Authentication
413x Tipe PPT Ukuran file 1.13 MB Source: shariacapital.files.wordpress.com
Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument
keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Manfaat Pasar Modal
Sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan
untuk melakukan diversifikasi.
Leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
Menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan
manajemen profesional.
Pasar Modal Syariah
Pengertian : Pasar modal yang menerapkan prinsip-
prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terbebas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, gharar
dan maysir.
Instrumen investasi pada Pasar Modal Syariah
mencakup saham memenuhi kriteria syariah dan
Obligasi /Medium Term Notes syariah (Sukuk).
Saham Sesuai Syariah
Saham sesuai Syariah
Pasar saham dalam syariah adalah campuran dari
pembiayaan mudharabah dan musyarakah
Tidak ada hak istimewa pada pendapatan (tidak
mengakui preferred stock)
Jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan
syariah.
Emiten berada dalam kondisi yang layak menurut
syariah
Tidak ditransaksikan secara terlarang
Melewati proses investasi yang prudent termasuk
diadakannya screening dan cleansing (Purifikasi) atas
pendapatan.
Jenis Usaha Tidak Sesuai Syariah
Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20, larangan pada:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk
perbankan dan asuransi konvensional
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
memperdagangkan makanan dan minuman haram
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau
menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral
dan bersifat mudarat.
no reviews yet
Please Login to review.