jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 8944 | Matriks Insentif Rumah Sakit | Makalah Perpajakan


 316x       Tipe PDF       Ukuran file 0.03 MB    


Hukum Pdf 8944 | Matriks Insentif Rumah Sakit | Makalah Perpajakan

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                      Matriks Rencana Pengaturan Insentif Pajak Penghasilan bagi Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Pendidikan 
                                     Dasar Hukum                                      Kualifikasi Penerima                                                                      Pendaftaran dan           Sanksi Administrasi 
        Jenis Rumah Sakit/        Pemberian Insentif                                       Insentif PPh                                       Bentuk Insentif PPh                 Pengawasan             terhadap Pelanggaran 
        Aspek Pengaturan                   PPh                                             (eligibility)                                                                       Pemberian Insentif          Pemberian Insentif 
                                                                                                                                                                                       PPh                         PPh 
                                                                                                                                                                                                           penerima insentif PPh 
                                                                                                                                                                                                              yang melanggar 
                                1.  Pasal 20 UU RS;         1.  Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (dalam bentuk BLU),                                          1.  bagi Rumah Sakit          ketentuan-ketentuan 
                                                                atau Pemerintah Daerah (dalam bentuk BLUD);                                                                     yang memenuhi             pemberian insentif PPh 
                                2.  Pasal 30 ayat (1)       2.  tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana                                                     kualifikasi sebagai         akan dijatuhi sanksi 
                                    huruf h jo. Pasal 30        kesehatan RS;                                                                 bagi Rumah Sakit yang             penerima insentif PPh       berupa pembayaran 
         Rumah Sakit Publik         ayat (3) UU RS;                                                                                        memenuhi kualifikasi sebagai         wajib melampirkan          jumlah pajak terutang 
         yang dikelolah oleh    3.  Pasal 35 UU PPh;        3.  realisasi biaya operasional yang dikeluarkan (untuk memperoleh            penerima insentif akan diberikan      permohonan tertulis          yang memperoleh 
         Pemerintah Pusat/      4.  Pasal 68 – 69 UU            penghasilan kena pajak berupa laba usaha) tidak melebihi alokasi biaya        pembebasan pajak (tax             kepada DJP pada SPT      insentif ditambah dengan 
         Pemerintah Daerah          Perbendaharaan              dalam APBN/APBD;                                                           exemption) untuk seluruh laba        Tahunan PPh;                sanksi administrasi 
                                    Negara;                 4.  penghasilan kena pajak berupa laba operasional yang diperoleh dalam       operasional yang diperolehnya.     2.  DJP berwenang untuk       berupa bunga sebesar 
                                5.  PP Pengelolaan              satu tahun pajak tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari realisasi                                             melakukan                  2% (dua persen) per 
                                    Keuangan BLU.               biaya biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh                                                       pemeriksaan sesuai         bulan, terhitung sejak 
                                                                penghasilan tersebut.                                                                                           dengan UU KUP.            persetujuan pemberian 
                                                                                                                                                                                                          insentif sampai dengan 
                                                                                                                                                                                                            penerbitan SKPKB. 
                                                            A.  tahap I: Rumah sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan    1.  bagi Rumah Sakit yang 
                                                                dalam bentuk badan usaha apapun yang menyampaikan pembetulan                 memenuhi kualifikasi sebagai 
                                                                SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak paling lama 10 (sepuluh)            penerima insentif tahap I 
                                                                tahun, dihitung mundur sejak permohonan pemberian insentif PPh               akan diberikan penghapusan 
                                                                sampai dengan saat yayasan atau badan usaha tersebut didirikan.              sanksi administrasi dan/atau 
                                                            B.  tahap II:                                                                    sanksi pidana atas jumlah       1.  penerima insentif PPh     penerima insentif PPh 
                                                            1.  Rumah Sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan, dengan        pajak yang kurang atau tidak       tahap I dalam suatu      tahap II yang melanggar 
                                                                persyaratan pendirian dan/atau permodalan:                                   dibayar untuk tahun-tahun          tahun pajak dapat          ketentuan-ketentuan 
                                                                                                                                             pajak yang diajukan                mengajukan                pemberian insentif PPh 
                                1.  Pasal 20 UU RS;             a.  jika dikelola langsung oleh yayasan, maka harus mencantumkan             pembetulan SPT                     permohonan                  tahap tersbut akan 
                                                                   kegiatan penyelenggaraan sarana kesehatan Rumah Sakit sebagai             Tahunannya;                        pemberian insentif         dijatuhi sanksi berupa 
                                2.  Pasal 30 ayat (1)              salah satu tujuan pendirian yayasan dalam Anggaran Dasarnya;           2.  bagi Rumah Sakit yang             tahap II pada tahun        pengembalian jumlah 
         Rumah Sakit Publik         huruf h jo. Pasal 30        b.  jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka syarat         memenuhi kualifikasi sebagai       yang sama dengan          penghasilan kena pajak 
          yang dikelola oleh        ayat (3) UU RS;                sebagaimana tercantum dalam angka 1 ditambah dengan syarat                penerima insentif tahap II         cara tertulis dan            yang memperoleh 
        badan hukum nirlaba     3.  Pasal 35 UU PPh;               bahwa jumlah modal yang disetor (paid-up capital) tidak melebihi          akan diberikan pengecualian        mengisi formulir         insentif ditambah dengan 
              (yayasan)         4.  Pasal 3 jo. Pasal 5 jo.        25% jumlah kekayaan yayasan pada saat pendirian Rumah Sakit;              sebagai penghasilan kena           permohonan                  sanksi administrasi 
                                    Pasal 7 jo. Pasal 14    2.  Rumah Sakit yang menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan             pajak (income exemption)           pemberian insentif         berupa bunga sebesar 
                                    UU Yayasan.                 standar akuntansi keuangan publik dan diaudit oleh akuntan publik            untuk bagian hasil perolehan       PPh;                       2% (dua persen) per 
                                                                serta dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh;                                     usaha sebanyak-banyaknya        2.  DJP berwenang untuk       bulan, terhitung sejak 
                                                            3.  Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan pelayanan kesehatan:                   60% (enam puluh persen).           melakukan                 persetujuan pemberian 
                                                                a.  sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan         Pengecualian tersebut dapat        pemeriksaan sesuai        insentif sampai dengan 
                                                                                                                                             diberikan untuk seluruh            dengan UU KUP.              penerbitan SKPKB. 
                                                                   usaha Rumah Sakit diperoleh dari pengguna asuransi kesehatan              bagian hasil perolehan usaha 
                                                                   yang dikelola oleh Pemerintah (termasuk ASKES dan ASABRI)                 (full exemption) Rumah Sakit 
                                                                   dan/atau swasta (termasuk asuransi jiwa), dimana sekurang-                jika sekurang-kurangnya 
                                                                   kurangnya 50% (lima puluh persen) dari hasil perolehan usaha              80% (delapan puluh persen) 
                                                                   tersebut diperoleh dari pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat             pasiennya berasal dari 
                                                                   (JAMKESMAS dan JAMKESDA);                                                 daerah terpencil. 
                                                                                                                                                                                                                     Page 1 of 2 
                                                                 b.  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dan sebanyak-
                                                                    banyaknya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha 
                                                                    Rumah Sakit merupakan penghasilan yang seharusnya diterima 
                                                                    (deemed income) jika tidak menyediakan pelayanan gratis bagi 
                                                                    pasien yang termasuk golongan miskin namun tidak memiliki 
                                                                    JAMKESMAS atau JAMKESDA; 
                                                                 c.  sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) dari hasil 
                                                                    perolehan usaha Rumah Sakit diperoleh dari pasien non-asuransi. 
                                                             4.  Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan penggunaan hasil perolehan 
                                                                 usaha setelah PPh: 
                                                                 a.  jika dikelola langsung oleh yayasan, maka sekurang-kurangnya 60% 
                                                                    (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib 
                                                                    digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan 
                                                                    massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara 
                                                                    sisanya wajib digunakan untuk menambah sarana kesehatan dalam 
                                                                    Rumah Sakit yang dikelolanya; 
                                                                 b.  jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka sekurang-
                                                                    kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha 
                                                                    setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan 
                                                                    dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis 
                                                                    gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk penambahan 
                                                                    penyertaan modal pada Rumah Sakit yang dimilikinya atau 
                                                                    pembentukan Rumah Sakit baru atau penyertaan modal pada badan 
                                                                    usaha Rumah Sakit lainnya. 
                                                                                                                                           1.  bagi Rumah Sakit yang 
                                                                                                                                               memenuhi kualifikasi sebagai 
                                                                                                                                               penerima insentif  akan 
                                                                                                                                               diperbolehkan utnuk                                           penerima insentif PPh 
                                                                                                                                               melakukan pengurangan                                            yang melanggar 
                                                                                                                                               biaya berganda (double                                         ketentuan-ketentuan 
                                                                                                                                               deductions) untuk               1.  penerima insentif PPh     pemberian insentif PPh 
                                 1.  Pasal 22 jo. Pasal 23   1.  memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan dan telah ditetapkan           komponen-komponen biaya            wajib melampirkan           akan dijatuhi sanksi 
                                    UU RS;                       sebagai RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi            yang dikeluarkan dalam             permohonan tertulis         berupa pembayaran 
                                 2.  Pasal 30 ayat (1)           dengan Menteri Pendidikan Nasional;                                           rangka melakukan kegiatan          kepada DJP pada SPT        jumlah pajak terutang 
            Rumah Sakit             huruf h jo. Pasal 30                                                                                       riset dan pendidikan;              Tahunan PPh;                 yang memperoleh 
             Pendidikan                                      2.  realisasi biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan riset dan pendidikan   2.  bagi Rumah Sakit yang           2.  DJP berwenang untuk      insentif ditambah dengan 
                                    ayat (3) UU Nomor 44         profesi kedokteran selama 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung mundur            memenuhi kualifikasi sebagai       melakukan                    sanksi administrasi 
                                    Tahun 2009;                  sejak pengajuan permohonan insentif PPh) sebesar 40% (empat puluh             penerima insentif  akan            pemeriksaan sesuai         berupa bunga sebesar 
                                 3.  Pasal 35 UU PPh.            persen) dari total anggaran tahunan.                                          diperbolehkan utnuk                dengan UU KUP.              2% (dua persen) per 
                                                                                                                                               melakukan depresiasi yang                                     bulan, terhitung sejak 
                                                                                                                                               dipercepat (accelerated                                       persetujuan pemberian 
                                                                                                                                               depreciation) untuk                                           insentif sampai dengan 
                                                                                                                                               peralatan-peralatan medis                                       penerbitan SKPKB. 
                                                                                                                                               yang digunakan dalam 
                                                                                                                                               rangka melakukan kegiatan 
                                                                                                                                               riset dan pendidikan. 
         
                                                                                                                                                                                                                        Page 2 of 2 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Matriks rencana pengaturan insentif pajak penghasilan bagi rumah sakit publik dan pendidikan dasar hukum kualifikasi penerima pendaftaran sanksi administrasi jenis pemberian pph bentuk pengawasan terhadap pelanggaran aspek eligibility yang melanggar pasal uu rs dikelola oleh pemerintah pusat dalam blu ketentuan atau daerah blud memenuhi ayat tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana sebagai akan dijatuhi huruf h jo kesehatan berupa pembayaran wajib melampirkan jumlah terutang dikelolah realisasi biaya operasional dikeluarkan untuk memperoleh diberikan permohonan tertulis kena laba usaha melebihi alokasi pembebasan tax kepada djp pada spt ditambah dengan perbendaharaan apbn apbd exemption seluruh tahunan negara diperoleh diperolehnya berwenang bunga sebesar pp pengelolaan satu tahun sepuluh persen dari dua per keuangan pemeriksaan sesuai bulan terhitung sejak tersebut kup persetujuan sampai penerbitan skpkb a tahap i langsung dimiliki yayasan badan apapun menyampaikan ...

no reviews yet
Please Login to review.