Authentication
KENAPA UU BHP? KENAPA UU BHP? UU SISDIKNAS PASAL 53 1)PENYELENGGARA DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN FORMAL YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH ATAU MASYARAKAT BERBENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN. 2). 3)BADAN HUKUM PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1) BERPRINSIP NIRLABA DAN DAPAT MENGELOLA DANA SECARA MANDIRI UNTUK MEMAJUKAN SATUAN PENDIDIKAN. 4)Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang. 2 Pembagian Bab Pembagian Bab Bab I, Ketentuan Umum Bab VIII, Pendidik Bab II, Fungsi, tujuan dan Tenaga dan prinsip Kependidikan Bab III, Jenis, bentuk, Bab IX, pendirian dan Penggabungan pengesahan Bab X, Pembubaran Bab IV, Tata Kelola Bab XI, Sanksi Bab V, Kekayaan Administratif Bab VI, Pendanaan Bab XII, Sanksi Bab VII, Akuntabilitas Pidana dan pengawasan Bab XIII, Ketentuan peralihan Badan Hukum Pendidikan Badan Hukum Pendidikan Definisi (Psl 1 butir 1 ) (Psl 1 butir 1 ) Definisi Badan Hukum Pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal Tujuan BHP (Psl 3 ) (Psl 3 ) Memajukan pendidikan nasional dg menerapkan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi Badan Hukum Pendidikan Badan Hukum Pendidikan Jenis (Psl 5, 6, 7) (Psl 5, 6, 7) Jenis BHP Penyelenggara : o Yg berbadan hukum penyelenggaraannya o Pengakuan penyelenggara satuan pendidikan swasta yg sudah ada sebagai BHP, dg syarat menjalankan fungsi2 BHP BHP satuan Pendidikan : o Yg Berbadan hukum Satuan pendidikannya o Terdiri dari : BHPP: untuk satuan pendidikan negeri pusat didirikan dp PP BHPPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah didirikan dg Pergub/Per Bupati/walikota BHPM: untuk satuan pendidikan swasta yang didirikan setelah uu bhp disyahkan didirikan dg akta notaris yg disyahkan menteri 5 Badan Hukum Pendidikan Badan Hukum Pendidikan Pendirian (Psl 11): (Psl 11) Pendirian : (1) Persyaratan BHP yg akan didirikan harus mempunyai : a. Pendiri b. Tujuan dibidang pendidikan formal c. Struktur organisasi d. Kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan pendiri (2) Jumlah kekayaan yg dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d, harus memadai utk biaya investasi dan mencukupi utk biaya operasional BHP dan ditetapkan dalam anggaran dasar 6
no reviews yet
Please Login to review.