Authentication
327x Tipe PDF Ukuran file 0.14 MB
BLOCK BOOK
HUKUM ACARA PIDANA
Kode Mata Kuliah : WUI 5342
DIBUAT OLEH :
TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PIDANA
I WAYAN TANGUN SUSILA,SH.MH
I WAYAN BELA SIKILAYANG,SH.MH.
BAGIAN HUKUM ACARA PIDANA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
2008
Pertemuan keI
PENGANTAR
Ada orang bernama A mengambil sepeda milik orang lain bernama B
dan oleh karenanya perbuatan A tersebut dilaporkan oleh B kepada
Polisi. Atas laporan A tersebut kemudian Polisi melakukan tindakan
sesuai wewenangnya yaitu melakukan tindakan
penyelidikan/penyidikan termasuk melakukan tindakan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan. Setelah dilakukan penyidikan
ternyata ada cukup bukti untuk dilakukan penuntutan, dan oleh
karenanya perkara A ini dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk
selanjutnya dapat dilakukan penuntutan.Atas tuntutan Penuntut Umum
oleh Pengadilan kemudian diputus sebagai terbukti bahwa A telah
melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum dengan hukuman
penjara selama 3 tahun. Putusan tersebut oleh Jaksa dilaksanakan
eksekusi dan Si A ditempatkan sebagai tahanan di Lembaga
Pemmasyarakatan.
Tugas :
1. Aspek hukum apa yang ada dalam kasus tersebut diatas dan
bagaiamana hubungan antara aspekaspek hukum tersebut.
2. Definisi Hukum Acara Pidana.
Bacaan :
1. R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedur penyelesaian perkara
pidana menurut KUHAP bagi penegak Hukum), tahun 1982, hal.1 –
3).
2. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal.
13 – 17.
Pertemuan keII
TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Pengakuan dalam perkara perdata adalah sebagai bukti sempurna yang
kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi . Berbeda halnya dalam
perkara pidana bahwa pengakuan tidak dapat dijadikan dasar / bukti
dalam menjatuhkan putusan untuk menyatakan bahwa seseorang telah
bersalah atau tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Tugas :
2
1. Dilihat dari ajaran kebenaran terhadap kasus tersebut diatas dapat
dibedakan menjadi 2 macam/jenis kebenaran.
2. Apakah Tujuan Hukum Acara Pidana.
Bacaan :
1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal.
18.
2. S. Tanusubroto, SH., DasarDasar Hukum Acara Pidana, 1984,
hal.20.
Pertemuan keIII
SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acata Pidana (KUHAP) sekarang ini adalah merupakan
babakan baru dalam sejarah hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP
lebih yang menekankan pada adanya perlindungan terhadap HAM.
Keadaan demikian ini memberikan petunjuk adanya perbedaan dalam
system hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Tugas :
1. Bagaimana sejarah hukum acara pidana di Indonesia.
2. Perubahan system hukum acara pidana berdasarkan sejaran hukum
acara pidana di Indonesia.
Bacaan :
1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal.
41 – 42.
2. S. Tanusubroto,SH., DasarDasar Hukum Acara Pidana, 1984.
3. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 19 40.
Pertemuan keIV
ASASASAS HUKUM ACARA PIDANA
Seseorang bernama A dilaporkan sebagai telah melakukan pemerkosaan
dan kemudian oleh Polisi A ditangkap dan ditahan dengan tanpa adanya
surat perintah penangkapan / penahanan. A dalam pemeriksaan Polisi
berkeiningan untuk didampingi Pengacara/Advokat namun ditolak
dengan alasan bahwa A telah terbukti melakukan tindak pidana
3
perkosaan sehingga tidak perlu didampingi pengacara selama dalam
proses penyidikan di Kepolisian.
Tugas :
1. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan Kepolisian dalam
kasus tersebut diatas ditinjau dari asasasas yang ada dan berlaku
dalam hokum acara pidana.
2. Cari asasasas hokum acara pidana lainnya.
Bacaan :
1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, Hal.20.
2. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 74.
Pertemuan keV
ILMU ILMU PEMBANTU
Ada laporan bahwa ada orang bunuh diri dengan cara menggantung
dirinya dengan seutas tali di pohon mangga. Polisi kemudian
mengadakan penyidikan akan kejadian tersebut. Ahirnya berdasarkan
atas pemeriksaan forensic ternyata bukan bunuh diri melainkan sebagai
pembunuhan yang mayatnya digantung. Pemeriksaan secara forensic
tersebut adalah sebagai membantu tugas kepolisian dalam melakukan
penyidikan.
Tugas :
1. Ada berapa ilmu pembantu dalam hukum acara pidana.
2. Mengapa ilmuilmu tersebut disebut sebagai ilmu pembantu.
Bacaan :
1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, hal.34.
2. Ansorie, SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal.67.
Pertemuan keVI
PERADILAN PIDANA
Peradilan pidana dimaksudkan adalah sebagai pemeriksaan perkara
pidana dimulai dari pemeriksaan kepolisian (penyidikan) , penuntutan ,
pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan (ekskusi).
Namun demikian ada yang menyebutkan bahwa peradilan pidana
tersebut adalah pemeriksaan perkara di pengadilan.
4
no reviews yet
Please Login to review.