dalam
pelaksanaannya di lapangan perlu adanya dukungan dan
peningkatan koordinasi dengan Dewan Penyantun Tim
Penggerak PKK di semua jenjang dan dengan lembaga
lain.
B. KELEMBAGAAN PKK
1. Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/
Walikota, Camat, Kepala Desa/ Lurah menjadi Pengurus
Partai Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD,
yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK setempat,
sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya
dengan menunjuk Ketua Pelaksana Tugas sehari hari
secara bergantian dari Ketua/ Wakil Ketua yang diketahui
oleh Ketua Dewan Penyantun TP PKK.
2. Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Pengurus Partai
Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang
bersangkutan tetap menjadi Anggota TP PKK sepanjang
tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-
kegiatan PKK, dengan diketahui oleh Ketua Umum/Ketua
TP PKK setempat.
3. Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/
Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru
Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu
legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan
Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif dalam kegiatan
PKK yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua
Umum/ Ketua TP PKK setingkat diatasnya.
Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses
dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan
Menteri Dalam Negeri, Ketua Umum/Ketua TP PKK
setingkat diatasnya.
4. Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota,
Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/
Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu Legislatif, Pemilu
Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala
3
Desa, wajib non aktif dalam kegiatan PKK yang diajukan
kepada Ketua TP PKK setempat.
Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses
dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua
TP PKK setempat.
5. Laporan Tahunan Ketua Umum TP PKK disampaikan
kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua
Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
6. Ketua Umum/ Ketua TP PKK maupun Pelaksana Tugas
Ketua Umum/ Ketua TP PKK, menjelang akhir masa bakti
jabatan wajib membuat Memori Pertanggung Jawaban.
7. Mengingat momentum PKK diawali dengan adanya Surat
Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor SUS.3/6/12 tanggal
27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah dan
ditembuskan kepada Gubernur seluruh Indonesia, tentang
Perubahan Nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Disamping
itu pelaksanaan Rakernas I PKK juga merupakan tonggak
dimulainya Gerakan PKK secara Nasional pada tanggal 4
Maret 1982, di hotel Indonesai Jakarta. Maka melalui
Rakernas VII PKK Hari Kesatuan Gerak PKK ditetapkan
tanggal 4 Maret.
8. Dalam rangka memantapkan terciptanya rasa persatuan
dan kesatuan nasional dalam penyelenggaraan Gerakan
PKK di seluruh wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan
adanya Seragam Nasional PKK, yang terdiri atas 2 warna
untuk seragam resmi, seragam kerja, seragam lapangan
dan adanya seragam olah raga, yang pengadaannya
dilakukan secara bertahap.
9. Untuk lebih mempublikasikan/ memasyarakatkan Gerakan
PKK, ukuran Papan Nama Sekretariat PKK di perbesar 50 %
dari ukuran semula dan dibagian bawah dicantumkan
alamat.
C. RENCANA KERJA LIMA TAHUN PKK TAHUN 2010-2015
1. Rencana Kerja Lima Tahun TP-PKK disusun dengan
mengacu pada Millennium Development Goals (MDGs)
sebagai pedoman pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
dengan program-program prioritasnya harus mendapat
perhatian TP-PKK di semua jenjang yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
4
no reviews yet
Please Login to review.