Authentication
370x Tipe PDF Ukuran file 0.44 MB
BLOCK BOOK
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KODE MATA KULIAH : WCI 3222
STATUS MATA KULIAH : PROGRAM KEHKUSUSAN HUKUM
PEMERINTAHAN (PK.III)
SKS : 2 (DUA)
SEMESTER : III (TIGA)
PLANNING GROUP :
PROF.DR. IBRAHIM, R. SH.MH.
Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD
Telp. (0361)481005 – 08123815993; Email & Fb: mrprof.ibrahim @ yahoo,com
PROF.DR. I WAYAN PARSA, SH.MH
Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD
Telp. (0361) 1414893 – 08179730270
I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH.
Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD
Telp./hp; 0818565605
I NENGAH SUHARTA, SH.
Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD
Telp /hp: 08123998139
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009 / 2010
1. Identifikasi Mata Kuliah.
a. Nama Mata Kuliah : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH(HK.
PEMDA).
b. Kode Mata Kuliah : WCI. 3222.
c. Status Mata Kuliah : Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
(PK.III).
d. SKS : 2 (dua).
e. Semester : III (tiga)
f. Tim Pengajar : 1. Prof.Dr. Ibrahim, R, SH.MH.
2. Prof.Dr. I Wayan Parsa, SH.MH.
3. Prof.Dr. I Wayan Suandi, SH.MH.
4. I Ketut Sudiarta, SH.MH.
5. I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH.
6. I Nengah Suharta, SH.
2. Diskripsi Mata Kuliah.
UndangUndang Dasar (UUD) sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 sampai dengan dilakukannya perubahanperubahan terhadapnya, tetap
memegang teguh prinsip, bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan”.
Oleh karena Negara Indonesia itu suatu Negara Kesatuan (eenheidsstaat), maka
Indonesia tidak tidak akan memiliki daerahdaerah di dalam lingkungannya
yang bersifat “negara” (staat).
Pembagian wilayah negara Indonesia atas daerahdaerah besar dan kecil
yang memiliki pemerintahan sendiri, yakni yang disebut dengan Pemerintahan
Daerah, tidaklah dimaksudkan untuk membentuk daerahdaerah yang bersifat
“staat” (negara) sebagaimana seperti yang terdapat pada negara dengan sistem
federalis (negara serikat), tetapi keberadaan daerahdaerah itu dengan
pemerintahan daerahnya masingmasing tetap berada dalam kerangka Negara
Kesatuan.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai sekarang, telah diterbitkan
beberapa produk hukum dalam bentuk undangundang yang mengatur
keberadaan Pemerintahan Daerah. Sejarah perjalanan Pemerintahan Daerah
telah menunjukkan, bawa format yang ideal masih dalam proses pencarian.
3. Tujuan Mata Kuliah.
Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Pemerintahan
Daerah ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan
pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai
persoalanpersoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran.
a. Metoda Perkuliahan.
Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah
“belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi Pembelajaran:
- perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan);
- tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial);
- 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS);
- 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS).
Total pertemuan: 14 (empat belas) kali.
b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
Dalam mata kuliahHk. Pemda ini, direncanakan:
- perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu:
pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;
- tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8,
ke 10, dan ke 12.
c. Strategi Perkuliahan.
Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta
penyiapan bahanbahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau
di akses oleh mahasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri
(self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan
yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book.
Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
d. Strategi Tutorial.
o Mahasiswa mengerjakan tugastugas (discussion task, study task, dan
prolem task) sebaai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian
berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point
o Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
- menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial;
- mempresentasikan tugas tutorial
5. Ujian dan Penilaian.
a. Ujian.
Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah
Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS)
b. Penilaian.
no reviews yet
Please Login to review.