jagomart
digital resources
picture1_Standar Pelayanan Kppd Gk 20210913143848


 180x       Filetype PDF       File size 0.77 MB       Source: sippn.menpan.go.id


File: Standar Pelayanan Kppd Gk 20210913143848
...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
       TAHUN 
         2021 
     
     
     
     
                               STANDAR PELAYANAN 
                        KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
                       KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                        Jalan Pemuda, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul 
                              Telp./Fax (0274) 391209 Kode Pos 55811 
                                 Email: samsatgunungkidul@yahoo.co.id 
                                                                                                                                            
                                        
                                                                                                                                                     KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH  
                                                                                                                           DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                                                                                                                                                                                                                                                                    NOMOR: 065/01989 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 TENTANG 
                                                                                                                                                                                                                         PENETAPAN STANDAR PELAYANAN 
                                                                                                                                                                                          PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH 
                                                                                                                   DAERAH ISTIMEWA  YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                                                                                                                                                                                         KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH 
                                                                                                                            DAERAH ISTIMEWA  YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                                                                          Menimbang                                                                                            :                   a.  Bahwa  dalam  rangka  mewujudkan  penyelenggaraan 
                                                                                                                                                                                                                      pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan 
                                                                                                                                                                                                                      pemerintahan  yang  baik,  dan  guna  mewujudkan 
                                                                                                                                                                                                                      kepastian  hak  dan  kewajiban  berbagai  pihak  yang 
                                                                                                                                                                                                                      terkait  dengan  penyelenggaraan  pelayanan,  setiap 
                                                                                                                                                                                                                      penyelenggara  pelayanan  publik  wajib  menetapkan 
                                                                                                                                                                                                                      Standar Pelayanan; 
                                                                                                                                                                                                   b.  Bahwa                                                                       berdasarkan                                                                                     pertimbangan                                                                                              sebagaimana 
                                                                                                                                                                                                                      dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
                                                                                                                                                                                                                      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Derah Derah Istimewa 
                                                                                                                                                                                                                      Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul tentang Standar 
                                                                                                                                                                                                                      Pelayanan; 
                                                                          Mengingat                                                                                                          1. Undang-Undang                                                                                                                            Nomor  25  Tahun  2009  tentang 
                                                                                                                                                                                                                      Pelayanan Publik; 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2 
                                                           2.  Peratum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
                                                                 Reformasi  Birokrasi  Nomor  15  Tahun  2014  tentang 
                                                                 Pedoman Standar Pelayanan; 
                                                           3.  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara 
                                                                 dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang 
                                                                 Pedoman  Penyusunan  Survei  Kepuasaan  Masyarakat 
                                                                 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 
                                                           4.  Peraturan Daerah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta 
                                                                 Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah 
                                                           5.  Peraturan  Gubernur  Daerah  lstimewa  Yogyakarta 
                                                                 Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan 
                                                                 Survei  Kepuasaan  masyarakat  Unit  penyelenggara 
                                                                 Pelayanan Publik. 
                                                           6.  Peraturan  Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta 
                                                                 Nomor  26  Tahun  2021  Tentang  Perhitungan  Dasar 
                                                                 Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
                                                                 Nama Kendaraan Bermotor. 
                                                                                MEMUTUSKAN: 
                       Menetapkan                    :   
                       KESATU                        :     Standar  Pelayanan  pada  Kantor  Pelayanan  Pajak  Daerah 
                                                           DIY  di  Kabupaten  Gunungkidul  sebagaimana  tercantum 
                                                           dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
                                                           dari Keputusan ini. 
                       KEDUA                         :     Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten 
                                                           Gunungkidul meliputi pelayanan jasa. 
                       KETIGA                        :     Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
                                                           KESATU                          wajib                       dilaksanakan                              oleh 
                                                           penyelenggara/pelaksana  dan  sebagai  acuan  dalam 
                                                           penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, 
                                                           aparat pengawas dan masyarakat 
                                                           Dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 
                                                                                                                                                                        3 
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Tahun standar pelayanan kppd diy di kabupaten gunungkidul jalan pemuda baleharjo wonosari telp fax kode pos email samsatgunungkidul yahoo co id keputusan kepala kantor pajak daerah istimewa yogyakarta nomor tentang penetapan pada menimbang a bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan publik sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan guna kepastian hak kewajiban berbagai pihak terkait setiap penyelenggara wajib menetapkan b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu derah mengingat undang peratum menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi pedoman peraturan penyusunan survei kepuasaan masyarakat unit provinsi gubernur lstimewa pelaksanaan perhitungan dasar pengenaan kendaraan bermotor bea balik nama memutuskan kesatu tercantum lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari ini kedua...

no reviews yet
Please Login to review.