Authentication
107x Tipe DOC Ukuran file 0.22 MB
HUKUM PASAR MODAL KODE MATA KULIAH: WDK 6217 BLOCK BOOK Planning group : Prof. RA. Retno Murni, SH., MH., PhD. 0361 706091 e-mail : retno.murni@gmail.com Ni Ketut Supasti Dharmawan,SH., M.Hum., LLM. 0361461225, e-mail : arasswk@yahoo.com I Ketut Westra,SH., MH. Ni Putu Purwanti,SH., MH. Bagian Hukum Perdata FH UNUD, Telp 0361 222666 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2009/ 2010 1 1. Identifikasi Mata Kuliah WDK 6217 : Hukum Pasar Modal Tim Pengajar : Prof. RA. Retno Murni, SH, MH, PhD Ni Ketut Supasti Dharmawan,SH,MHum,LLM I Ketut Westra,SH,MH Ni Putu Purwanti,SH,MH Status Mata Kuliah : MK Wajib Program Kekhususan Hukum Bisnis SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah: Mata Kuliah Hukum Pasar Modal yang substansinya mengatur kegiatan-kegiatan investasi tidak langsung pada prinsipnya meliputi: Tinjauan umum kegiatan investasi tidak langsung membahas mengenai: pengertian, fungsi, dasar hukum, asas dan teori-teori dalam kegiatan Pasar Modal; Perbandingan kegiatan Pasar modal di Indonesia dengan beberapa negara lainnya; Instrumen & Para Pelaku Pasar Modal; Proses Go Public dan Penawaran Umum; Due Diligence-Disclose dan Perlindungan bagi Investor Publik; Transaksi di Pasar Modal baik di pasar primer maupun sekunder termasuk perkembangan mutakhir transaksi efek di pasar modal; Aspek Hukum Cyber Law, Standar Internasional dan Implikasinya terhadap Pasar Modal; Model Perjanjian di Pasar Modal serta Peranan & Tanggung Jawab Notaris; Pelanggaran, Kejahatan Dalam Pasar Modal dan Penegakan Hukum di Pasar Modal; Tanggungjawab Para Pelaku Pasar Modal & Sanksi Hukum; dan Penyelesaian Sengketa Dalam Kegiatan Pasar Modal. 3. Tujuan Mata Kuliah Setelah diberikan penjelasan dan mengkaji Hukum Pasar Modal yang didukung dengan diskusi, presentasi tugas paper, serta pembahasan kasus dalam kelas perkuliahan dan tutorial, mahasiswa akan mampu menerapkan Asas-Asas, Prinsip- Prinsip, Teori-Teori dan Norma-Norma Hukum Pasar Modal dalam mengkaji, membahas dan menganalisis permasalahan dan kasus yang berkembang dalam kegiatan praktik investasi, khususnya investasi tidak langsung. 3. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). 2 Strategi pembelajaran: Kombinasi Perkuliahan dan Tutorial Perkuliahan 50 % (6 kali pertemuan perkuliahan) dan Tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester . Total pertemuan 14 kali. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial Perkuliahan 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, 8, ke 10, ke 12. Tutorial 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 9, ke 11, dan ke 13. TTS dan TAS pertemuan ke 7 dan ke 14 Strategi perkuliahan : Perkuliahan pada sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point, slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa dipersyaratkan sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dan instruksi yang tertuang dalam Block Book ini. Tehnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial: Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas: (Discussion task, Study Task dan Problem Task) Untuk mempersiapkan tugas-tugas terkait dengan proses pembelajaran Tutorial, mahasiswa ditugaskan untuk melakukan self study (20 jam perminggu). Dalam kelas Tutorial mahasiswa dibagi menjadi group-group kecil (3-7 orang per group) Kelas Tutorial dilaksanakan dalam bentuk: o Presentasi power point dan diskusi o Peran Konsultasi Hukum antara Emiten dengan Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang; antara Investor dengan Pialang o Mock Trial / diskusi peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan dalam kasus pelanggaran di Pasar Modal. 4. Ujian dan Penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) 3 Penilaian Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu : (UTS + TT) __________ + 2(UAS) 2 NA ______________________ 3 Nilai Range A 80-100 B+ 70-79 B 65-69 C+ 60-64 C 55-59 D+ 50-54 D 40-49 E 0-39 6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) I. Pengenalan Hukum Pasar Modal (An Introduction) Pengertian, Konsep, Fungsi Pasar Modal, Bursa Efek, Efek, Sekuritas, Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia dan Dunia Peranan Kegiatan Pasar Modal Dalam Pembangunan Perekonomian di Indonesia Dasar Hukum, Asas-Asas Hukum & Teori Instrumen & Para Pelaku Pasar Modal: Emiten, Underwritter, Profesi Penunjang, Lembaga Penunjang (LKP & LPP), Lembaga Bapepam – Lembaga Keuangan Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek. II. Proses Go Public dan Penawaran Umum Mekanisme dan Proses Go Public & Penawaran Umum Pasar Perdana Dan Pasar Sekunder Peranan Profesi Penunjang (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai) & Lembaga Penunjang (Lembaga Kliring dan Penjaminan/LKP & Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/LPP). Due Diligence: Proses Legal Audit dan Tehnik Penyusunan Legal Opinion Prospektus: Disclose & Perlindungan Investor Publik dalam Kegiatan Pasar Modal. Transaksi- Transaksi Dalam Kegiatan Pasar Perdana – IPO & Pasar Sekunder – Listing di Bursa Efek dan Reksa Dana. 4
no reviews yet
Please Login to review.