180x Filetype PDF File size 0.77 MB Source: sippn.menpan.go.id
TAHUN 2021 STANDAR PELAYANAN KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL Jalan Pemuda, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Telp./Fax (0274) 391209 Kode Pos 55811 Email: samsatgunungkidul@yahoo.co.id KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR: 065/01989 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA di KABUPATEN GUNUNGKIDUL Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Derah Derah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul tentang Standar Pelayanan; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2 2. Peratum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 4. Peraturan Daerah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah 5. Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasaan masyarakat Unit penyelenggara Pelayanan Publik. 6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul meliputi pelayanan jasa. KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawas dan masyarakat Dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 3
no reviews yet
Please Login to review.