Authentication
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN
INDONESIA DAN SDM
JUDUL: Tanggal dikeluarkan:
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL
TENAGA EDUKATIF
AREA: Revisi:
KEPEGAWAIAN
A. RASIONAL
Kenaikan pangkat dan jabatan dosen adalah mutasi dan atau perubahan pangkat
jabatan dosen dari tingkatan tertentu ke tingkatan yang lebih tinggi yang merupakan
penghargaan yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan atas prestasi akademis
dan pengabdiannya kepada negara di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
B. CAKUPAN
Prosedur Operasional Baku ini berlaku untuk dosen dan bagian kepegawaian di
UPI Kampus Sumedang untuk melakukan proses kenaikan pangkat/jabatan dosen.
C. TUJUAN
Prosedur pengoperasian standar ini dimaksudkan agar proses pengusulan
pangkat/jabatan dosen dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku secara efektif dan efisien.
D. ACUAN
1. Undang-undang No.8 tahun 1974 Jo. Undang-undang No. 43 tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2000 Jo. PP No. 12 tahun 2002 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai.
3. Surat Edaran Kepala BKN.
4. PP No. 6 tahun 2004 tentang UPI BHMN.
5. Keputusan MWA No. 15 th 2006 AD/ART UPI.
149
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN
INDONESIA DAN SDM
JUDUL: Tanggal dikeluarkan:
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL
TENAGA EDUKATIF
AREA: Revisi:
KEPEGAWAIAN
E. PROSEDUR
1. Kasi SDM mendata dosen yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun.
Dosen mengajukan permohonan kenaikan jabatan.
2. Kasi Keuangan dan SDM menghitung angka kredit sesuai dengan tugas dosen.
3. Kasi Keuangan dan SDM memeriksa kelengkapan persyaratan, menggadakan
berkas dan melegalisasi berkas persyaratan.
4. Kasi Keuangan dan SDM mengajukan berkas pengajuan kenaikan pangkat ke
Tim Penilai.
5. Kasi Keuangan dan SDM membuat surat usulan kenaikan pangkat.
6. Kasi Keuangan dan SDM mengajukan surat usulan kenaikan pangkat kepada
Direktur.
7. Kasi Keuangan dan SDM memeriksa surat usulan kenaikan pangkat.
8. Kasi Keuangan dan SDM mengirim surat usulan kenaikan pangkat ke SDM
Pusat.
9. Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat.
10. Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat.
Prosedur hubungan kerja dengan staf Keuangan dan SDM dapat terlihat
dihalaman berikut:
150
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN DAN SDM
INDONESIA
JUDUL: Tanggal dikeluarkan:
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL TENAGA EDUKATIF Desember 2009
AREA: Revisi:
KEPEGAWAIAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
KEGIATAN Direktur Waktu Dok
Pegawai Dosen Kasi Keuangan Tim Penilai Direktur SDM Pusat
dan SDM Kampus Daerah
Mendata dosen yang telah
menduduki jabatan lebih
dari 2 tahun.
Mengajukan permohonan
dari dosen yang
bersangkutan. mulai
Menghitung angka kredit
sesuai dengan tugas dosen. 2
ya
Memeriksa kelengkapan
persyaratan, menggadakan
berkas dan melegalisasi
berkas persyaratan.
3
Mengajukan Tim Penilai.
tidak
4
Membuat konsep surat
usulan kenaikan pangkat.
ya
6
Mengajukan konsep surat
usulan kenaikan pangkat.
7
151
Membuat surat permohonan
usulan kenaikan pangkat.
8
Memeriksa surat usulan.
9
Mengirim surat usulan
kenaikan pangkat.
10
Mengarsipkan surat usulan
kenaikan pangkat.
selesai
152
no reviews yet
Please Login to review.