Authentication
267x Tipe PPTX Ukuran file 1.08 MB Source: simak.ipb.ac.id
Serba Serbi Perkuliahan (2)
4. Masa pengambilan kredit di perguruan tinggi lain
diperhitungkan dalam masa studi dan kepada yang
bersangkutan dikenakan biaya UKT.
5. Penyetaraan kredit dan nilai yang diambil di perguruan
tinggi lain ke dalam sistem kurikulum mayor-minor IPB
7. Jika status saya adalah mahasiswa cuti, apakah saya akan dinilai oleh tim yang ditugaskan oleh pimpinan
bisa mengajukan perpanjangan masa studi ? fakultas.
Tidak. Syarat mahasiswa mengajukan izin perpanjangan masa 14. Saya mahasiswa PPKU semester 2, mengajukan cuti
studi adalah mahasiswa terdaftar pada semester berjalan selama 2 semester. Akan tetapi saya tidak
(dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester mengaktifkan masa cuti saya. Bagaimana solusinya ?
berjalan) yang sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan Bagi mahasiswa PPKU yang telah berakhir cuti akademiknya
yang dipersyaratkan oleh Ketua Departemen. dan tidak mengajukan permohonan aktif kembali
8. Jika pada masa perpanjangan masa studi , saya belum dinyatakan keluar dari IPB
bisa menyelesaikan program pendidikan saya karena ada
kendala, apakah masa studi saya bisa diperpanjangan 15. Pada saat perkuliahan, saya mengambil MK tertentu
kembali ? pada pengisian KRS B. Apakah saya boleh ijin tidak
Tidak. Mahasiswa yang telah mendapatkan perpanjangan mengikuti perkulihan ?
masa studi dan belum menyelesaikan pendidikannya pada Tidak Boleh. Pelaksanaan MK yang dibuka pada saat
masa perpanjangan, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor pengisian KRS B dibuka pada minggu ketiga perkuliahan.
setelah memperhatikan pertimbangan Dekan. Apabila mahasiswa baru mengikuti perkuliahan setelah
masa pengisian KRS B, untuk alasan apapun (termasuk
9. Semester Ganjil 2017/2018 saya mendapat kesempatan sakit) mahasiswa tidak diizinkan untuk meninggalkan/tidak
mengikuti Student Exchange ke Jepang. Bagaimana masuk perkuliahan dengan alasan apapun (termasuk
dengan status saya? Bagaimana dengan pembayaran sakit).
UKT saya pada semester Ganjil 2018/2019 16. Saya mendapat nilai E pada matakuliah PPKU dan
Status Mahasiswa yang mengikuti Student Exchange adalah nilai E pada mata kuliah Mayor dan Interdept. Kapan
mahasiswa aktif, BUKAN cuti. Pembayaran SPP saya harus mengulangnya ?
menggunakan skema pembayaran mahasiswa yang sedang Mata kuliah PPKU yang berhuruf mutu E wajib diulang pada
cuti. Besaran UKT nya adalah 20% dari Total UKT. masa perkuliahan berikutnya.
10. Jika seorang mahasiswa di tengah perkuliahan tidak
dapat menyelesaikan perkuliahan dikarenakan Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil
kecelakan, apakah yang bersangkutan bisa cuti ? perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan ulang
Bisa. Permohonan Cuti Akademik Khusus karena alasan sakit yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester.
atau kecelakaan dapat diajukan paling lambat sebelum hari Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dengan
pertama masa Ujian Tengah Semester (UTS) pada nilai E untuk mata kuliah PPKU, mayor dan interdep
semester berjalan. Biaya UKT yang telah dibayarkan setelah 4 (empat) semester dinyatakan mengundurkan diri
diperhitungkan untuk semester berikutnya setelah dikurangi dari IPB.
biaya cuti sebesar 25 persen dari biaya UKT. Yang
bersangkutan membayar UKT pada semester berikutnya MK Mayor, Interdep wajib diulang bila mendapat nilai E. Jika
sebesar 25% dari Total UKT. setelah mengikuti 2 (dua) kali perkuliahan ulang tetap
memperoleh huruf mutu E untuk mata kuliah PPKU,
11. Berapa jangka waktu Cuti Akademik ? mayor, dan interdep, maka mahasiswa yang bersangkutan
Jangka waktu cuti akademik diberikan maksimal 2 (dua) tidak dapat melakukan registrasi lagi pada semester
semester berturut-turut, dan selama mengikuti pendidikan berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB.
cuti akademik hanya diberikan untuk paling lama 4 (empat)
semester. Masa Cuti tidak diperhitungkan ke dalam 17. Apakah saya bisa membatalkan MK SC ?
masa studi. Bisa. Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata
kuliah penunjang dapat membatalkan mata kuliah tersebut
Khusus untuk mahasiswa PPKU, Cuti Akademik tidak atas persetujuan PA dan Departemen pengampu mata
diberikan per semester tetapi diberikan per 2 (dua) kuliah. Mahasiswa yang membatalkan nilai E untuk mata
semester. kuliah penunjang tidak berhak memperoleh predikat Cum
Laude
12. Apakah mahasiswa IPB diperbolehkan mengambil
Credit Earning di Perguruan Tinggi Lain ? 18. Saya mahasiswa semester 10, sks kumulatif yang
Boleh. Mahasiswa IPB berhak mengikuti program pengambilan saya peroleh 90 sks. Saya belum bisa memenuhi
kredit (credit earning) di perguruan tinggi lain baik dalam peroleh sks minimum. Apakah saya bisa melanjutkan
maupun luar negeri. studi saya ?
Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum,
13. Apa Persyaratan untuk Pengambilan Credit Earning maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
mahasiswa IPB ke Perguruan Tinggi Lain ?
Mahasiswa dari PT lain diperkenankan mengikuti Pengambilan
kredit di IPB. Ketentuannya sebagai berikut: Lama Studi (Semester) Perolehan sks Minimum dengan IPK
1.Perguruan tinggi tersebut memiliki perjanjian kerjasama 2.00
secara tertulis dengan IPB. 4 48
6 72
2.Jika perguruan tinggi tersebut berada di luar negeri, maka 8 96
perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan 10 120
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal 12 144
Pendidikan Tinggi-Kementerian Riset, Teknologi dan 19. Saya mahasiswa NON AKTIF (NA) 2x berturut turut,
Pendidikan Tinggi. Permohonan mengikuti program ini kemudian semester berikutnya saya melakukan
disampaikan kepada Wakil Rektor bidang Pendidikan dan registrasi ulang. Bagaimana dengan status studi
Kemahasiswaan dengan persetujuan dari Ketua Departemen saya?
dan Dekan Fakultas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Mahasiswa yang sudah 2x NA berturut turut, semeseter
masa perkuliahan di perguruan tinggi tujuan berlangsung. berikutnya yang bersangkutan melakukan registrasi ulang,
Pada saat permohonan tersebut diajukan, mahasiswa harus maka mahasiswa tersebut dianggap sebagai mahasiswa
berstatus aktif. Aktif. Jika mahasiswa sudah 2x NA berturut-turut dan
3.Mahasiswa IPB dapat mengikuti program pengambilan semester berikutnya tidak melakuan registrasi ulang,
kredit di perguruan tinggi lain maksimal 1 (satu) semester. maka mahasiswa tersebut berpotensi untuk di
Kredit yang dapat diambil minimal 12 sks dan maksimal keluarkan dari IPB.
setara dengan 18 sks.
Pertanyaan atas informasi ini dapat disampaikan kepada :
Subdit Perencanaan dan Informasi Pendidikan
Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru
Gedung Andi Hakim Nasoetion Lantai 1, Telp. 0251 8626641, Fax 8622 639
Email : krs@apps.ipb.ac.id, dit_ap@apps.ipb.ac.id
Serba Serbi Perkuliahan (3)
26. Apa kriteria seorang mahasiswa boleh melakukan ujian
perbaikan ?
Ujian perbaikan adalah ujian untuk suatu mata kuliah tertentu
yang diselenggarakan setelah nilai akhir mata kuliah
20. Saya mengambil MK minor dan mendapatkan nilai E. diumumkan dimana mahasiswa mendapatkan nilai D atau
Saya sudah mengulangnya akan tetapi masih mendapat E. Ujian perbaikan dilaksanakan mengacu pada kontrak
nilai E. Apakah saya bisa membatalkan MK tersbut ? perkuliahan. Apabilai di kontrak perkuliahan tidak di
Bisa. Mahasiswa yang tetap mendapat huruf mutu E untuk cantumkan adanya ujian perbaikan, maka ujian perbaikan
mata kuliah minor setelah satu kali pengulangan dapat tidak dapat dilaksanakan.
membatalkan mata kuliah tersebut dengan persetujuan PA
dan Departemen pengampu mata kuliah. Mahasiswa yang mendapat nilai D ataupun E yang disebabkan
Pembatalan mata kuliah tersebut mengakibatkan karena kegagalannya mengikuti keseluruhan rangkaian
pembatalan minor yang bersangkutan. Mata kuliah lain mata kuliah tidak diperkenankan mengikuti ujian ulang.
dalam paket minor yang telah diambil dan mendapatkan
huruf mutu > D tidak dapat dibatalkan dan diakui sebagai 27. Apakah ada batas waktu seorng mahasiswa dapat
mata kuliah penunjang atau sebagai komponen dari minor melakukan Ujian Ulang?
lain. . Ada. Batas waktu ujian ulang adalah 1 (satu) minggu setelah
huruf mutu diumumkan, selambat-lambatnya 3 (tiga)
21. Apakah saya bisa mengajukan ujian susulan ? minggu setelah pelaksanaan UAS).
Bisa. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan
jadwal karena suatu alasan yang sah/Bentrok Ujian 28. Jika seorang mahasiswa telah melakukah ujian ulang,
berhak diberi ujian susulan. Kapan nilai ulang harus diberikah oleh Dosen
Mahasiswa dengan alasan yang sah berhalangan mengikuti Koordinator ?
ujian dalam waktu yang telah ditentukan harus Nilai hasil ujian ulang dikirimkan oleh dosen penanggungjawab
memberitahukan secara tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat lambatnya 1 (satu) minggu
pada hari itu juga dan selanjutnya meminta surat izin tidak setelah ujian ulang dilaksanakan.
mengikuti ujian dari Ketua Departemen/Wakil
Dekan/Direktur PPKU disertai bukti-bukti yang diperlukan. Nilai yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik
setelah pengulangan ujian dengan huruf mutu
22. Apakah ada batasan peroleh minim SKS dan IPK dan maksimum C.
Berapakah batasan minimum peroleh SKS jika
mahasiswa ingin melakukan penulisan skripsi? 29. Saya mendapat nilai E pada mata kuliah PPKU. Apa
Ada. Pelaksanaan kegiatan dan penulisan skripsi dapat yang harus saya lakukan ?
dilaksanakan apabila mahasiswa telah mengumpulkan 105 Mata kuliah PPKU yang berhuruf mutu E wajib diulang pda
sks dengan IPK dari mata kuliah yang dipersyaratkan semester berikutnya.
yakni ≥ 2,00 dan telah memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh mayor yang bersangkutan. Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil
perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan
23. Saya semester 11, ketika pada saat mendaftar ujian ulang yang pertama tidak boleh lebih dari semester 4.
ternyata sks kumulatif saya belum mencukupi dan Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dngan
kurang 1 sks. ? Apa yang harus saya lakukan? nilaiE untuk matakuliah PPKU, mayor dan interdep setelah
Mahasiswa harus mengambil 1 matakuliah lagi pada 4 semester dinyatakan mengundurkan dari IPB.
semester berjalan. Apabila Nilai sudah keluar, maka
mahasiswa bisa mendaftar melakukan ujian sidang. 30. Pada saat masuk ke IPB saya mengambil mayor
tertentu yang tidka sesuai dengan keinginan saya.
Ujian akhir sarjana hanya dapat dilaksanakan apabila Apakah saya bisa Pindah mayor ?
mahasiswa telah lulus seluruh mata kuliah yang ditetapkan, Pindah mayor diperkenankan sepanjang memenuhi aturan
lulus seminar, dan menyelesaikan sekurang-kurangnya yang berlaku sebagai berikut :
138-140 sks dengan IPK ≥ 2,00 tanpa nilai E.
• Mahasiswa mengalami perubahan minat bidang studi
24. Saya ujian sidang pada bulan November. Tetapi saya (mayor) dan memenuhi persyaratan pindah mayor yang
belum bisa menyelesaikan perbaikan skripsi lebih dari ditetapkan, yaitu mahasiswa yang bersangkutan harus
3 bulan. Apakah saya harus ujian ulang? lulus ujian masuk IPB melalui jalur masuk ujian SBMPTN
Mahasiswa yang telah mengambil ujian akhir sarjana atau UTM IPB setelah mengikuti proses pendidikan di IPB
diwajibkan menyempurnakan skripsinya selambat- sekurangnya 2 (dua) semester dan sebanyak-banyaknya
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian skripsi. Sanksi atas 4 (empat) semester dengan IPK ≥ 2,00 dan mengikuti
kelalaian untuk menyempurnakan skripsi tersebut akan ketentuan administrasi dan pembiayaan sebagai
ditentukan oleh mayor dan atau fakultas. mahasiswa baru.
25. Apa saja yang menyebabkan seorang mahasiswa • Mahasiswa mengalami hambatan kesehatan dan/atau
berpotensi untuk di keluarkan dari IPB?. hambatan fisik yang cukup kuat yang tidak
Beberapa point penting yang berpotensi seorang mahasiswa memungkinkan seorang mahasiswa melanjutkan studi
dikeluarkan dari IPB: pada mayor asal yang dibuktikan dengan surat
• Mendapat IPK ≤ 1.70 pada akhir Program Pendidikan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang
Kompetensi Umum atau IPK < 1,50 pada semester- diverifikasi dan dilegalisir oleh Klinik IPB. Dalam hal
semester berikutnya. perpindahan karena alasan kesehatan dan atau
• Mendapat IP < 2.00 dan IPK < 2.00 setelah mendapat hambatan fisik dalam satu fakultas di ajukan kepada
Peringatan Keras (PK) Dekan, sedangkan perpindahan lintas Fakultas
• Mendapat nilai E untuk mata kuliah PPKU setelah 2 permohonan diajukan kepada Rektor.
(dua) kali mengulang atau setelah melewati • Syarat untuk mengajukan permohonan pindah mayor
semester 6, atau belum mengulang mata kuliah E karena alasan kesehatan/hambatan fisik adalah
setelah 4 (empat) semester sejak penetapan nilai mahasiswa pemohon harus sudah mengikuti mayor awal
mata kuliah tersebut. selama sekurang kurangnya 2(dua) semester dan efektif 4
• Telah melewati masa studi maksimum di IPB tanpa (empat) semester termauk PPKU atau yang mahasiswa
alasan yang sah, yang bersangkutan memaski semester 5 (lima).
• Tidak mencapai beban minimum sks yang harus
diselesaikan
• Dinyatakan melanggar tatatertib yang berlaku di IPB
oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus.
Pertanyaan atas informasi ini dapat disampaikan kepada :
Subdit Perencanaan dan Informasi Pendidikan
Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru
Gedung Andi Hakim Nasoetion Lantai 1, Telp. 0251 8626641, Fax 8622 639
Email : krs@apps.ipb.ac.id, dit_ap@apps.ipb.ac.id
no reviews yet
Please Login to review.