Authentication
JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JPT DIKNAKES ABSTRAK PEDOMAN Judul Pedoman : Petujuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi Pendidikan Diknakes No SK : HK.00.06.2.4.3199 Abstraksi : Juknis penyelenggaraan pendidikan JPT Diknakes disusun dengan tujuan: 1. Memberikan arah bagi pengelola pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. 2. Meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pendidikan. Buku juknis ini difokuskan pada penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan di institusi JPT diknakes, sehingga buku ini menggambarkan pengorganisasian , teknis pendidikan dan administrasi akademik. Struktur organisasi nya terdiri : 1. Direktur dan Pembantu Direktur 2. Senat Akademi 3. Unsur pelaksana akademi 4. Unsur penunjang akademi 5. Dewan penyantun Senat Poltekkes terdiri dari: 1. Direktur 2. Pembantu Direktur 3. Ketua Jurusan (Bila ada) 4. Wakil dari kelompok Dosen 5. Dewan penyantun Sedangkan tenaga pelaksana terdiri dari: 1. Unsur pimpinan. 2. Tenaga pendidikan yang terdiri Dosen & tenaga instruktur. 3. Tenaga kependidikan terdiri dari: tenaga fungsional administrasi & tenaga penunjang pendidikan. Sarana prasarana sebagai penunjang proses pembelajaran meliputi: bangunan, peralatan pendidikan, lahan praktek, buku-buku pustaka/referensi, peralatan kantor & alat transportasi. Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan berasal dari masyarakat, sumber pemerintah & sumber lain baik didalam maupun diluar negeri yang tidak mengikat. Jenis mata kuliah dikelompokkan sesuai dengan Kepmendiknas nomor 232/U/2000, yang meliputi kelompok MKK, MKB, MPB dan MBB. Proses pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kalender akademik yang disusun oleh dosen-dosen dibawah koordinasi pudir bidang akademik, yang selanjutnya ditetapkan oleh direktur institusi JPT Diknakes. Kalender akademik ini dijabarkan oleh setiap dosen/tim teaching, guna penyusunan jadwal kegiatan perkuliahn dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Mengkaji pokok bahasan yang dijabarkan dalam kurikulum. 2. Menyusun silabus/GBPP mata kuliah. 3. Menyusun SAP. 4. Menyusun tujuan pembelajaran. 5. Menyusun langkah kegiatan belajar mengajar, metode dan evaluasi. Satu tahun akademik terdiri dari 2 semester reguler yaitu semester ganjil dan semester genap. Sesudah semester genap akan dilaksanakan semester pendek (non reguler) bagi mahasiswa yang akan memperbaiki nilai melalui program remedial. Untuk mengetahui sejauh mana tujuan pendidikan telah dapat dicapai atau dikuasai oleh peserta didik dilakukan Evaluasi hasil belajar meliputi: 1. Kuiz/ulangan harian. 2. Tugas 3. Ujian Tengah Semester. 4. Laporan hasil praktikum, partisipasi, kerja lapangan dan lain-lain. 5. Ujian praktikum/praktik. 6. Ujian akhir semester. Pada akhir studi mahasiswa diwajibkan melakukan penulisan Karya tulis ilmiah, yang kemudian diikuti Ujian Akhir Program. Batas masa studi untuk program DI 4 semester sedangkan DIII 10 semester. Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa dilakukan program pembimbingan. Bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik akandikenakan sangsi akademik, dan mahasiswa yang berprestasi akan diberi penghargaan. Setiap program pendidikan JPT harus mempunyai administrasi pendidikan yang meliputi panduan akademik, statuta, pengaturan penerimaan mahasiswa, pendaftaran administratif, pendaftaran akademik PPS, penggunaan pakaian seragam, cuti akademik, pindah pendidikan, ijazah dan transkrip serta Yudisium dan wisuda. Pembinaan pendidikan meliputi: aspek administrasi pendidikan dan aspek teknis pendidikan, yang dilaksanakan oleh: 1. Pusat (Badan PPSDM Kesehatan dan Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi Depdiknas). 2. Pemerintah Daerah (Dinkes Provinsi). 3. Institusi JPT (Jajaran dilingkungan JPT Diknakes). 4. Lain-lain (Kopertis, organisasi profesi, unit lahan praktik dan masyarakat) Sedangkan mekanismenya dengan jalan: Supervisi Akreditasi Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelaporan.
no reviews yet
Please Login to review.