Authentication
369x Tipe PDF Ukuran file 1.31 MB Source: 2010
DRAFT COPY
Draft Strategi
BAPPENAS Nasional REDD+
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DRAFT COPY
Draft Strategi
Nasional REDD+
ii Draft Strategi Nasional REDD+
Daftar Isi
Kata Pengantar iii
Executive Summary v
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 2
Visi dan Tujuan 4
Dasar Hukum 5
Ruang Lingkup 6
Pengertian 7
BAB II ANALISIS KONDISI DAN PERMASALAHAN 9
Emisi Dari Sektor Penggunaan Lahan dan Kehutanan di Indonesia 10
Kondisi Deforestasi dan Degradasi Hutan 11
Penyebab Utama Deforestasi dan Degradasi Hutan 16
Kondisi Kesiapan Implementasi REDD+ di Indonesia 27
BAB III STRATEGI NASIONAL REDD+ 29
Strategi Pemenuhan Prasyarat 30
Strategi Pemenuhan Kondisi Pemungkin (Enabling Condition) 31
Strategi reformasi pembangunan sektor 36
BAB IV SISTEM TERUKUR, DAPAT DILAPORKAN DAN DAPAT DIVERIFIKASI 41
(MEASURABLE, REPORTABLE AND VERIFIABLE (MRV)) 41
BAB V PENGADMINISTRASIAN DAN PENGARUSUTAMAAN STRANAS DAN RAN REDD+
PADA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 45
BAB VI PENUTUP 51
DAFTAR PUSTAKA 53
LAMPIRAN 55
Draft Strategi Nasional REDD+ iii
Kata Pengantar
BAPPENAS
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rakhmat dan karunia-Nya,
Naskah Strategi Nasional Naskah Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi dan
Degradasri Hutan (Stranas REDD plus) dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini dapat
dikategorikan luar biasa, karena Stranas REDD+ dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif
singkat, namun telah melalui suatu proses yang inklusif. Saya sangat memahami penyusunan
naskah Stranas REDD+ dilakukan melalui suatu proses yang cukup melelahkan untuk meramu
proses teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down secara sekaligus dalam intensitas dan
frekuensi kerja yang tinggi.
Penyusunan Stranas REDD+ dilatarbelakangi dengan adanya komitmen dari Pemerintah
Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020
dari tingkat emisi BAU (business as usual/tanpa rencana aksi). Sebagian besar pengurangan
emisi GRK tersebut diperkirakan berasal dari sektor kehutanan dan tata guna lahan karena
merupakan sumber emisi paling besar dari emisi Indonesia. Kondisi ini kemudian distimulasi
dengan ditandatanganinya Letter of Intent antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Norwegia yang mensyaratkan pembentukan suatu strategi nasional yang disusun
secara inklusif.
Indonesia merupakan transmitor utama gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap
perubahan iklim, namun Indonesia juga sangat rentan terhadap dampak pemanasan
global yang akan menyebabkan kekacauan ekonomi dan merusak hasil yang telah dicapai
sehubungan dengan Pembangunan Milenium. Hujan yang tidak dapat diperkirakan, banjir,
musim kemarau, dan bencana alam yang lebih sering terjadi telah mempengaruhi jutaan
penduduk Indonesia, terutama kaum miskin yang tinggal di daerah kumuh perkotaan dan
daerah pedalaman di Timur Indonesia. Inilah sebabnya Program UN-REDD, dan dukungan
dari negara-negara sahabat, menjadi sangat penting bagi Indonesia. Reducing Emissions from
Deforestration and Forest Degradation (REDD) merupakan inisiatif global yang bertujuan
memberikan kompensasi melalui pasar karbon global untuk negara-negara yang berhasil
mengurangi tingkat emisi nasional dengan menghentikan dan membalikkan penggundulan
hutan dan degradasi tanah.
Permasalahan ini sebenarnya telah diantisipasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2010-2014. Disebutkan bahwa Pembangunan sumber daya hutan ke depan tidak
lagi difokuskan pada pemanfaatan kayu saja, tetapi perlu melihat manfaat hutan dalam
mempertahankan keseimbangan siklus hidrologi. Karena itu, selain harus menerapkan konsep
no reviews yet
Please Login to review.