Authentication
Landasan Hukum
UU.No.17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara
UU.No.1 Thn 2004 Tentang Perbendahaaraan Negara
UU.No.19 Thn 2012 Tentang APBN
Perpres 70 Thn 2012 Tentang Pengadaan barang dan Jasa
PMK.No113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas
PMK.No.72/PMK.05/2013 Tentang Standar Biaya Masukan
PMK.No.52/PMK.05/2014 Tentang perubahan
PMK.No.72/PMK.05/2013
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11
tentang Perubahan Atas PER-66/PB/2005 tanggal 28
Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Lanjutan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah.
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI Nomor
15/DIKTI/Kep/2013 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional PTN
untuk Penelitian.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Dirjen Dikti mengenai Petunjuk
penggunaan Dana BOPTN (Revisi)
Panduan Pelaksanaan Penelitian Oleh Dirjen Dikti
Panduan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh LPPM UB
PENDAHULUAN
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
administrasi keuangan Penelitian ini, maka perlu disosialisasikan
tentang laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara
benar. Panduan ini berguna untuk memberi petunjuk tata cara
pencairan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan dibuat oleh Ketua
Pelaksana Kegiatan/Tim Peneliti dengan mengacu pada sistem
pertanggungjawaban keuangan Sesuai peraturan tersebut diatas
Bukti-Bukti SPJ dibuat dan disusun mengacu pada Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) yang termuat dalam Pelaksanaan
Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
PENGGUNAAN DANA PENELITIAN
PERUNTUKAN Sesuai dengan panduan
pelaksanaan PPM di PT oleh
Dikti
HONORARIUM MAKS 30%
BELANJA MAKS 30 – 45 %
BARANG RAB
(RENCANA
ANGGARAN
BELANJA MAKS 10 – 25 % BIAYA)
PERJALANAN
BELANJA MAKS 15%
LAIN-LAIN
Standar Biaya
Tahun Anggaran 2014
Tarif tertinggi untuk RAB penelitian dan Rincian yang bisa digunakan
adalah sebagai berikut:
1. Tim Peneliti
Uraian Satuan Tarif
Peneliti Utama OJ Rp. 60.000
Peneliti OJ Rp. 40.000
Pembantu Peneliti OJ Rp. 20.000
Pengolah data /Org/Penelitian Rp. 1.540.000
Petugas Survey /org(responden) Rp. 8.000
Pembantu Lapangan OH Rp. 80.000
Sekretariat OB Rp. 300.000
no reviews yet
Please Login to review.