Authentication
805x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
H. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan usantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebagai Wawasan Naional bangsa Indonesia merupakan aliran
yang diyakini kebenarannya dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpanhan demi
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-
rambudalam menetapkan segala kebijakan dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan
yang lain. Nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan berfungsi sebagai pancaran dari makin
meningkatnya rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan yang merupakan
kesatuan yang utuh dalam jiwa rakyat Indonesia sebagai hasil penghayatan dari Wawasan Nusantara.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Wawasan nusantara bagi Bangsa Indonesia menjadi pola pikir, pola sikap dan pola tindak
dalam menghadapi, menyikapi, menangani berbagai masalah yang menyangkut kehidupan
berbangsa dan benegara.
a. Kehidupan Bidang Politik
Wawasan nusantara diharapkan dapat menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis yang tampak dalam wujud pemerintahan yang aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis berarti membangun sistem kenegaraan
yang tertata dan sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.
Penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis bukan hanya menyangkut penataan
kelembagaan negara sebagai suprastruktur politik, tetapi juga secara sinergis dengan
pembangunan infrastruktur politik. Hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab
warga negara Indonesia dalam ikut serta menyelenggarakan negara sehingga dengan
demikian dapat dipenuhi cita-cita masyarakat.
b. Kehidupan Bidang Ekonomi
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bidang ekonomi diharapkan akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bidang ekonomi juga
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat atau daerah secara timbal balik. Pemanfaatan sumber daya alam
juga mengandung makna, bahwa pelestarian sumber daya alam merupakan tanggung
jawab semua warga negara.
c. Kehidupan Bidang Sosial Budaya
Implementasi Wawasan Nusantara akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan
sebagai keragaman dari Sang Pencipta. Kesadaran akan kebhinekaan itu diharapkan
dapat dipakai sebagai modal untuk membangun kebersamaan dalam wujud persatuan
dan kesatuan bagi Bangsa Indonesia.
d. Kehidupan Bidang Hankam
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan keamanan diharapkan
akan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Cinta
tanah air dan bangsa tersebut lebih lanjut akan membentuk jiwa setiap warga negara
Indonesia dalam upaya bela negara. Jiwa bela negara bukan hanya berarti bersifat fisik
belaka, jua bela negara dalam pengertian non fisik.
Kesiapan warga negara Indonesia sesuai dengan jiwa bela negaranya akan
mengantisipasi setiap ancaman sekecil apapun yang akan membahayakan keselamatan
bangsa dan kedaulatan negara.
Seluruhnya menggambarkan, bahwa wawasan nusantara akan mengarahkan warga
negara Indonesia akan sikap, faham dan semengat kebangsaan yang tinggi sebagai jati
diri Bangsa Indonesia. Itulah yang disebut dengan Nasionalisme Indonesia.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa-
bangsa Lain di Dunia.
a. Perhatian pada daerah frontier
Kehidupan di daerah-daerah terpencil termasuk daerah perbatasan berbeda dengan
kehidupan di pusat pemerintahan dan daerah perdagangan atau industri. Daerah
terpencil dan daerah perbatasan adanya kondisi alam yang sulit dijangkau berupa
wilayah pegunungan, hutan lebat atau lautan. Akibatnya sistem sirkulasi daerah-daerah
perbatasan kurang memadai.
Sulitnya sistem sirkulasi daerah perbatasan memberi dampak suolitnya pengawasan dan
pengendalian segala aktivitas penduduknya oleh pemerintah pusat. Akibat lebih lanjut
adalah rasa keterpencilan atau rasa keterasingan yang kurang diperhatikan pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun daerah.
Rasa keterasingan sebagian masyarkat Indonesia terjadi di sepanjang perbatasan
Kalimantan dengan Serawak dan Sabah, Pulau Mingas di Sulawesi Utara berbatasan
dengan Filipina dan wilayah Papua yang berbatasan langsug dengan Negara Papua
Nugini.
Di perbatasan Kalimanta, masyarakat Dayak lebih mudah berinteraksi dengan anggota
masyarakat di seberang perbatasan. Hal ini menyebabkan timbulnya rasa kedekatan
mereka yang lebih kuat bila dibandingkan interaksi mereka dengan masyarakat wilayah
lain di Indonesia. Hal ini apabila tidak diperhatikan dan tidak ditangani secara cepat dan
tepat, maka jalinan rasa kedekatan dengan masyarakat negara tetangga akan semakin
kuat. Oleh karena itu, tidak mustahil masyarakat Indonesia di sepanjang perbatasan
akan berpaling secara psikologis, sosiologis dan bahkan politis kepada negara tetangga.
Perhatian kepada daerah perbatasan seperti tersebut di atas akan menimbulkan akibat
seakan-akan batas negara bergeser ke dalam wilayah Indonesia. Kenyataan ini
mengakibatkan adanya batas imajiner yang berupa batas pengaruh asing yaitu pengaruh
negara tetangga terhadap wilayah Indonesia. Batas imajiner inilah yang dinamakan
daerah frontier.
Daerah frontier yang terbentuk bersifat dinamis, artinya dapat bergeser sesuai dengan
kadar pengaruh pemeritah terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif
pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi
dikurangi dengan luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi
oleh kekuatan asing dari seberang perbatasan.
Pemahaman atas kondisi dan konsistensi Indonesia serta posisinya di antara negara-
negara lain yang relatif lebih maju dan sejahtera, kesadaran akan kemungkinan
terjadinya daerah frontier harus selalu dihidupkan. Wawasan Nusantara dapat diartikan
memberi pengaruh positif terutama dalam penyelenggaraan negara dalam upaya
menghilangkan atau mencegah timbulnya daerah frontier tersebut.
Ada beberapa prinsip kebijaksanaan yang dapat dikembangkan dalam mengatasi
munculnya daerah frontier sebagai berikut:
1) Adanya perbaikan sistem sirkulasi di seluruh wilayah negara, terutama pada
daerah terpencil dan sepanjang daerah perbatasan negara. Hal ini bertujuan
untuk menghilangkan rasa keterpencilan atau rasa keterasingan sebagian
masyarakat serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan
masyarakat serat meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan
masyarakat dan antar daerah di dalam wilayah Negara Indonesia.
2) Upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil atau daerah
perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut. Pembangunan ini diarahkan
untuk mewujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat.
3) Upaya menjalin kerjasama dalam bidang budaya, ekonomi dan politik dengan
negara tetangga yang berbatasan untuk emnumbuhkan pusat-pusat kehidupan
yang tidak merugikan bagi kedaulatan wilayah negara masing-masing
b. Implikasi Hukum Laut Internasional dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara
Hukum Laut Internasional (HLI) telah mengatur secara internasional hubungan hak,
kewajiban negara atas laut. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan
negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban
negara ini menjadikan Bangsa Indonesia harus dapat mewujudkan kedaulatan atas wilayah
yuridiksi nasional yang sebagian besar dapat berupa wilayah perairan atau laut. Upaya
Indonesia tersebut mendapatkan kesepakatan berdasarkan UNCLOS tahun1982 yang secara
legal mendukung wilayah Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi Djuanda sesuai
dengan prinsip Wawasan Nusantara.
Kewajiban Indonesia atas laut berkenaan dengan lintas damai, lintas transit,
penyediaan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dan keamanan laut dari berbagai
pelanggaran dan kejahatan. Pemerintah Indonesia dalam pembangunan kelautan dapat
mengerahkan armada niaga, armada perikanan, armada angkatan laut, industri maritim,
serta eksplorasi dan eksploitasi kelautan. Pembangunan kelautan yang memadai akan
mengantarkan Bangsa Indonesia menjadi bangsa bahari.
c. Pemanfaatan Ruang Dirgantara
Ruang dirgantara menurut pemanfaatannya dibagi dua bagian yaitu ruang udara dan
ruang antariksa. Ruang udara merupakan ruang yang berada di atas wilayah suatu negara
dengan batas-batas tertentu. Sedangkan ruang antariksa merupakan ruang bebas yang
berada di atas ruang udara.
Ruang udara yang berada di atas wilayah suatu negara dikategorikan sebagai ruang
udara nasional. Ruang udara nasional merupakan bagian wilayah kedaulatan suatu negara
yang pemanfaatannya dikendalikan oleh negara yang bersangkutan. Adapun bagian ruang
antariksa yang pemanfaatannya dikendalikan secara internasional dan tidak boleh dijadikan
wilayah yang masuk dalam kedaulatan suatu negara sekalipun negara yang berada di
bawahnya.
Ruang udara Negara Indonesia yang wilayah negaranya terletak pada posisi silang
dunia menjadi penghubung kepentingan negara-negara di berbagai kawasan, sebab dengan
melintasi ruang udara Indonesia negara tersebut memilih jalur terpendek dalam lalu lintas
antar negara. Hal ini berarti negara-negara tersebut telah mendapat manfaat ekonomi. Oleh
karena itu, Negara Indonesia dapat memanfaatkan ruang udara nasionalnya secara optimal
melalui tersedianya industri angkutan udara yang handal, jalur-jalur udara yang aman dan
perspektif dan bandar udara yang memadai.
Upaya yang dapat dilakukan Negara Indonesia untuk memanfaatkan ruang
dirgantaranya di masa mendatang dapat menggunakan model sbb:
1) Pemanfaatan ruang dirgantara yang selalu dikaitkan dengan kepentingan
mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara
2) Pengembangan industri angkutan udara sipil beserta infrastrukturnya yang
berdaya saing global
3) Pengembangan kekuatan penegak kedaulatan dan penjamin keamanan di ruang
udara nasional
no reviews yet
Please Login to review.