Authentication
TINDAK PIDANA KHUSUS
KODE MATA KULIAH : WHI 4236
BLOCK BOOK
Planing Group :
I WAYAN SUARDANA, S.H., M.H.
Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H., M.H.
I MADE TJATRA YASA, S.H., M.H.
IDA BAGUS SURYA DARMA JAYA, S.H., M.H.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2009/2010
1
1. Identifikasi Mata Kuliah.
MKK 077 : TINDAK PIDANA KHUSUS
Team Pengajar : 1. I Wayan Suardana, S.H., M.H.
2. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H.
3. I Made Tjatra Yasa, S.H., M.H.
4. Ida Bagus Surya Darma J, S.H., M.H.
Status Mata Kuliah : MK Wajib institusional (Universitas/Fakultas).
SKS : 2
2. Deskripsi Mata Kuliah.
Substansi Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus mencakup 3 materi,
yaitu : Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika dan
Psikotropika dan Tindak Pidana Korupsi. Materi mata kuliah tindak
pidana khusus, merupakan materi kuliah di luar tindak pidana umum
sebagaimana diatur dalam KUHP. Substansi pembahasan dalam
mata kuliah tindak pidana umum, menyangkut 3 (tiga) permasalahan,
yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan
pemidanaan.
3. Tujuan Mata Kuliah.
Dengan konsep dan pemahaman terhadap mata kuliah tindak pidana
umum mahasiswa mampu memahami serta menjelaskan peraturan
perundangundangan di luar KUHP, sebagai suatu peraturan
perundangundangan yang bersifat khusus. Sebagai suatu
perundangundangan yang bersifat khusus, dasar hukum maupun
keberlakuannya, dapat menyimpang dari ketentuan umum Buku I
KUHP. Bahkan dalam hukum acara (hukum formal) peraturan
perundangundangan tindak pidana khusus dapat menyimpang dari
2
UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kekhususan
peraturan perundangundangan tindak pidana khusus, dari aspek
norma, jelas mengatur halhal yang belum diatur dalam KUHP.
Subyek tindak pidana diperluas karena tidak saja meliputi orang
pribadi tetapi juga badan hukum. Sedangkan dalam masalah
pemidanaan, dilihat dari pola perumusan maupun pola ancaman
sanksi, juga dapat menyimpang dari ketentuan KUHP. Sustansi mata
tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika dan psikotropika,
lebih terfokus pada kebijakan kriminalisasi serta pidana dan
pemidanaan. Sedangkan tindak pidana ekonomi, dengan cakupan
yang demikian luas, maka substansi yang akan disampaikan adalah
UU No. 7 Tahun 1955. Oleh karena itu perkuliahan ini diawali
dengan pemahaman tentang kekhususan peraturan perundang
undangan tindak pidana khusus serta dasar hukum berlakunya.
Setelah itu, perkuliahan dilanjutkan dengan kebijakan kriminalisasi
serta pidana dan pemidanaan dalam peraturan perundangundangan
tindak pidana khusus dimaksud (Tindak pidana ekonomi, tindak
pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana korupsi).
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran.
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah
“belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali
pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ).
Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah semester, dan satu kali
pertemuan untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali.
3
1. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial :
Perkuliahan dan tutorial dalam Mata Kuliah Kriminologi ini,
masingmasing direncanakan berlangsung sebanyak 6 kali
pertemuan yaitu :
a. Perkuliahan : pertemuan 1, 3, 5, 7, 9 dan 11; dan
b. Tutorial : pertemuan 2, 4, 6, 8, 10, 12
2. Strategi perkuliahan:
Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan
alat bantu media papan tulis, power point slide, serta peyiapan
bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh
mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah
mempersiapkan diri (self study) mencari bahan (materi),
membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan
sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik
perkuliahan : pemaparan materi, tanyajawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
3. Strategi Tutorial:
a. Mahasiswa mengerjakan tugastugas: (Discussion task; Study
Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study ( 20
jam perminggu ), kemudian berdiskusi di kelas, tutorial,
presentasi power point, dan diskusi.
b. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
1) Menyetor karya tulis berupa paper dan/atau tugastugas
lain sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
4
no reviews yet
Please Login to review.