jagomart
digital resources
picture1_Fileunduhan 1610339790 851472


 139x       Filetype PDF       File size 0.90 MB       Source: yankes.kemkes.go.id


File: Fileunduhan 1610339790 851472
keputusan menteri kesehatan tentang pedoman nasional pelayanan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 03 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                                                                 
                                                                 
                
                                                                 
                           KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
                                       NOMOR HK.01.07/MENKES/270/2019 
                                                         TENTANG 
                                 PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN  
                                            PENATALAKSANAAN FRAKTUR 
                                                                  
                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                 
                                   MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, 
                
                
               Menimbang  :  a.          bahwa  penyelenggaraan  praktik  kedokteran  harus 
                                         dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran 
                                         yang disusun dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan 
                                         Kedokteran dan standar prosedur operasional;  
                                    b.   bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan 
                                         kesehatan dalam menyusun standar prosedur 
                                         operasional perlu mengesahkan Pedoman Nasional 
                                         Pelayanan  Kedokteran  yang disusun oleh organisasi 
                                         profesi; 
                                    c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
                                         dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
                                         Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional 
                                         Pelayanan Kedokteran Penatalaksanaan Fraktur; 
               
               Mengingat         :  1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 
                                         Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 4431); 
                                    2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang 
                                         Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 5063); 
                                                              -2- 
                                    3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga 
                                         Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 5607); 
                                    4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 
                                    5.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         1438/Menkes/Per/2010 tentang Standar Pelayanan 
                                         Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2010 Nomor 464); 
                                    6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan 
                                         Pelaksanan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik 
                                         Indonesia Tahun 2011 Nomor 671); 
                                    7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 
                                         tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
                                         Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 
                                         Nomor  1508)  sebagaimana telah diubah dengan 
                                         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 
                                         tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan 
                                         Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                                         Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik 
                                         Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 
                
               Memperhatikan :  Surat Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi 
                                      dan Traumatologi Indonesia Nomor 257/SKP/V/18/ZNH 
                                      tanggal 1 Mei 2018; 
                
                                                      MEMUTUSKAN: 
               Menetapkan           :  KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN 
                                      NASIONAL                   PELAYANAN KEDOKTERAN 
                                      PENATALAKSANAAN FRAKTUR. 
                
               KESATU               :  Mengesahkan dan memberlakukan  Pedoman Nasional 
                                      Pelayanan Kedokteran Penatalaksanaan Fraktur. 
               KEDUA                :  Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Penatalakanaan 
                                      Fraktur, yang selanjutnya disebut PNPK Penatalaksanaan 
                
                                    -3- 
                      Fraktur merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat 
                      keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi 
                      pendidikan, dan kelompok profesi terkait. 
         KETIGA      :  PNPK  Penatalaksanaan  Fraktur  sebagaimana  dimaksud 
                      dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang 
                      merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 
                      Menteri ini. 
         KEEMPAT     :   PNPK  Penatalaksanaan Fraktur  sebagaimana dimaksud 
                      dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam 
                      penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas 
                      pelayanan kesehatan. 
         KELIMA      :  Kepatuhan terhadap PNPK Penatalaksanaan Fraktur 
                      sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan 
                      memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik. 
         KEENAM      :  Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Penatalaksanaan 
                      Fraktur  dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan 
                      keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, 
                      dan dicatat dalam rekam medis. 
         KETUJUH     :  Menteri  Kesehatan,  gubernur, dan bupati/wali  kota 
                      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 
                      pelaksanaan PNPK Penatalaksanaan Fraktur  dengan 
                      melibatkan organisasi profesi. 
         KEDELAPAN   :  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 
                      ditetapkan. 
          
          
                                       Ditetapkan di Jakarta  
                                       pada tanggal 10 Mei 2019  
                                        
                                       MENTERI KESEHATAN 
                                       REPUBLIK INDONESIA, 
                                        
                                              ttd 
                                                         
                                       NILA FARID MOELOEK 
          
                                                           -4- 
                                                           LAMPIRAN  
                                                           KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN 
                                                           REPUBLIK INDONESIA 
                                                           NOMOR HK.01.07/MENKES/270/2019 
                                                           TENTANG 
                                                           PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN 
                                                           KEDOKTERAN              PENATALAKSANAAN 
                                                           FRAKTUR 
                                                         
                                                         BAB I  
                                                   PENDAHULUAN 
                                                              
              A.    Latar belakang 
                          Fraktur adalah diskontinuitas atau kerusakan struktur jaringan 
                    tulang, tulang rawan atau epifisis.  Fraktur merupakan salah satu 
                    masalah kesehatan baik di dunia maupun di Indonesia. WHO 
                    mendeklarasikan tahun 2000-2010 sebagai dekade tulang dan sendi 
                    akibat tingginya permasalahan muskuloskeletal terutama  fraktur. Di 
                    Amerika, insiden semua tipe fraktur mencapai 21 per 1000 penduduk. 
                    Sementara di Skotlandia, pada tahun 2007-2008 insidensi fraktur pada 
                                                                                   3 
                    orang dewasa mencapai 13.4 per 1000 penduduk. Laki-laki memiliki 
                    insiden yang lebih tinggi dibandingkan wanita. Kebanyakan kasus fraktur 
                    berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, cedera olahraga, jatuh dan 
                    penyerangan. Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013, 
                    prevalensi fraktur mencapai 5,8%. Jalan raya menduduki peringkat nomor 
                    satu sebagai tempat paling sering terjadinya cedera (42,8%). Sedangkan 
                    penyebab cedera terbanyak secara seimbang didominasi oleh kecelakaan 
                                                                          
                    sepeda motor (40,6%) dan terjatuh (40,9%). Jumlah kasus fraktur yang 
                    ditangani di bagian Orthopaedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran 
                    Universitas Indonesia – Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo sendiri 
                    selama tahun 2007 mencapai 784 kasus dan 27% diantaranya 
                    memerlukan tindakan rekonstruksi baik dengan ataupun tanpa tandur 
                    tulang.  
                          Kasus fraktur juga memiliki risiko yang tinggi apabila tidak 
                    dilakukan  tata laksana  adekuat.  Pembiayaan yang dibutuhkan untuk 
                    penatalaksanaan fraktur tunggal bervariasi antara 60 juta hingga 200 juta 
                    IDR.  Berdasarkan hubungan dengan dunia luar, fraktur dapat dibagi 
               
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk menkes tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran penatalaksanaan fraktur dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa penyelenggaraan praktik harus dilakukan sesuai standar disusun dalam bentuk dan prosedur operasional b untuk memberikan acuan bagi fasilitas menyusun perlu mengesahkan oleh organisasi profesi c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang tahun lembaran negara tambahan tenaga peraturan per iii rekam medis berita x izin pelaksanan tata kerja kementerian telah diubah perubahan atas memperhatikan surat pengurus perhimpunan dokter spesialis orthopaedi traumatologi skp v znh tanggal mei memutuskan kesatu memberlakukan kedua penatalakanaan selanjutnya disebut pnpk merupakan sebagai pembuat klinis di institusi pendidikan kelompok terkait ketiga diktum tercantum lampiran bagian tidak terpisahkan dari ini keempat dijadikan penyusunan setiap kelima kepatuhan terhadap bertujuan up...

no reviews yet
Please Login to review.