Authentication
1. Identifikasi Mata Kuliah
WHI 7269 : PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
Tim Pengajar : Prof.Dr. I Dewa Gede Atmadja,SH.,MS.
Prof.Dr. I Made Subawa,SH,MS.
Prof.Dr. R.A. Retno Murni,SH,MH.
Prof. Dr. I Wayan Suandi, Drs.,SH.,M.Hum.
I Gusti Ayu Putri Kartika,SH,MH.
I Wayan Novy Purwanto, SH.,M.Kn
Status Mata Kuliah : Wajib Institusional (Fakultas)
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Substansi mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum mencakup
pengertian ilmu hukum, logika, bahasa, penafsiran hukum (interpretasi), konstruksi
hukum dan kesesatan.
Dalam pengertian ilmu hukum akan diuraikan secara gramatikanya yaitu
meliputi pengertian dari kata ilmu dan kata hukum termasuk karakter ilmu hukum itu
sendiri. Kemudian logika menjelaskan tentang cara berpikir lurus untuk mencapai
suatu kebenaran dalam hukum. Bahasa yang digunakan disini yaitu bahasa hukum
dan/atau bahasa undang-undang. Dalam penafsiran hukum dapat dibagi menjadi
beberapa macam penasiran antara lain penafsiran gramatika, penafsiran autentik,
penafsiran sosiologis dan lain-lain. Penafsiran ini dilakukan apabila oleh hakim
pengadilan dalam menangani suatu perkara ditemukan adanya norma kabur,
sedangkan dalam konflik norma hukum, hakim dapat menggunakan salah satu dari
beberapa asas yaitu asas lex specialis derogat legi generali, asas lex superior
derogat legi priori dan lex posterior derogat legi inferiori. Kemudian apabila terjadi
kekosongan norma maka hakim dapat melakukan konstruksi hukum, hakim
1
pengadilan dapat menempuh beberapa metode untuk menemukan hukum yaitu
dengan argumentum a contrario, argumentum per analogiam dan penghalusan
hukum dan jika terjadi kesesatan dilakukan dengan beberapa metode.
Pengkajian dalam penalaran hukum ini selain mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan juga mengacu pada hukum yang tidak tertulis.
Hakim dalam menangani suatu perkara apabila hukumnya tidak ada maka hakim
dapat menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3. Tujuan Mata Kuliah
Adapun tujuan dari mata kuliah ini yaitu mahasiswa diharapkan memahami
karakter ilmu hukum, logika hukum, bahasa hukum, penafsiran hukum (interpretasi),
konstruksi hukum dan kesesatan dalam hukum. Kemudian setelah memahami hal
tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat melakukan pengkajian terhadap hukum
yang berlaku melalui kasus-kasus dan fenomena hukum dalam masyarakat dengan
menggunakan metode-metode tersebut.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode perkuliahan adalah Problem Base Learning (PBL) pusat pembelajaran
ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah belajar (learning) bukan
mengajar (teaching).
Strategi pembelajaran : Kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan
perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk
ujian tengah semester dan satu kali pertemuan untuk ujian akhir semester. Jadi
jumlah seluruh pertemuan sebanyak 14 kali.
2
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial.
Dalam mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum direncanakan :
- Perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan yaitu pertemuan ke-1,
ke-3, ke-5, ke-7, ke-9 dan ke-11.
- Tutorial enam kali pertemuan yaitu pertemuan ke-2, ke-4, ke-6, ke-8, ke-10, dan
ke-12.
Strategi Perkuliahan,
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
media, seperti white board, power point, dan sebagainya serta penyiapan bahan-
bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau diakses oleh majasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri
mencari bahan/materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan
dikuliahkan sesuai dengan arahan dalam block book. Teknik perkuliahan :
- Pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial.
- Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task, dan problem
task). Sebagai bagian dari self study (20 jam per minggu) untuk kemudian
berdiskusi di kelas tutorial presentasi power point.
- Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a. Menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial.
b. Mempresentasikan tugas tutorial.
3
5. Ujian dan Penilaian
a. Ujian.
Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
b. Penilaian.
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai
dengan buku pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2009 yaitu :
(UTS + TT) + (2 x UAS)
NA= 2
3
NA : Nilai Akhir
UTS: Ujian Tengah Semester
UAS: Ujian Akhir Semester
Skala Nilai Keterangan Dengan Skala Nilai
Huruf Angka 0 – 10 0 – 100
A 4 8,0 – 10,0 80 – 100
B+ 3,5 7,0 – 7,9 70 – 79
B 3 6,5 – 6,9 65 – 69
C+ 2,5 6,0 – 6,4 60 – 64
C 2 5,5 – 5,9 55 – 59
D+ 1,5 5,0 – 5,4 50 – 54
D 1 4,0 – 4,9 40 – 49
E 0 0,0 – 3,9 0 – 39
4
no reviews yet
Please Login to review.