308x Filetype PDF File size 0.77 MB Source: sippn.menpan.go.id
TAHUN
2021
STANDAR PELAYANAN
KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jalan Pemuda, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul
Telp./Fax (0274) 391209 Kode Pos 55811
Email: samsatgunungkidul@yahoo.co.id
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR: 065/01989
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan
kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan
Standar Pelayanan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Derah Derah Istimewa
Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul tentang Standar
Pelayanan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
2
2. Peratum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
4. Peraturan Daerah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
5. Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta
Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Survei Kepuasaan masyarakat Unit penyelenggara
Pelayanan Publik.
6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Daerah
DIY di Kabupaten Gunungkidul sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten
Gunungkidul meliputi pelayanan jasa.
KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU wajib dilaksanakan oleh
penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam
penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara,
aparat pengawas dan masyarakat
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
3
no reviews yet
Please Login to review.