Authentication
496x Tipe DOC Ukuran file 0.05 MB
Pelanggaran Kode Etik Psikologi dalam Pengolahan
Data Hasil Psikotes
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kode Etik
Disusun Oleh:
Steny Imelda (707102001)
FAKULTAS PSIKOLOGI
PROGRAM MAGISTER FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA
2011
KASUS
Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog
berinisial L kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya.
Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan
konseling dan psikoterapi terhadap kliennya.
Suatu saat, perusahaan X membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada posisi-
posisi tertentu dalam perusahaan. Perusahaan kemudian mengadakan seleksi penerimaan
karyawan. Pimpinan perusahaan kemudian memakai jasa Psikolog L untuk memberikan
psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Perusahaan memberikan
standar tertentu untuk setiap posisi yang akan diisi oleh calon karyawan baru.
Ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog L bertemu dengan salah satu calon
karyawan yang ternyata merupakan saudara dari psikolog L. Saudara psikolog L yang akan
mengikuti psikotes lalu meminta secara pribadi agar Psikolog L memberikan hasil psikotes yang
baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan
saudaranya tersebut, akhirnya psikolog L memberikan hasil psikotes yang memenuhi standar
seleksi penerimaan calon karyawan, hingga akhirnya saudara psikolog L tersebut kemudian
diterima dalam perusahaan X dengan menduduki posisi tertinggi. Dengan kata lain bahwa
pelaksanaan psikotes hanya formalitas belaka karena hasil akhir sudah dipesan dibuat sesuai
kehendak saudara dari psikolog L tersebut. Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru
sering kecewa terhadap cara kerja karyawan tersebut karena dianggap tidak berkompeten
dalam bidangnya. Perusahaan akhirnya turut kecewa dengan kinerja psikolog L yang
menurutnya kurang memiliki kompetensi dalam melakukan seleksi karyawan.
Pelanggaran Pasal Kode Etik Psikologi Indonesia (2010)
Berdasarkan kasus yang dialami oleh psikolog L, terdapat beberapa pelanggaran pasal
dalam kode etik psikologi Indonesia, yaitu:
1. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 2:
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran
dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
Pada kasus ini, psikolog memanipulasi data hasil psikotes dan tidak mengutamakan
kejujuran dalam praktik psikologinya.
2. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 3:
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud),
tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang
tidak benar.
Pada kasus ini, psikolog dengan sengaja merencanakan untuk mengubah hasil psikotes
calon karyawan, sehingga fakta yang disajikan tidak benar.
3. Pasal 2, prinsip C (profesional), butir 3:
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk
mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak
buruk.
Pada kasus ini, psikolog tidak bisa mengatasi konflik kepentingan pribadi, sehingga lebih
mengutamakan hubungan interpersonal dengan calon karyawan dan mengabaikan hak-hak
perusahaan yang merupakan klien utama psikolog.
4. Pasal 2, prinsip E (manfaat), butir 2:
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta
meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari
Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
Pada kasus ini, psikolog tidak menghindari konflik sehingga mengakibatkan kerugian bagi
pihak perusahaan yang merupakan klien utama psikolog.
5. Pasal 13 (sikap profesional):
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang
bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/ institusi, harus sesuai dengan
keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk:
a) Mengutamakan dasar-dasar profesional.
b) Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak
layanan psikologi yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta
pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak
negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan
oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut
harus diberitahu.
Pada kasus ini, pikolog tidak menunjukan sikap profesional pada pekerjaannya dengan
melakukan keberpihakan pada pihak tertentu yaitu calon karyawan dan merugikan
perusahaan sebagai pihak klien.
6. Pasal 16 (hubungan majemuk), butir 2 dan 3:
Butir (2): Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan
majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak objektivitas,
kompetensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi, atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang
atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
Butir (3): Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi
hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan
kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik.
Pada kasus ini, terdapat hubungan yang majemuk atau ganda antara psikolog dengan calon
karyawan. Calon karyawan selain berperan sebagai testee, juga merupakan saudara dari
psikolog. Hubungan ganda ini merusak objektivitas dan memanipulasi hasil dari psikotes,
sehingga psikolog tidak berfungsi secara optimal. Psikolog juga tidak mengutamakan
kepentingan utama diadakannya psikotes.
no reviews yet
Please Login to review.