325x Filetype PPTX File size 0.22 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan Dampak human activism
CARDING
Perkembangan internet saat ini telah melahirkan sebuah kejahatan baru yang
pengaruhnya melintasi Negara (transnational crime) di sebut dengan kejahatan
mayantara (cyber crime). Cyber Crime terdiri dari carding, craker, spammer,
frauder. Fokus penelitian ini adalah pada cyber crime dalam bentuk carding. Carding
adalah aktifitas pencurian kartu kredit melalui media internet yang dilakukan oleh
seorang hacker. Carding cenderung merugikan dan mengancam keamanan orang
lain (human security), khususnya pengguna internet (netter). Metode penelitian
yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif dengan teknik
analisis deskriptif, adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
studi kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan alat
analisa yaitu Konsep Transnational Crime, Cyber Crime, Hacktivism, Network
Security, Non Traditional Security – Human Security. Hasil daripada penelitian ini
adalah banyaknya kerugian finansial yang diderita oleh korban dari aktivitas carding
tersebut seperti membengkaknya tagihan kartu kredit, serta maraknya produk
illegal yang ada dipasaran, munculnya ketakutan menggunakan kartu kredit,
munculnya mafia-mafia kasus carding, penipuan via online serta perjudian via
online.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih
baik, mudah, murah, cepat dan aman. Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Adapun disamping
banyak sekali manfaat dari Perkembangan teknologi komputer tidak menutup kemungkinan
banyak menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan
komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya
menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak
pidana faktor yuridis. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki
karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan
komputer.
1.2 Perumusan Masalah
Bagaimana mempresentasikan masalah hacktivsm carding di tengah masyarakat ?
1.3 Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah pada proposal hacktivsm carding ini mencakup arti bagaimana cara menanggulangi adanya
carding di sekitar masyarakat yang terjadi dan membahas bahaya carding tersebut
1.4 Tujuan Penelitian
1. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia
maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding cybercrime dan semoga kita dapat
mencegah dan menghindari carding cybercrime yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
1.5 Manfaat Penelitian
Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas persyaratan lulus
mata kuliah STA (seminar tugas akhir)
BAB II
Tinjauan Teoritis
2.1 CYBER SECURITY
Cyber-security dan Pertahanan Negara Cyber-security adalah kumpulan alat, kebijakan, konsep
keamanan, perlindungan keamanan, pedoman, pendekatan manajemen risiko, tindakan, pelatihan,
praktik terbaik, jaminan dan teknologi yang dapat digunakan untuk melindungi lingkungan cyber dan
organisasi dan aset pengguna. Organisasi dan aset pengguna dalam cyber-security termasuk
perangkat yang terhubung komputasi, personil, infrastruktur, aplikasi, layanan, sistem telekomunikasi
dan totalitas informasi yang dikirimkan dan/atau disimpan dalam lingkungan maya. Cyber-security
merupakan upaya untuk memastikan pencapaian dan pemeliharaan sifat keamanan organisasi dan
aset pengguna terhadap risiko keamanan yang relevan dalam lingkungan cyber.
2.2 Human Security akses Socializiaton
Para penjahat carding—disebut dengan julukan “carder”—menggunakan metode berbeda-beda untuk mendapatkan
nomor kartu kredit juga kode keamanan kartu (CVV).
Bisa saja, mereka memakai teknik serangan phishing, memasang malware (alat skimmer) di toko online, atau yang lebih simpel
membeli data curian di pasar gelap internet (darkweb).
Usai memiliki informasi tersebut, mereka akan menguji nomor kartu untuk melihat apakah mereka aktif dan belum dilaporkan
dicuri.
Sifat carding secara umum adalah tidak menunjukkan kekerasan, tulis Kim Porter, peneliti keamanan siber dari NortonLifeLock.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya carding, berikut beberapa yang bisa dilakukan oleh pelapak online atau pelaku e-
commerce:
Otentikasi multi-langkah (MFA) di platform. Metode ini bisa mempersulit peretas untuk membajak akun atau informasi kartu
kredit pengguna.
CAPTCHA. Teknologi ini untuk memverifikasi keaslian dari sang pembeli. Misalnya, pembeli harus membaca dan mengetik blok
teks yang terdistorsi. Carder pasti akan menghadapi kesulitan untuk menembus pertahanan ini. Makanya, situs web yang
menggunakan CAPTCHA cenderung kurang menarik bagi carder.
Sistem verifikasi alamat. Sistem ini bisa menajadi salah satu cara untuk mencegahh tindakan carding. Pemegang kartu akan
memberikan alamat penagihan kartu kredit mereka saat checkout. Jika pembeli dan mesin platform mendapati
ketidakcocokan, transaksi akan ditolak.
no reviews yet
Please Login to review.