Authentication
362x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
1 HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL DALAM MEMPERKOKOH INTEGRASI NASIONAL 1. Latar Belakang . Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Kedaulatan Negara RI meliputi kesatuan wilayah daratan, laut dan udara terutama karena Indonesia merupakan Negara kepulauan. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarsi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia yang hidup diwilayah geografi berciri khas kepulauan. Wawasan ini adalah Wawasan Kebangsaan yang merupakan salah satu sarana perekat, motivasi dan dorongan untuk bersatu membangun bangsa dan negara. Wawasan Kebangsaan bagi setiap negara berbeda-beda latar belakang pola pikirnya. Wawasan Nusantara tersebut, dijabarkan lebih kontekstual menjadi Ketahanan Nasional Indonesia, oleh sebab itu Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dijadikan bagian integral dari pola dasar pembangunan nasional. Dihilangkannya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dari GBHN 1999 – 2004 dan Propenas 2000-2004 serta dimunculkannya visi dan misi pembangunan nasional pada RPJPN 2005- 2025 dan RPJMN 2009 – 2014 memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hilangnya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dari GBHN 1999- 2004 dapat merubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak para penyelenggara negara dan masyarakat terhadap implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Indikatornya antara lain mencairnya persatuan-kesatuan bangsa, keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi dinamika perubahan yang serba cepat. Maraknya semangat kedaerahan ketika otonomi 2 daerah yang dilaksanakan cenderung salah kaprah dan kontra produktif. Dampaknya ada kecenderungan pihak tertentu, tanpa sadar meniadakan hasil perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan kesatuan kewilayahan, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan yang diamanatkan oleh Wasantara . Beberapa fenomena seperti bangkitnya aspirasi separatisme dan meluasnya konflik horisontal memperlemah kadar ketahanan nasional Indonesia. Bila kecenderungan ini tidak segera dikembalikan kepada makna hakiki persatuan- kesatuan bangsa, dengan berbagai upaya penyadaran kembali semangat kebangsaan melalui implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sesuai makna hakikinya, tidak mustahil bangsa Indonesia dapat bercerai berai. Wawasan nusantara sebagai pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Aktualisasi pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat,dalam "koridor" wasantara. 2. Rumusan masalah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana mengaktualisasikan implementasi Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa dan Ketahanan Nasional sebagai piranti penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulisan ini akan mengkaji permasalahan, yaitu apa hakekat Wawasan Nusantara sebagai basis dalam memperkokoh Wawasan Nasional dan Integrasi Nasional. 3. Pengertian Wawasan Nusantara. Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata 3 majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsaIndonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Adapun Wawasan Nusantara mencakup dalam berbagai bidang , diantaranya adalah : a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa dan Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari- hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh 4 bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. 4. Analisis Pemecahan Masalah Posisi Geografis dan kemajemukan bangsa Indonesia membawa konsekuensi bagi ,bangsa Indonesia, wilayah Indonesia yang berupa kepulauan yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa diantaranya masih belum jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta bagaimana dengan wilayah Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah frontier dan pulau-pulau yang masih tak berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan dan Linggitan jika Indonesia tidak tegas dengan batas-batas wilayahnya . Dari sini dapat dilihat langkah apa saja yang seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya menunggu sampai semuanya menghilang satu persatu dan dengan masalah yang sama, kapan Indonesia akan sadar akan sumberdaya alamnya yang seharusnya telah didepositkan segera ke PBB untuk mendapatkan pengakuan yurisdiksi dari Internasional tentang batas-batas wilayah Indonesia sehingga tidak diserobot oleh negara lain walaupun negara tetangga yang masih satu rumpun dengan Indonesia Wawasan Nusantara sangat diperlukan karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu- rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
no reviews yet
Please Login to review.