Authentication
227x Tipe DOC Ukuran file 0.22 MB
HUKUM PASAR MODAL
KODE MATA KULIAH: WDK 6217
BLOCK BOOK
Planning group :
Prof. RA. Retno Murni, SH., MH., PhD.
0361 706091 e-mail : retno.murni@gmail.com
Ni Ketut Supasti Dharmawan,SH., M.Hum., LLM.
0361461225, e-mail : arasswk@yahoo.com
I Ketut Westra,SH., MH.
Ni Putu Purwanti,SH., MH.
Bagian Hukum Perdata FH UNUD, Telp 0361 222666
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009/ 2010
1
1. Identifikasi Mata Kuliah
WDK 6217 : Hukum Pasar Modal
Tim Pengajar : Prof. RA. Retno Murni, SH, MH, PhD
Ni Ketut Supasti Dharmawan,SH,MHum,LLM
I Ketut Westra,SH,MH
Ni Putu Purwanti,SH,MH
Status Mata Kuliah : MK Wajib Program Kekhususan Hukum Bisnis
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah:
Mata Kuliah Hukum Pasar Modal yang substansinya mengatur kegiatan-kegiatan
investasi tidak langsung pada prinsipnya meliputi: Tinjauan umum kegiatan
investasi tidak langsung membahas mengenai: pengertian, fungsi, dasar hukum,
asas dan teori-teori dalam kegiatan Pasar Modal; Perbandingan kegiatan Pasar
modal di Indonesia dengan beberapa negara lainnya; Instrumen & Para Pelaku
Pasar Modal; Proses Go Public dan Penawaran Umum; Due Diligence-Disclose
dan Perlindungan bagi Investor Publik; Transaksi di Pasar Modal baik di pasar
primer maupun sekunder termasuk perkembangan mutakhir transaksi efek di
pasar modal; Aspek Hukum Cyber Law, Standar Internasional dan Implikasinya
terhadap Pasar Modal; Model Perjanjian di Pasar Modal serta Peranan &
Tanggung Jawab Notaris; Pelanggaran, Kejahatan Dalam Pasar Modal dan
Penegakan Hukum di Pasar Modal; Tanggungjawab Para Pelaku Pasar Modal &
Sanksi Hukum; dan Penyelesaian Sengketa Dalam Kegiatan Pasar Modal.
3. Tujuan Mata Kuliah
Setelah diberikan penjelasan dan mengkaji Hukum Pasar Modal yang didukung
dengan diskusi, presentasi tugas paper, serta pembahasan kasus dalam kelas
perkuliahan dan tutorial, mahasiswa akan mampu menerapkan Asas-Asas,
Prinsip- Prinsip, Teori-Teori dan Norma-Norma Hukum Pasar Modal dalam
mengkaji, membahas dan menganalisis permasalahan dan kasus yang berkembang
dalam kegiatan praktik investasi, khususnya investasi tidak langsung.
3. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran
ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan
“mengajar” (Teaching).
2
Strategi pembelajaran:
Kombinasi Perkuliahan dan Tutorial
Perkuliahan 50 % (6 kali pertemuan perkuliahan) dan Tutorial 50 % (6 kali
pertemuan tutorial).
Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan
untuk Tes Akhir Semester .
Total pertemuan 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
Perkuliahan 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, 8, ke 10, ke 12.
Tutorial 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 9, ke 11, dan ke
13.
TTS dan TAS pertemuan ke 7 dan ke 14
Strategi perkuliahan :
Perkuliahan pada sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media
papan tulis, power point, slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang
dipandang sulit diakses oleh mahasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa dipersyaratkan sudah
mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan
memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dan
instruksi yang tertuang dalam Block Book ini.
Tehnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial:
Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas: (Discussion task, Study Task dan
Problem Task)
Untuk mempersiapkan tugas-tugas terkait dengan proses pembelajaran
Tutorial, mahasiswa ditugaskan untuk melakukan self study (20 jam
perminggu).
Dalam kelas Tutorial mahasiswa dibagi menjadi group-group kecil (3-7
orang per group)
Kelas Tutorial dilaksanakan dalam bentuk:
o Presentasi power point dan diskusi
o Peran Konsultasi Hukum antara Emiten dengan Profesi Penunjang
dan Lembaga Penunjang; antara Investor dengan Pialang
o Mock Trial / diskusi peran (berperan sebagai tergugat, penggugat,
dan hakim di pengadilan dalam kasus pelanggaran di Pasar Modal.
4. Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian tengah Semester
(UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
3
Penilaian
Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir
sesuai Buku Pedoman yaitu :
(UTS + TT)
__________ + 2(UAS)
2
NA ______________________
3
Nilai Range
A 80-100
B+ 70-79
B 65-69
C+ 60-64
C 55-59
D+ 50-54
D 40-49
E 0-39
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan)
I. Pengenalan Hukum Pasar Modal (An Introduction)
Pengertian, Konsep, Fungsi Pasar Modal, Bursa Efek, Efek, Sekuritas, Sejarah
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia dan Dunia
Peranan Kegiatan Pasar Modal Dalam Pembangunan Perekonomian di
Indonesia
Dasar Hukum, Asas-Asas Hukum & Teori
Instrumen & Para Pelaku Pasar Modal: Emiten, Underwritter, Profesi
Penunjang, Lembaga Penunjang (LKP & LPP), Lembaga Bapepam –
Lembaga Keuangan
Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek.
II. Proses Go Public dan Penawaran Umum
Mekanisme dan Proses Go Public & Penawaran Umum
Pasar Perdana Dan Pasar Sekunder
Peranan Profesi Penunjang (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris,
Penilai) & Lembaga Penunjang (Lembaga Kliring dan Penjaminan/LKP &
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/LPP).
Due Diligence: Proses Legal Audit dan Tehnik Penyusunan Legal Opinion
Prospektus: Disclose & Perlindungan Investor Publik dalam Kegiatan Pasar
Modal.
Transaksi- Transaksi Dalam Kegiatan Pasar Perdana – IPO & Pasar Sekunder
– Listing di Bursa Efek dan Reksa Dana.
4
no reviews yet
Please Login to review.