Authentication
451x Tipe PDF Ukuran file 0.58 MB Source: www.its.ac.id
PERATURAN REKTOR
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
NOMOR: 13 Tahun 2012
TENTANG
KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN
DILINGKUNGAN
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
REKTOR
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Menimbang : a. bahwa, dalam rangka
memberikan ketelada-
nan bersikap dan berpe-
rilaku dalam bertugas
maupun berkehidupan
dalam masyarakat bagi
tenaga kependidikan di
lingkungan ITS dipandang
perlu menetapkan kode
etik;
b. bahwa, untuk kepenting-
an tersebut dalam butir
a, perlu ditetapkan me-
lalui Peraturan Rektor.
tentang Statuta lnstitut
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Teknologi Sepuluh ·O-
Tahun 1974 Tentang pember;
Pokok-Pokok Kepe- 5. Keputusan Mendikbud Rl
gawaian sebagaimana Nomor 0186/0/1995 se-
telah diubah dengan bagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor melalui Keputusan Men-
43 Tahun 1999 Tentang diknas Nomor 096/0/
Pe-rubahan Atas Undang- 2001, tentang Organisasi
dan Tata Kerja
ITS;
Undang Nomor 8 Tahun 6. Keputusan Menteri Pen-
1974 Tentang Pokok- didikan Nasional Nomor
Pokok Kepegawaian 121/MPN.A4/KP/2011
2. Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan
Nomor 53 Tahun 2010 Rektor ITS Masa Jabatan
tentang Disiplin Pegawai . 2011-2015.
Negeri Sipil; 7. Permendikbud No. 16 ta-
3. PP No. 42 tahun 2004 hun 2012 tentang kode
tentang pembinaan etik pegawai di ling-
korps PNS; kungan Kemdikbud.
4. Peraturan Menteri Pen- 8. Permendiknas nomor 17
didikan dan Kebudayaan tahun 2010 plagiarisme.
Nomor 49 Tahun 2011
Pasal 1
Memperhatikan:
1. Hasil Musyawarah Bersama Tenaga Dalam peraturan ini yang dimaksud
Kependidikan di Lingkungan lnstitut dengan:
Teknologi Sepuluh Nopember, Tanggal 1. ITS adalah lnstitut Teknologi Sepuluh
30 Oktober 2012. Nopember.
2. Pertimbangan dari Dewan Pertim- 2. Rektor adalah Rektor ITS.
bangan dalam Berita Acara Rapat 3. Tenaga Kependidikan adalah pega-
Dewan Pertimbangan, No 14672 /IT2. wai negeri sipil, calon pegawai nege-
VI/DP/XI/2012, tanggal 28 Nopember ri sipil dan pegawai non pegawai ne-
2012 geri sipil di lingkungan ITS yang
mempunyai tugas dan tanggung ja-
MEMUTUSKAN: wab memberikan layanan dalam me-
Menetapkan: PERATURAN REKTOR nunjang program pendidikan.
ITS TENTANG KODE 4. Kode etik tenaga kependidikan ada-
ETIK TENAGA KEPEN- lah pedoman sikap, tingkah laku,
DIDIKAN Dl LING- perbuatan dan pergaulan sehari-hari
KUNGAN INSTITUT tenaga kependidikan untuk mendu-
TEKNOLOGI SEPULUH
NOPEMBER. kung pelaksanaan tugas dalam men-
capai tujuan ITS.
5. Majelis Kode Etik adalah majelis Pasal 3
yang dibentuk khusus untuk mene- Etika tenaga kependidikan ITS
gakkan kode etik di lingkungan ITS. Sebagai berikut:
Pasal 2 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
1
}; Yang Maha Esa;
(1) Kode etik ini dibuat dengan maksud 2. Memberikan layanan dengan ramah,
memberikan arahan kepada tenaga sopan dan santun serta dapat me-
kependidikan ITS sebagai abdi Nega- muaskan civitas akademika dan mas-
ra dalam menjalankan tugas, mem- yarakat;
berikan pelayanan dan keteladanan 3. Menjunjung tinggi kejujuran dan
dalam berkehidupan di masyarakat; kebenaran dalam setiap perbuatan,
(2) Kode etik ini dibuat dengan tujuan termasuk dalam kegiatan ilmiah serta
meningkatkan kedisiplinan tenaga menghindarkan diri dari perbuatan
yang melanggar norma masyarakat
kependidikan dalam menjaga ke- ilmiah;
hormatan dan nama baik ITS untuk 4. Memiliki tanggung jawab yang tinggi;
melayani civitas akademika ITS dan 5. Memperluas wawasan dan mengem-
masyarakat yang memerlukan jasa bangkan kemampuan diri sendiri
dan pelayanan secara profesional. dalam rangka memberikan layanan
prima;
no reviews yet
Please Login to review.