Authentication
996x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: 17.ad
Anggaran Dasar
Dan
Anggaran Rumah Tangga
Dari kita, oleh kita, untuk saudara kita yang
membutuhkan
YAYASAN BHAKTI GANESHA
Sekertariat: Jl. Prof. Soepomo, SH. No. 1 (Komp Keuangan) Jakarta 12870
Telp : 8370-4384 (Hunting) Fax : 8370-4386
YAYASAN BHAKTI GANESHA
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang
mempunyai kewajiban sosial terhadap manusia lainnya, maka pada
hari ini ini dibentuklah suatu Yayasan yang bernama Yayasan Bhakti
Ganesha, dengan suatu pedoman yang berupa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Yayasan ini bernama YAYASAN BHAKTI GANESHA, selanjutnya
disebut sebagai Yayasan.
2. Yayasan berkedudukan di Jakarta, dan bila perlu dapat didirikan
perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain.
WAKTU
Pasal 2
1. Yayasan didirikan pada tanggal 17 Agustus 2001.
2. Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
ASAS DAN DASAR
Pasal 3
1. Yayasan berasaskan Pancasila.
2. Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
TUJUAN
Pasal 4
Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-
program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari
pemerintah maupun masyarakat.
ORGANISASI
Pasal 5
1. Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan
Pembina dan Anggota Kehormatan.
2. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.
3. Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.
4. Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.
BADAN PENDIRI
Pasal 6
1. Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri
dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri
dengan persyaratan:
a. Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak
mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
b. Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah
memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.
2. Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri
dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri
secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia,
maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah
seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya
sebagai Anggota Badan Pendiri.
4. Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya
sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan
kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung
jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal
tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan
dari segala kewajiban yang mungkin timbul.
BADAN PENGURUS
Pasal 7
1. Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus
yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi
sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan
Bendahara.
2. Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat
mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat
berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam
Rapat Anggota Badan pendiri.
3. Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan
Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
4. Masa jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 2 (dua) tahun
dan dapat dipilih kembali secara berturut –berturut sebanyak-
sebanyak dua kali pada posisi yang sama.
5. Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus
diserahkan pada mereka sendiri.
6. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai
berikut :
a. Meningal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat badan pendiri.
d. Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan berturut-turut
lamanya.
no reviews yet
Please Login to review.