Authentication
BUPATI BANTUL KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 56 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL BUPATI BANTUL, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf m Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2009 tentang Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul agar dapat berjalan optimal maka perlu dibentuk Tim Koordinasi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Bantul tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah; 9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama antar Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010; 13. Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; 14. Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010; 15. Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2009 tentang Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul dengan Susunan Personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Bupati ini. KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan; c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada perorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerja sama yang berasal dari perorangan, Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Non Pemerintah; e. menentukan kriteria kerja sama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g. membentuk tim teknis dengan Keputusan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah; h. melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerja sama yang berasal dari perorangan, Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Non Pemerintah bersama Tim Teknis Kerja Sama Daerah; i. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerja sama dan melakukan proses pemilihan mitra kerja sama; j. menyiapkan rumusan perjanjian kerja sama; k. menyiapkan perubahan perjanjian kerja sama atau addendum; l. melakukan pembahasan rumusan perjanjian kerja sama dengan calon mitra kerja sama; m. menyiapkan penandatanganan kerja sama; dan n. menyusun telaah staf. KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010. KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2010 BUPATI BANTUL, M. IDHAM SAMAWI Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada Yth : 1. Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Ketua DPRD Kabupaten Bantul. 3. Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul. 4. Kepala Bappeda Kabupaten Bantul. 5. Kepala DPKAD Kabupaten Bantul. 6. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul. 7. Kepala Bagian KPPD Setda Kabupaten Bantul. 8. Yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR TAHUN TANGGAL SUSUNAN DAN PERSONALIA NO JABATAN DALAM TIM JABATAN DALAM INSTANSI KETERANGAN 1. Pembina Bupati Bantul 2. Pengarah/Penasehat Wakil Bupati Bantul 3. Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul 4. Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul 5. Wakil Ketua II Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul 6. Sekretaris Kepala Bagian Kerja sama dan Pengembangan Potensi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul 7. Anggota Tetap 1. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul 2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul 3. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul 8. Anggota Tidak Tetap 1. Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama 2. Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama 3. Tenaga Ahli/Pakar BUPATI BANTUL, M. IDHAM SAMAWI
no reviews yet
Please Login to review.