Authentication
520x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
1
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
DALAM MEMPERKOKOH INTEGRASI NASIONAL
1. Latar Belakang .
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah
wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Kedaulatan
Negara RI meliputi kesatuan wilayah daratan, laut dan udara terutama karena
Indonesia merupakan Negara kepulauan. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarsi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Laut
Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bangsa Indonesia secara eksplisit mempunyai cara
bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu
biasa dinamakan wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia yang hidup
diwilayah geografi berciri khas kepulauan. Wawasan ini adalah Wawasan
Kebangsaan yang merupakan salah satu sarana perekat, motivasi dan dorongan
untuk bersatu membangun bangsa dan negara. Wawasan Kebangsaan bagi setiap
negara berbeda-beda latar belakang pola pikirnya.
Wawasan Nusantara tersebut, dijabarkan lebih kontekstual menjadi
Ketahanan Nasional Indonesia, oleh sebab itu Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dijadikan bagian integral dari pola dasar pembangunan nasional.
Dihilangkannya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dari GBHN 1999 –
2004 dan Propenas 2000-2004 serta dimunculkannya visi dan misi pembangunan
nasional pada RPJPN 2005- 2025 dan RPJMN 2009 – 2014 memerlukan
pendalaman lebih lanjut.
Hilangnya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dari GBHN 1999-
2004 dapat merubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak para penyelenggara
negara dan masyarakat terhadap implementasi Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Indikatornya antara lain mencairnya persatuan-kesatuan
bangsa, keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi dinamika
perubahan yang serba cepat. Maraknya semangat kedaerahan ketika otonomi
2
daerah yang dilaksanakan cenderung salah kaprah dan kontra produktif.
Dampaknya ada kecenderungan pihak tertentu, tanpa sadar meniadakan hasil
perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan kesatuan kewilayahan, politik,
hukum, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan yang diamanatkan oleh
Wasantara . Beberapa fenomena seperti bangkitnya aspirasi separatisme dan
meluasnya konflik horisontal memperlemah kadar ketahanan nasional Indonesia.
Bila kecenderungan ini tidak segera dikembalikan kepada makna hakiki persatuan-
kesatuan bangsa, dengan berbagai upaya penyadaran kembali semangat
kebangsaan melalui implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
sesuai makna hakikinya, tidak mustahil bangsa Indonesia dapat bercerai berai.
Wawasan nusantara sebagai pengejawantahan falsafah Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Aktualisasi pelaksanaan
wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional
Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang
meningkat,dalam "koridor" wasantara.
2. Rumusan masalah.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara
Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu
negara dan satu tanah air. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana
mengaktualisasikan implementasi Wawasan Nusantara sebagai cara pandang
bangsa dan Ketahanan Nasional sebagai piranti penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulisan ini akan mengkaji
permasalahan, yaitu apa hakekat Wawasan Nusantara sebagai basis dalam
memperkokoh Wawasan Nasional dan Integrasi Nasional.
3. Pengertian Wawasan Nusantara.
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti
melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah
berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata
3
majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan
rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah Wawasan nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsaIndonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Adapun Wawasan Nusantara
mencakup dalam berbagai bidang , diantaranya adalah :
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
dalam arti bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa dan Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi,
dalam arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif
adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-
hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan
Budaya, dalam arti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan
bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan
bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
4
bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
4. Analisis Pemecahan Masalah
Posisi Geografis dan kemajemukan bangsa Indonesia membawa
konsekuensi bagi ,bangsa Indonesia, wilayah Indonesia yang berupa kepulauan
yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa diantaranya masih belum
jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta bagaimana dengan wilayah
Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah frontier dan pulau-pulau yang
masih tak berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan
dan Linggitan jika Indonesia tidak tegas dengan batas-batas wilayahnya . Dari sini
dapat dilihat langkah apa saja yang seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya
menunggu sampai semuanya menghilang satu persatu dan dengan masalah yang
sama, kapan Indonesia akan sadar akan sumberdaya alamnya yang seharusnya
telah didepositkan segera ke PBB untuk mendapatkan pengakuan yurisdiksi dari
Internasional tentang batas-batas wilayah Indonesia sehingga tidak diserobot oleh
negara lain walaupun negara tetangga yang masih satu rumpun dengan Indonesia
Wawasan Nusantara sangat diperlukan karena Wawasan Nusantara
mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-
rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.Sebagai cara pandang dan visi
nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan
dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
no reviews yet
Please Login to review.