Authentication
KENAPA UU BHP?
KENAPA UU BHP?
UU SISDIKNAS PASAL 53
1)PENYELENGGARA DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN
FORMAL YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH ATAU
MASYARAKAT BERBENTUK BADAN HUKUM
PENDIDIKAN.
2).
3)BADAN HUKUM PENDIDIKAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM AYAT 1) BERPRINSIP NIRLABA DAN
DAPAT MENGELOLA DANA SECARA MANDIRI UNTUK
MEMAJUKAN SATUAN PENDIDIKAN.
4)Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur
dengan undang-undang.
2
Pembagian Bab
Pembagian Bab
Bab I, Ketentuan Umum Bab VIII, Pendidik
Bab II, Fungsi, tujuan dan Tenaga
dan prinsip Kependidikan
Bab III, Jenis, bentuk, Bab IX,
pendirian dan Penggabungan
pengesahan Bab X, Pembubaran
Bab IV, Tata Kelola
Bab XI, Sanksi
Bab V, Kekayaan
Administratif
Bab VI, Pendanaan
Bab XII, Sanksi
Bab VII, Akuntabilitas Pidana
dan pengawasan
Bab XIII, Ketentuan
peralihan
Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Pendidikan
Definisi (Psl 1 butir 1 )
(Psl 1 butir 1 )
Definisi
Badan Hukum Pendidikan adalah badan
hukum yang menyelenggarakan
pendidikan formal
Tujuan BHP (Psl 3 )
(Psl 3 )
Memajukan pendidikan nasional dg
menerapkan otonomi perguruan tinggi
pada jenjang pendidikan tinggi
Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Pendidikan
Jenis (Psl 5, 6, 7)
(Psl 5, 6, 7)
Jenis
BHP Penyelenggara :
o Yg berbadan hukum penyelenggaraannya
o Pengakuan penyelenggara satuan pendidikan swasta yg
sudah ada sebagai BHP, dg syarat menjalankan fungsi2
BHP
BHP satuan Pendidikan :
o Yg Berbadan hukum Satuan pendidikannya
o Terdiri dari :
BHPP: untuk satuan pendidikan negeri pusat didirikan dp
PP
BHPPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah didirikan
dg Pergub/Per Bupati/walikota
BHPM: untuk satuan pendidikan swasta yang didirikan
setelah uu bhp disyahkan didirikan dg akta notaris yg
disyahkan menteri
5
Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Pendidikan
Pendirian (Psl 11):
(Psl 11)
Pendirian :
(1) Persyaratan BHP yg akan didirikan harus
mempunyai :
a. Pendiri
b. Tujuan dibidang pendidikan formal
c. Struktur organisasi
d. Kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan
pendiri
(2) Jumlah kekayaan yg dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d,
harus memadai utk biaya investasi dan
mencukupi utk biaya operasional BHP dan
ditetapkan dalam anggaran dasar
6
no reviews yet
Please Login to review.