Authentication
LANDASAN HUKUM
LANDASAN HUKUM
1. UU NO. 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN
1. UU NO. 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN
2. PP NO 68 TAHUN 2002 TENTANG KETAHANAN PANGAN
2. PP NO 68 TAHUN 2002 TENTANG KETAHANAN PANGAN
3. PP 28 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
3. PP 28 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pemerintahan Derah Propinsi,
Pemerintahan Derah Propinsi,
Kabupaten/kota wajib
PP NOMOR 3 TAHUN 2007 Kabupaten/kota wajib
PP NOMOR 3 TAHUN 2007 mempertanggung jawabkan
Pasal 3 ayat 2 butir m mempertanggung jawabkan
Pasal 3 ayat 2 butir m urusan Ketahanan pangan
urusan Ketahanan pangan
Ketahanan Pangan masuk
PP NOMOR 38 TAHUN Ketahanan Pangan masuk
PP NOMOR 38 TAHUN urusan wajib pada Pemerintahan
2007 Pasal 7 ayat 2 butir m urusan wajib pada Pemerintahan
2007 Pasal 7 ayat 2 butir m Derah Propinsi, Kabupaten/kota
Derah Propinsi, Kabupaten/kota
Urusan Ketahanan Pangan masuk
Urusan Ketahanan Pangan masuk
PP NOMOR 41 TAHUN 2007
PP NOMOR 41 TAHUN 2007 rumpun Badan tersendiri pada
rumpun Badan tersendiri pada
Pasal 22 ayat 5 butir e
Pasal 22 ayat 5 butir e Pemerintahan Derah Propinsi,
Pemerintahan Derah Propinsi,
Kabupaten/kota
Dr. Nuhfil Hanani, MS Kabupaten/kota
(nuhfil@yahoo.com)
Pengertian Ketahanan Pangan
Pengertian Ketahanan Pangan
(UU No. 7/1996 tentang Pangan):
(UU No. 7/1996 tentang Pangan):
Kondisi terpenuhinya pangan bagi
Kondisi terpenuhinya pangan bagi
setiap rumah tangga, yang tercermin
setiap rumah tangga, yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup
dari tersedianya pangan yang cukup
baik jumlah maupun mutunya, aman,
baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau
merata, dan terjangkau
Dr. Nuhfil Hanani, MS
(nuhfil@yahoo.com)
Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan
Ketersediaan pangan yang
Ketersediaan pangan yang
Ketersediaan pangan
Ketersediaan pangan cukup, aman, bergizi, berasal
cukup, aman, bergizi, berasal
(Food Availability)
( dari pangan lokal, impor dan
dari pangan lokal, impor dan
stok masyarakat
stok masyarakat
Kemampuan akses fisik dan
Kemampuan akses fisik dan
ekonomi terhadap sumber
ekonomi terhadap sumber
Akses Pangan
Akses Pangan pangan secara sosial dan
pangan secara sosial dan
(Food Access)
( demografis sepanjang waktu dan
sepanjang waktu dan
demografis
di mana saja
di mana saja
Pemenuhan gizi dan
Penyerapan pangan Pemenuhan gizi dan
Penyerapan pangan
kesehatan
(Food Utilization) kesehatan
(
Dr. Nuhfil Hanani, MS
(nuhfil@yahoo.com)
SUBSISTEM KETAHANAN PANGAN Di INDONESIA
Mencakup kestabilan harga Mencakup kestabilan dan
pangan dan kesinambungan penyediaan pangan
aksesibilitas pangan : yang berasal dari: Produksi dalam
Antar waktu negeri
Antar wilayah Ekspor-Impor, cadangan pangan
subsistem
ketersediaan
subsistem subsistem
distribusi konsumsi
Mencakup konsumsi Rumah Tangga dalam
Jumlah, keragaman, Mutu gizi/ nutrisi, dan
keamanan yang sesuai kebutuhan hidup sehat
nuhfil hanani 5
Dr. Nuhfil Hanani, MS
(nuhfil@yahoo.com)
Indikator kerawanan Pangan
Indikator kerawanan Pangan
Ketersediaan pangan
Ketersediaan pangan
Ketersediaan pangan
Ketersediaan pangan
(Food Availability)
(Food Availability)
(Food Availability)
(Food Availability)
y
y
y
ty
t
it
it
li
li
l
il
i
i
bi
b
b
ab
a
a
ra
r
r
er
e
e
ne
n
ln
ln Akses pangan
l
ul
u
u
Vu
V
V
V
d
d
d
od
o
o
oo
o
o
Fo (Food Access)
F
F
F
Penyerapan pangan
Penyerapan pangan
(Food Utilization}
(Food Utilization}
Dr. Nuhfil Hanani, MS
(nuhfil@yahoo.com)
no reviews yet
Please Login to review.