Authentication
Landasan Hukum UU.No.17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara UU.No.1 Thn 2004 Tentang Perbendahaaraan Negara UU.No.19 Thn 2012 Tentang APBN Perpres 70 Thn 2012 Tentang Pengadaan barang dan Jasa PMK.No113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas PMK.No.72/PMK.05/2013 Tentang Standar Biaya Masukan PMK.No.52/PMK.05/2014 Tentang perubahan PMK.No.72/PMK.05/2013 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11 tentang Perubahan Atas PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lanjutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI Nomor 15/DIKTI/Kep/2013 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional PTN untuk Penelitian. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Dirjen Dikti mengenai Petunjuk penggunaan Dana BOPTN (Revisi) Panduan Pelaksanaan Penelitian Oleh Dirjen Dikti Panduan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh LPPM UB PENDAHULUAN Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan Penelitian ini, maka perlu disosialisasikan tentang laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar. Panduan ini berguna untuk memberi petunjuk tata cara pencairan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan (SPJ). Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan dibuat oleh Ketua Pelaksana Kegiatan/Tim Peneliti dengan mengacu pada sistem pertanggungjawaban keuangan Sesuai peraturan tersebut diatas Bukti-Bukti SPJ dibuat dan disusun mengacu pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang termuat dalam Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. PENGGUNAAN DANA PENELITIAN PERUNTUKAN Sesuai dengan panduan pelaksanaan PPM di PT oleh Dikti HONORARIUM MAKS 30% BELANJA MAKS 30 – 45 % BARANG RAB (RENCANA ANGGARAN BELANJA MAKS 10 – 25 % BIAYA) PERJALANAN BELANJA MAKS 15% LAIN-LAIN Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 Tarif tertinggi untuk RAB penelitian dan Rincian yang bisa digunakan adalah sebagai berikut: 1. Tim Peneliti Uraian Satuan Tarif Peneliti Utama OJ Rp. 60.000 Peneliti OJ Rp. 40.000 Pembantu Peneliti OJ Rp. 20.000 Pengolah data /Org/Penelitian Rp. 1.540.000 Petugas Survey /org(responden) Rp. 8.000 Pembantu Lapangan OH Rp. 80.000 Sekretariat OB Rp. 300.000
no reviews yet
Please Login to review.