Authentication
657x Tipe DOC Ukuran file 1.01 MB Source: kerangkulon.desa.id
BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON
DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam
Demak 59571 Jawa Tengah
AD/ART BUMDesa
“BERKAH ABADI
KERANGKULON”
Copyright 2017
1 |BUMDesa Kerangkulon
BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON
DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam
Demak 59571 Jawa Tengah
SISTEMATIKA ANGGARAN DASAR BUM DESA
No Minimal memuat; Hal
1 Nama ………………………………………………………………… 3
2 Tempat kedudukan ………………………………………………… 3
3 Maksud dan tujuan ………………………………………………… 3
4 Modal ……………………………………………………………….. 4
5 Kegiatan usaha …………………………………………………….. 4
6 Jangka waktu berdirinya BUM Desa ………………………………. 4
7 Organisasi pengelola ………………………………………………. 5
8 Tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan …………… 5
2 |BUMDesa Kerangkulon
BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON
DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam
Demak 59571 Jawa Tengah
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) BERKAH ABADI
DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
1) Pemerintah Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam mendirikan Badan Usaha Milik
Desa “BERKAH ABADI ” dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi Desa
2) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “BERKAH ABADI “
3) BUM Desa “BERKAH ABADI ” berkedudukan di
a. Desa : Kerangkulon
b. Kecamatan : Wonosalam
c. Kabupaten/Kota : Demak
4) Daerah kerja BUM Desa “BERKAH ABADI” berada di Desa Kerangkulon Kecamatan
Wonosalam Kabupaten Demak.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1) Visi BUM Desa “BERKAH ABADI” Terwujudnya Desa Makmur Keluarga Berdaya Mandiri
Sejahtera.
2) Misi BUM Desa ”BERKAH ABADI ”
- Mengembangkan usaha Persewaan Gedung/ Aula
- Mengembangkan Unit Usaha Jasa Air Bersih
- Mengembangkan Unit Usaha Pengelolaan Sampah
- Mengembangkan Unit Usaha Konveksi
- Mengembangkan Unit Usaha Kios Desa
- Mengembangkan sarana produksi pertanian (Saprotan)
- Mengembangkan usaha Produksi Makanan khas dan Kuliner Desa
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1) Maksud pendirian BUM Desa;
Sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayaan umum
yang dikelola oleh desa dan atau kerjasama antar desa
2) Tujuan pendirian BUM Desa;
a. Meningkatkan perekonomian desa
b. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
d. Mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan atau dengan pihak ketiga
e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
f. Membuka lapangan kerja
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
h. Meningkatkan pendapatan masy desa dan pendapatan asli desa
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 4
3 |BUMDesa Kerangkulon
BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON
DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam
Demak 59571 Jawa Tengah
Modal BUM Desa dapat diperoleh dari :
a. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
b. Penyertaan modal dari warga desa
c. Penyertaan modal dari lembaga desa
d. Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat
e. Pemupukan Modal usaha yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
a) EO & Persewaan Gedung Serba Guna
b) Konveksi
c) Pengelolaan Air Bersih ( PAB )
d) Makanan khas, kuliner dan Ruko Desa
e) Jasa Persewaan Saprotan (Sarana Produksi Pertanian)
f) Persewaan Alat Bangunan dan Proyek
g) Pengelolaan Sampah
BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA BUM DESA
Pasal 6
BUM Desa “BERKAH ABADI ” didirikan sejak tanggal pendirian sampai dengan jangka waktu
yang tidak terbatas
BAB VII
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 7
1) BUM Desa “BERKAH ABADI “ berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui
Peraturan Desa.
2) Dalam menjalankan usahanya BUM Desa dapat membentuk unit usaha yang dapat
dilegalisasi dengan Akta Notaris dalam bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas
3) BUM Desa “BERKAH ABADI ” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang
mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya
rumah tangga miskin Desa Kerangkulon .
BAB VIII
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 8
1) BUM Desa “ BERKAH ABADI “ adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh
pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah
Desa.
2) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa
“BERKAH ABADI “ melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a
maksimal 40%.
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi BUM Desa “BERKAH ABADI “ dikelola oleh pengurus yang terdiri dari;
1. Penasehat
4 |BUMDesa Kerangkulon
no reviews yet
Please Login to review.