Authentication
278x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB
Nama Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Kode Mata Kuliah : MKK.017
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
BALI INDONESIA
1. Identifikasi Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Kode Mata Kuliah : MKK.017
Semester : VI
Team Pengajar : NK.Supasti Dharmawan
Alamat Perumahan Biaung Blok C.18 Tohpati,Denpasar
I.A. Sukihana
Alamat Trengguli XXII b no.6 b, Tembau/Penatih ,Denpasar
Nyoman Darmadha.
Alamat Br Kedua ,Peguyangan Kangin – Denpasar
2. Diskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mata kuliah kemahiran
yang merupakan mata kuliah Wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Udayana . Mata Kuliah Hukum HKI ditawarkan secara paralel tiap semester di FH
UNUD pada mahasiswa semester VI.
Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisa berbagai
masalah yang berkaitan dengan bidang HKI yang terjadi dalam praktek di masyarakat.
3. Metoda dan Strategi Perkuliahan
Metoda perkuliahan yang dipakai adalah dengan Problem Based Learning (PBL)
Method . Karena itu strategi pembelajaran adalah berupa tanya jawab , tugas struktur,
dan diskusidiskusi kelompok. Pada tahap awal perkuliahan dilakukan tanya jawab
untuk mengetahui pengetahuan awal mahasiswa terhadap suatu substansi perkuliahan
dan untuk melakukan brainstorning terhadap permasal;ahan yang telah diidentifikasi.
Tanya jawa juga dilakukan pada saat perkuliahan berlangsung maupun pada akhir
perkuliahan . Sedangkan tugas diberikan untuk materimateri tertentu yang harus
dikerjakan mahasiswa diluar kelas. Diskusi –diskusi kelompok juga dilakukan untuk
memecahkan suatu permasalahan tertentu.
4. TugasTugas
Mahasiswa diwajibkan untuk membahas , mengerjakan serta mempersiapkan tugas
tugas yang terdapat dalam Bloock Book . Tugastugas terdiri dari tugastugas yang
sifatnya mandiri yang harus dikerjakan oleh setiap mahasiswa di rumah diluar
perkuliahan, tugastugas yang harus dipresentasi dan juga tugastugas yang harus
dikumpulkan.
5. Ujian –Ujian
Ujian –ujian dilakukan dua kali dalam bentuk tertulis , yang terdiri dari Ujian
Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
6. Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap aspek hard skills dan aspek soft skills. Penilaian hard
skills dilakukan dilakukan melalui tugastugas (TT), UTS,UAS. Nilai hard skills
diperhitungkan dengan menggunakan rumus nilai akhir pada buku pedoman ,
yaitu:
(UTS + TT ) + 2 (UAS)
2
NA=
3
Penilaian soft skills ( sikap dan prilaku) dilakukan berdasarkan pada pengamatan
terhadap mahasiswa dalam tatap muka selama perkuliahan ,diskusi, pengumpulan tugas
tugas , kehadiran dalam perkuliahan serta pelaksanaan ujian. Nilai soft skills ini
dikombinasi kan dengan nilai akhir (NA) untuk menentukan Nilai Hasil Studi (NHS)
mahasiswa. NHS ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
Nilai Range
A 80 _ 100
B 65 79
C 55 64
D 40 54
E 0 39
7. Materi Perkuliahan
1.Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) Secara Umum
1) Pengertian HKI
2) Konsepsi HKI
3) Jenisjenis HKI
4) Dasar Hukum HKI
2. Konvensi International
1) Paris Convention
2) Berne Convention
3) WIPO
4) GATT
5) TRIPs – WTO.
3. Sistem Perlindungan HKI
1) Secara Otomatis
2) Melalui Pendaftaran
4. Lingkup Hak Cipta
1) Pengertian,Dasar Hukum, obyek perlindungan
2) Sistem Perlindungan
3) Jangka waktu perlindungan.
5. Penegakan Hukum dan Pelanggaran Hak Cipta.
1) Pengalihan Hak dan Lesensi
2) Bentukbentuk pelanggaran
3) Sanksi Hukum atas pelanggaran
6. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
1) Litigasi
2) Non Litigasi
7. Ujian Tengah Semester
Materi 1 – 6
8. Hak Paten,Lingkup Hak Paten
1) Pengertian , Dasar Hukum, Obyek Perlindungan Hak paten
no reviews yet
Please Login to review.