Authentication
147x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: simdos.unud.ac.id
PENTINGNYA NILAI ETIK DAN MORAL DALAM SETIAP PENYELENGGARA NEGARA Oleh : I ketut Suardita Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana I. Latar belakang Dalam setiap penyelenggaraan negara/pemerintahan maupun dalam menjalankan profesi sangat diperlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi jabatan serta profesi yang dijalankan dalam kaitanya terhadap penilaian terhadap sistem yang ada dan sedang berlangsung, disamping berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai hal tersebut. Akhir-akhir ini santer berita yang menyoroti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum pejabat Negara yang dalam hal ini adalah ketua Mahkamah Konstitusi (MK), atas sikap serta tindakan yang oleh banyak kalangan dinilai telah melanggar kode etik sebagai pejabat Negara berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat Negara. 1 II. Konsep Etika Etika berasal dari kata Etik dalam bahasa yunani : Ethos, kebiasaan atau tingkah laku, dalam bahasa Inggris: á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik sebagai suatu tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Dalam arti yang lebih luas dikatakan bahwa Etik merupakan suatu penjabaran dari proses dan teori filsafat - moral terhadap kenyataan yang sebenarnya yang berhubungan erat dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak. Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain : 1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat; 2. Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi : a. Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral. b. Etika khusus : Terdiri dari etika social, etika individu dan etika terapan. 2 c. Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesame manusia dalam aktivitasnya. d. Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi. e. Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi. Dengan demikian tergantung situasi dan cara pandang, seseorang dapat menilai apakah etika yang digunakan atau diterapkan bersifat baik atau buruk. Dalam konteks organisasi administrasi publik atau pemerintahan pola sikap dan perilaku serta hubungan antarmanusia dalam organisasi maupun diluar organisasi pada umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi aparatur penyelenggara Negara etika merupkan hal yang sangat penting, karena dengan adanya etika diharapkan mampu untuk membangkitkan kepekaan dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya. Nilai etika tersebut akan tercermin dalam kewajiban dari aparatur penyelenggara Negara tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terakumulasi dalam bentuk sikap dan perilaku yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara Negara disetiap level manapun. Bentuk konkritnya dengan dicantumkanya kode etik maupun dilakukannya sumpah/janji ketika diangkat sebagai aparatur penyelenggaran Negara. Dengan demikian yang dimaksud dengan etika penyelenggara negara adalah nilai moral yang mengikat penyelenggara negara dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggung jawab. Dengan demikian etika dapat dikatakan sebagai wujud kontrol terhadap aparat penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, & kewenangan. Disamping itu etika bagi aparat penyelenggara Negara dijadikan sebagai 3 pedoman, acuan, referensi dan juga digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, & kebijakan. Kode etik adalah norma/kaidah moral yang ditentukan yang dijadikan pedoman oleh setiap orang dalam menjalankan profesi tertentu. III. Hubungan antara etika dan moral Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan“Moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain yang meliputi akhlak budi pekerti; dan susila. Moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau suatu kelompok masyarakat yang terungkap dalam sikap perbuatan lahiriah merupakan ungkapan sepenuh hati karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya. Antara etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Namun demikian dalam hal tertentu etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan moral adalah untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral pada dasarnya memiliki kesamaan makna, namun dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. 4
no reviews yet
Please Login to review.