Authentication
Oleh karena itu, sebelum kita mencermati dan menyimak
materi Bab 2, simak baik-baik wacana berikut ini.
Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh
karena apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Riza Adam, SH 2
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada
dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
adanya tindakan-tindakan yang harus segera
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan tersebut yang dirinci dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat pada: Bagian pertama
rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat
penegasan dalam alinea pertama sampai dengan alinea
ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Riza Adam, SH 3
Bagian kedua rumusan Proklamasi “Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara
seksama dan dalam tempo yang sesingkat-
singkatnya” merupakan amanat atas tindakan
yang segera harus dilaksanakan yaitu
pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Riza Adam, SH 4
Dengan demikian Proklamasi kemerdekaan merupakan
jembatan emas dalam membangun bangsa untuk
mencapai cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembukaan
merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tidak dapat diubah
oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
Jika mengubah isi Pembukaan berarti sama dengan
membubarkan Negara Republik Indonesia. Dengan
demikian, Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi
sebagai prasayarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasional sehingga merupakan sumber hukum formal .
Riza Adam, SH 5
Setelah kalian menyimak dan mencermati wacana
tersebut, silakan kalian kritisi wacana tersebut,
termasuk ketika ada yang akan kalian tanyakan.
Tuliskanlah semuanya di bawah ini dengan jelas dan
singkat.
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………
Riza Adam, SH 6
no reviews yet
Please Login to review.